Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring serta menjatuhkan sanksi administratif menyusul adanya pelanggaran proses penagihan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector. Pemanggilan ini salah satunya ditujukan kepada penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah tersebut diambil setelah terjadinya insiden di Semarang, di mana seorang penagih bernama Bonefentura Soa alias Fenan yang berusia 29 tahun membuat laporan palsu mengenai kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena mengaku kesulitan menghubungi pihak peminjam dana.
Atas pelanggaran tersebut, OJK secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai tidak mengelola serta mengawasi kegiatan penagihan pihak ketiga dengan baik. Tidak hanya sanksi denda finansial, OJK juga melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan memerintahkan penyelenggara untuk menyusun serta menjalankan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam aktivitas penagihan tidak pernah mengalihkan ataupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Di samping kasus di Semarang, OJK juga memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh petugas penagihan lapangan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, OJK mengonfirmasi bahwa konsumen terkait tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo dengan fasilitas pinjaman tunai dari produk KrediFazz yang tertaut di dalam platform aplikasi tersebut. Konsumen dilaporkan memiliki kewajiban tagihan sebesar Rp 4,4 juta, dan oknum penagih diduga menawarkan pelunasan utang jika debitur bersedia melakukan hubungan badan.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Berdasarkan pertemuan OJK, diketahui bahwa penagihan lapangan tersebut dijalankan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz, namun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan penagihan mitra tersebut. Ketentuan mengenai proses penagihan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai prinsip pelindungan konsumen tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam pelanggaran.






