tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Regulasi Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Landasan Hukumnya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Landasan Hukumnya
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Perjalanan aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online fintech ojk bermula dari upaya menertibkan industri pendanaan bersama berbasis teknologi yang sempat beroperasi tanpa batas atas biaya pinjaman. Pada 2018, ketiadaan regulasi teknis membuat bunga pinjaman daring ditetapkan secara sepihak oleh masing-masing penyelenggara dan cenderung sangat tinggi hingga membebani peminjam.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada November 2018 untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian sebesar 0,8 persen melalui pedoman perilaku industri. Langkah ini diambil sebagai instrumen perlindungan konsumen di tengah masa transisi regulasi.

Kronologi Penguatan Regulasi dari Kode Etik ke Surat Edaran OJK

Penetapan plafon bunga yang awalnya didasarkan pada Kode Etik AFPI kemudian bertransformasi menjadi regulasi resmi yang mengikat secara yuridis. OJK mengodifikasikan ketentuan tersebut melalui penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023, yang selanjutnya diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Dalam kerangka regulasi turunan ini, OJK memfokuskan pengaturan pada batas atas atau batas maksimum suku bunga dan biaya terkait. Implementasi besaran bunga riil untuk setiap produk pinjaman tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing platform peer-to-peer (P2P) lending, dengan syarat tidak melewati plafon tertinggi yang telah ditetapkan regulator.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

OJK juga menegaskan kembali keberadaan dan riwayat arahan lisan tahun 2018 tersebut melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025 sebagai penegasan bahwa intervensi pembatasan bunga merupakan instruksi pengawasan sektor jasa keuangan.

Polemik Persaingan Usaha dan Legalitas Arahan Administratif

Pembatasan suku bunga melalui pedoman asosiasi sempat memicu perdebatan hukum antara otoritas pengawas keuangan dan otoritas persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai arahan lisan tidak memiliki kedudukan formal sebagai dasar hukum pembatasan harga, sehingga menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring atas dugaan kesepakatan penetapan suku bunga.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan harga, melainkan kepatuhan terhadap instruksi regulator. Mayoritas anggota asosiasi memutuskan menempuh jalur banding atas sanksi denda tersebut.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian Rompis mengemukakan bahwa perintah lisan dari lembaga pemerintah dapat menjadi dasar hukum yang sah dalam tata kelola administrasi negara, sepanjang perintah tersebut diterbitkan dalam batas kewenangan yang sah. Sebaliknya, tindakan lembaga yang mengatur atau memutus di luar yurisdiksi kewenangannya berpotensi masuk dalam kategori ultra vires.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Penegakan Kesehatan Finansial dan Rasio TWP90 Penyelenggara

Selain membatasi suku bunga maksimum, regulator memperketat pengawasan operasional dan ketahanan modal penyelenggara fintech lending. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, perusahaan pinjaman daring diwajibkan memenuhi modal minimum atau ekuitas secara bertahap:

  • Ekuitas minimal Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Ekuitas minimal Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Ekuitas minimal Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025

Dalam proses pemenuhan modal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mencatat per Oktober 2023 terdapat 33 penyelenggara yang belum memenuhi batas minimum Rp2,5 miliar. Rinciannya mencakup 11 platform belum mengajukan permohonan, 22 platform sedang dalam proses perizinan kenaikan modal di OJK, serta 2 platform mengembalikan izin usaha.

Di samping kewajiban permodalan, OJK mengawasi rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Penyelenggara yang mencatatkan rasio TWP90 di atas 5 persen diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi (action plan) untuk memitigasi serta memperbaiki pinjaman macet di platform masing-masing.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap