Pemerintah tengah mematangkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi ini dirancang guna memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan menerima standar mutu fasilitas perawatan yang seragam saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Pelaksanaan sistem KRIS berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi baru, penataan fasilitas fisik rumah sakit, serta penyesuaian tata tertib pelayanan kepesertaan.
Bagaimana Pembagian Kategori dan Fasilitas Kamar KRIS?
Berdasarkan harmonisasi rencana Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan, konsep ruang rawat inap standar disepakati ke dalam tiga kategori kelas, yaitu Kelas A, Kelas B, dan Kelas C. Seluruh kategori ini mengacu pada 12 kriteria utama kamar perawatan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Rincian fasilitas pada masing-masing kategori meliputi:
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

- KRIS Kelas A: Memuat kapasitas 2 tempat tidur per ruangan, dilengkapi pendingin ruangan (AC), kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, kulkas, serta memenuhi 12 kriteria utama.
- KRIS Kelas B: Memuat kapasitas 4 tempat tidur per ruangan, dilengkapi AC, kursi penunggu pasien, televisi, dan dispenser.
- KRIS Kelas C: Memenuhi 12 kriteria utama dengan fasilitas nurse call satu arah, pengaturan temperatur ruang 20–26 derajat Celcius (menggunakan AC atau kipas angin non-AC), tanpa fasilitas tambahan seperti televisi atau kulkas.
Selain pembagian tersebut, kriteria teknis ruang rawat inap KRIS membatasi jumlah tempat tidur maksimal empat unit per ruangan dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Setiap tempat tidur juga diwajibkan memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter yang terpasang pada bedhead.
Kapan Jadwal Uji Coba dan Sejauh Mana Kesiapan Rumah Sakit?
Penerapan KRIS saat ini menunggu pengesahan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut tidak hanya memayungi standarisasi ruang rawat inap, tetapi juga mengatur sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).
Setelah payung hukum disahkan, pemerintah merencanakan uji coba terpadu (pilot project) yang menggabungkan tiga sistem sekaligus: sistem pembayaran iDRG, mekanisme rujukan bertingkat, dan implementasi KRIS. Uji coba sistem rujukan dalam skala kecil sebelumnya menunjukkan pemangkasan frekuensi perpindahan pasien antar-rumah sakit dari semula 3–4 kali menjadi hanya 1–2 kali rujukan untuk layanan lanjutan, yang berdampak pada efisiensi pembiayaan BPJS Kesehatan.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Dari sisi kesiapan infrastruktur, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan bahwa sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen dari total 2.806 rumah sakit telah memenuhi kriteria standarisasi KRIS.
Apa Saja Aturan Baru Pelayanan dan Status Iuran Peserta?
Seiring persiapan infrastruktur rawat inap, pengelola program jaminan kesehatan menetapkan sejumlah penyesuaian prosedur administratif dan akses layanan bagi peserta:
- Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan (Mulai 6 Maret 2026): Peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahun berjalan diwajibkan menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Ketentuan Surat Kontrol Pasien (Mulai 1 Juni 2026): Pasien rawat jalan wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Kedatangan lebih awal dari jadwal tidak akan dilayani. Pasien yang datang melewati tanggal kontrol tetap dapat dilayani asalkan melakukan reservasi daring minimal satu hari sebelumnya (H-1). Pengecualian jadwal berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
- Status Iuran JKN: BPJS Kesehatan menegaskan bahwa nominal besaran iuran peserta saat ini tetap berlaku sesuai ketentuan yang berjalan dan belum mengalami perubahan.






