Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang kemitraan strategis bagi para investor dan pelaku usaha di sektor penyediaan makanan. Skema kemitraan ini dirancang untuk memberdayakan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat luas. Namun, tata kelola program ini tengah menjadi sorotan utama bagi para pelaku usaha. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Sudaryono membeberkan praktik jual beli lokasi dapur MBG yang melibatkan sejumlah yayasan serta oknum pihak internal BGN. Kasus penyimpangan ini telah dikoordinasikan secara langsung dengan pihak Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut secara hukum.








