tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi Ekonomi

Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 Tahun

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 Tahun
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah membuka peluang untuk merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Ketentuan tersebut selama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Rencana penyesuaian regulasi yang telah berusia 26 tahun ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah strategis ini dipertimbangkan guna menyesuaikan hak keuangan para pemimpin daerah dengan kondisi perekonomian nasional yang terus berkembang.

Mengapa aturan gaji kepala daerah ini perlu ditinjau ulang pada tahun 2026? Peninjauan ulang regulasi ini dipertimbangkan secara matang karena kondisi perekonomian saat ini sudah jauh berubah sejak aturan tersebut pertama kali ditetapkan pada tahun 2000. Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa perubahan nilai kurs Rupiah serta fluktuasi harga bahan pokok di pasaran menjadi faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian hak keuangan. Penyesuaian ini dinilai penting agar pendapatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap relevan dengan situasi ekonomi saat ini dan sepadan dengan tanggung jawab yang diemban.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Berapa nilai gaji pokok yang berlaku bagi para kepala daerah saat ini? Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Untuk tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga

Cara Memaksimalkan Peluang Usaha dari Proyeksi Perputaran Ekonomi Rp 5 Triliun di MotoGP Mandalika 2026

Cara Memaksimalkan Peluang Usaha dari Proyeksi Perputaran Ekonomi Rp 5 Triliun di MotoGP Mandalika 2026

Apa saja tunjangan dan fasilitas tambahan yang diterima oleh kepala daerah? Selain gaji pokok bulanan, kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas penunjang. Rincian tunjangan jabatan tersebut meliputi Rp 5,4 juta untuk gubernur, Rp 4,3 juta untuk wakil gubernur, Rp 3,7 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,2 juta untuk wakil bupati dan wakil wali kota. Di luar komponen gaji dan tunjangan jabatan, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas pendukung kelancaran tugas. Fasilitas ini mencakup tunjangan keluarga untuk suami atau istri dan anak, penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, tanggungan biaya perjalanan dinas, hingga alokasi pemeliharaan kesehatan.

Bagaimana ketentuan mengenai Biaya Penunjang Operasional bagi kepala daerah? Komponen krusial lain yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian Biaya Penunjang Operasional. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 mengatur bahwa besaran Biaya Penunjang Operasional disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah masing-masing wilayah. Bagi wilayah pemerintahan provinsi, batas maksimal Biaya Penunjang Operasional ditetapkan berkisar antara 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari total Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu, untuk wilayah pemerintahan kabupaten dan kota, alokasi Biaya Penunjang Operasional berada pada kisaran 3 persen hingga 0,15 persen per tahun dari Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga

Proyek Jembatan Donat Dukuh Atas, Skema Pendanaan dan Efisiensi Mobilitas

Proyek Jembatan Donat Dukuh Atas, Skema Pendanaan dan Efisiensi Mobilitas

Apa masalah utama dalam sistem pertanggungjawaban dana operasional saat ini? Meskipun alokasi dana operasional telah ditetapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 dinilai belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Biaya Penunjang Operasional secara mendetail. Imbas dari ketiadaan aturan rinci ini adalah mekanisme pelaporan dana sangat bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah. Tito Karnavian mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 80 persen pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional menggunakan mekanisme langsam, yang artinya hanya memerlukan tanda tangan kepala daerah bersangkutan. Sementara sisanya, yakni sekitar 20 persen, menggunakan mekanisme add cost yang mewajibkan penyertaan bukti transaksi atau kuitansi secara jelas sebagai bukti penggunaan dana.

Bagaimana usulan perbaikan sistem pengupahan dan insentif kepala daerah ke depan? Terkait dengan rencana revisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar penyesuaian hak keuangan kepala daerah ke depan tidak lagi diberikan secara otomatis. Skema baru atau besaran pemberian dana operasional nantinya disarankan untuk dikaitkan secara langsung dengan pencapaian kinerja masing-masing kepala daerah. Tito mengusulkan agar pemberian insentif ini didasarkan pada evaluasi terhadap sejumlah indikator kinerja. Penilaian indikator kinerja tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggandeng lembaga negara lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih terukur dan berbasis pada prestasi kerja nyata.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan DaerahGaji Kepala DaerahTito KarnavianKemendagriPP 59 Tahun 2000

Berita Terbaru Lainnya

Nasabah Bullion Melonjak, Fee-Based Income Bisnis Emas BSI Naik 712 PersenPanduan Memantau Pergerakan IHSG dan Rupiah Saat Suku Bunga The Fed DitahanPanduan Akses Pembiayaan Perumahan Informal dan Strategi KPR BTNMembeli Wuling Aira EV Edisi Toy Story 5 di GIIAS 2026, Rincian Harga dan PenawaranProyeksi Kenaikan BI Rate Hingga Akhir 2026 dan Panduan bagi Pelaku Ekonomi LokalProgram Benih Unggul Gratis Kementerian Pertanian untuk 870 Ribu Hektare Lahan Perkebunan NasionalOptimalisasi Pendapatan Asli Daerah Jayawijaya Melalui Sektor Pajak dan Media VideotronMensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo di Awal Agustus

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Panduan Akses Pembiayaan Perumahan Informal dan Strategi KPR BTN

Digital Economy

Panduan Akses Pembiayaan Perumahan Informal dan Strategi KPR BTN

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap