Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang kemitraan strategis bagi para investor dan pelaku usaha di sektor penyediaan makanan. Skema kemitraan ini dirancang untuk memberdayakan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat luas. Namun, tata kelola program ini tengah menjadi sorotan utama bagi para pelaku usaha. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Sudaryono membeberkan praktik jual beli lokasi dapur MBG yang melibatkan sejumlah yayasan serta oknum pihak internal BGN. Kasus penyimpangan ini telah dikoordinasikan secara langsung dengan pihak Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut secara hukum.
Bagi para calon mitra atau investor yang ingin berpartisipasi dan meraih peluang ekonomi dari program ini, memahami alur administrasi yang sah adalah sebuah keharusan. Berdasarkan konsep awal program Makan Bergizi Gratis, setiap mitra atau investor yang ingin membangun fasilitas dapur diwajibkan menggunakan modal sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional tanpa membebani anggaran awal program. Lebih lanjut, terdapat persyaratan administratif yang ketat sebelum pembangunan fisik dapur dapat dimulai. Calon investor wajib membentuk badan hukum berupa yayasan terlebih dahulu. Persyaratan pembentukan yayasan ini didasarkan pada mekanisme administrasi peraturan Menteri Keuangan. Setelah yayasan resmi didirikan dan dokumen administrasinya lengkap, yayasan tersebut harus diajukan kepada Badan Gizi Nasional untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Sayangnya, prosedur administratif yang dirancang untuk menjaga akuntabilitas ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hasil penelusuran Badan Gizi Nasional menemukan dugaan kuat adanya oknum internal BGN pada periode terdahulu yang menyalahgunakan wewenangnya. Oknum tersebut diduga sengaja menyiapkan dan meloloskan yayasan-yayasan tertentu dalam proses persetujuan, meskipun yayasan tersebut sama sekali tidak memiliki modal finansial untuk membangun dapur. Praktik ini menciptakan celah bagi yayasan tanpa modal tersebut untuk bertindak sebagai perantara yang mencari keuntungan sepihak. Setelah memperoleh persetujuan resmi dari BGN, yayasan-yayasan tersebut kemudian memperjualbelikan titik lokasi dapur kepada para investor riil yang memang memiliki dana untuk berinvestasi.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Praktik penyimpangan ini tidak berhenti pada penjualan titik lokasi semata, melainkan merambah pada skema pungutan yang memberatkan para pelaku usaha. Menurut penjelasan Sudaryono, para investor yang telah membeli titik lokasi tersebut kemudian diwajibkan untuk memberikan sejumlah setoran dana kepada yayasan perantara. Dugaan praktik pungutan dan setoran inilah yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan intensif oleh pihak Kejaksaan. Penyelidikan difokuskan pada dugaan adanya keterkaitan langsung antara oknum internal Badan Gizi Nasional dengan yayasan-yayasan tertentu yang menerima keuntungan finansial dari setoran para investor tersebut. Hal ini menjadi peringatan penting bagi calon mitra untuk selalu berpegang pada jalur resmi dan menghindari pihak yang meminta pungutan di luar ketentuan.
Dampak dari praktik jual beli lokasi dan pungutan ini sangat merugikan, baik bagi keuangan negara maupun bagi masyarakat yang menjadi target penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono, yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Pertanian, menilai bahwa kewajiban memberikan setoran kepada yayasan telah merusak struktur biaya operasional dapur. Akibat adanya beban setoran tambahan tersebut, para mitra pengelola dapur diduga terpaksa menekan biaya operasional produksi agar bisnis mereka tetap memperoleh keuntungan. Pemangkasan anggaran operasional ini pada akhirnya berujung pada pengurangan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat, sehingga tujuan utama program untuk meningkatkan gizi menjadi tidak tercapai secara optimal.
DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Menghadapi situasi ini, Badan Gizi Nasional berkomitmen untuk melakukan penataan ulang sistem kemitraan dapur Makan Bergizi Gratis. Langkah tegas diambil untuk memastikan integritas program dan melindungi para investor yang beritikad baik. BGN berencana untuk menyisir seluruh titik lokasi dan yayasan yang terlibat guna memastikan tidak ada lagi potongan-potongan tambahan yang membebani mitra pengelola dapur. Evaluasi menyeluruh ini bertujuan agar menu makanan yang disediakan untuk anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui benar-benar sesuai dengan standar. Dengan hilangnya beban setoran tidak resmi, dana operasional dapat dialokasikan sepenuhnya untuk menyajikan makanan yang benar, baik, bagus, dan bergizi tinggi tanpa adanya pengurangan kualitas akibat beban potongan.






