tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Besok di PN Jakarta Selatan

Fitri LimbongDiterbitkan 14 Sep 2026 - 11.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Besok di PN Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan Praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo pada Selasa (15/9). Roy Suryo mengajukan gugatan Praperadilan tersebut dalam statusnya sebagai terdakwa perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa ganti kerugian ini pada siang hari. "Putusan akan kami bacakan besok jam 1," ujar hakim I Ketut Darpawan dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Senin (14/9).

Penyerahan Kesimpulan Para Pihak

Penetapan jadwal sidang putusan dilakukan setelah seluruh rangkaian pembuktian dan proses persidangan selesai digelar. Pada persidangan hari Senin (14/9), pihak pemohon Roy Suryo maupun pihak termohon dari Kejaksaan telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada hakim tunggal untuk dipertimbangkan sebelum putusan akhir diketok.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Gugatan yang tengah berjalan ini merupakan pengajuan ulang dari pihak Roy Suryo. Sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdahulu.

Cacat Formil pada Permohonan Sebelumnya

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mendaftarkan permohonan dengan objek Praperadilan yang sama. Langkah tersebut kemudian diambil oleh Roy Suryo dengan memperbaiki kekurangan administratif pada berkas sebelumnya.

Dalam pertimbangan hakim pada persidangan sebelumnya, putusan tidak dapat diterima dijatuhkan lantaran berkas permohonan dinilai mengandung cacat formil. Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, pihak yang memiliki kewenangan resmi untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Akan tetapi, dalam permohonan perdananya, Roy Suryo tidak menarik atau menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait di dalam gugatan ganti kerugian tersebut.

Atas dasar kekeliruan administratif itu, pengadilan menyatakan permohonan terdahulu tidak memenuhi syarat formil. "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanRoy SuryoPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap