tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Rencana Jadwal dan Aturan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas Rawat Inap

Wulan WijayaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.15 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Jadwal dan Aturan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas Rawat Inap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah tengah mematangkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi ini dirancang guna memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan menerima standar mutu fasilitas perawatan yang seragam saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Pelaksanaan sistem KRIS berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi baru, penataan fasilitas fisik rumah sakit, serta penyesuaian tata tertib pelayanan kepesertaan.

Bagaimana Pembagian Kategori dan Fasilitas Kamar KRIS?

Berdasarkan harmonisasi rencana Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan, konsep ruang rawat inap standar disepakati ke dalam tiga kategori kelas, yaitu Kelas A, Kelas B, dan Kelas C. Seluruh kategori ini mengacu pada 12 kriteria utama kamar perawatan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Rincian fasilitas pada masing-masing kategori meliputi:

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi
  • KRIS Kelas A: Memuat kapasitas 2 tempat tidur per ruangan, dilengkapi pendingin ruangan (AC), kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, kulkas, serta memenuhi 12 kriteria utama.
  • KRIS Kelas B: Memuat kapasitas 4 tempat tidur per ruangan, dilengkapi AC, kursi penunggu pasien, televisi, dan dispenser.
  • KRIS Kelas C: Memenuhi 12 kriteria utama dengan fasilitas nurse call satu arah, pengaturan temperatur ruang 20–26 derajat Celcius (menggunakan AC atau kipas angin non-AC), tanpa fasilitas tambahan seperti televisi atau kulkas.

Selain pembagian tersebut, kriteria teknis ruang rawat inap KRIS membatasi jumlah tempat tidur maksimal empat unit per ruangan dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Setiap tempat tidur juga diwajibkan memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter yang terpasang pada bedhead.

Kapan Jadwal Uji Coba dan Sejauh Mana Kesiapan Rumah Sakit?

Penerapan KRIS saat ini menunggu pengesahan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut tidak hanya memayungi standarisasi ruang rawat inap, tetapi juga mengatur sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).

Setelah payung hukum disahkan, pemerintah merencanakan uji coba terpadu (pilot project) yang menggabungkan tiga sistem sekaligus: sistem pembayaran iDRG, mekanisme rujukan bertingkat, dan implementasi KRIS. Uji coba sistem rujukan dalam skala kecil sebelumnya menunjukkan pemangkasan frekuensi perpindahan pasien antar-rumah sakit dari semula 3–4 kali menjadi hanya 1–2 kali rujukan untuk layanan lanjutan, yang berdampak pada efisiensi pembiayaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Dari sisi kesiapan infrastruktur, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan bahwa sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen dari total 2.806 rumah sakit telah memenuhi kriteria standarisasi KRIS.

Apa Saja Aturan Baru Pelayanan dan Status Iuran Peserta?

Seiring persiapan infrastruktur rawat inap, pengelola program jaminan kesehatan menetapkan sejumlah penyesuaian prosedur administratif dan akses layanan bagi peserta:

  1. Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan (Mulai 6 Maret 2026): Peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahun berjalan diwajibkan menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  2. Ketentuan Surat Kontrol Pasien (Mulai 1 Juni 2026): Pasien rawat jalan wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Kedatangan lebih awal dari jadwal tidak akan dilayani. Pasien yang datang melewati tanggal kontrol tetap dapat dilayani asalkan melakukan reservasi daring minimal satu hari sebelumnya (H-1). Pengecualian jadwal berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  3. Status Iuran JKN: BPJS Kesehatan menegaskan bahwa nominal besaran iuran peserta saat ini tetap berlaku sesuai ketentuan yang berjalan dan belum mengalami perubahan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap