Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan Praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo pada Selasa (15/9). Roy Suryo mengajukan gugatan Praperadilan tersebut dalam statusnya sebagai terdakwa perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa ganti kerugian ini pada siang hari. "Putusan akan kami bacakan besok jam 1," ujar hakim I Ketut Darpawan dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Senin (14/9).
Penyerahan Kesimpulan Para Pihak
Penetapan jadwal sidang putusan dilakukan setelah seluruh rangkaian pembuktian dan proses persidangan selesai digelar. Pada persidangan hari Senin (14/9), pihak pemohon Roy Suryo maupun pihak termohon dari Kejaksaan telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada hakim tunggal untuk dipertimbangkan sebelum putusan akhir diketok.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Gugatan yang tengah berjalan ini merupakan pengajuan ulang dari pihak Roy Suryo. Sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdahulu.
Cacat Formil pada Permohonan Sebelumnya
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mendaftarkan permohonan dengan objek Praperadilan yang sama. Langkah tersebut kemudian diambil oleh Roy Suryo dengan memperbaiki kekurangan administratif pada berkas sebelumnya.
Dalam pertimbangan hakim pada persidangan sebelumnya, putusan tidak dapat diterima dijatuhkan lantaran berkas permohonan dinilai mengandung cacat formil. Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, pihak yang memiliki kewenangan resmi untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Akan tetapi, dalam permohonan perdananya, Roy Suryo tidak menarik atau menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait di dalam gugatan ganti kerugian tersebut.
Atas dasar kekeliruan administratif itu, pengadilan menyatakan permohonan terdahulu tidak memenuhi syarat formil. "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan beberapa waktu lalu.






