tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Regulasi OJK Terkait Penagihan Debt Collector dan Tanggung Jawab Platform Pinjol

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi OJK Terkait Penagihan Debt Collector dan Tanggung Jawab Platform Pinjol
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring serta menjatuhkan sanksi administratif menyusul adanya pelanggaran proses penagihan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector. Pemanggilan ini salah satunya ditujukan kepada penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah tersebut diambil setelah terjadinya insiden di Semarang, di mana seorang penagih bernama Bonefentura Soa alias Fenan yang berusia 29 tahun membuat laporan palsu mengenai kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena mengaku kesulitan menghubungi pihak peminjam dana.

Atas pelanggaran tersebut, OJK secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai tidak mengelola serta mengawasi kegiatan penagihan pihak ketiga dengan baik. Tidak hanya sanksi denda finansial, OJK juga melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan memerintahkan penyelenggara untuk menyusun serta menjalankan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam aktivitas penagihan tidak pernah mengalihkan ataupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring.

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Di samping kasus di Semarang, OJK juga memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh petugas penagihan lapangan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, OJK mengonfirmasi bahwa konsumen terkait tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo dengan fasilitas pinjaman tunai dari produk KrediFazz yang tertaut di dalam platform aplikasi tersebut. Konsumen dilaporkan memiliki kewajiban tagihan sebesar Rp 4,4 juta, dan oknum penagih diduga menawarkan pelunasan utang jika debitur bersedia melakukan hubungan badan.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Berdasarkan pertemuan OJK, diketahui bahwa penagihan lapangan tersebut dijalankan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz, namun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan penagihan mitra tersebut. Ketentuan mengenai proses penagihan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai prinsip pelindungan konsumen tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam pelanggaran.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap