tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi Ekonomi

Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 Tahun

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 Tahun
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah membuka peluang untuk merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Ketentuan tersebut selama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Rencana penyesuaian regulasi yang telah berusia 26 tahun ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah strategis ini dipertimbangkan guna menyesuaikan hak keuangan para pemimpin daerah dengan kondisi perekonomian nasional yang terus berkembang.

Mengapa aturan gaji kepala daerah ini perlu ditinjau ulang pada tahun 2026? Peninjauan ulang regulasi ini dipertimbangkan secara matang karena kondisi perekonomian saat ini sudah jauh berubah sejak aturan tersebut pertama kali ditetapkan pada tahun 2000. Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa perubahan nilai kurs Rupiah serta fluktuasi harga bahan pokok di pasaran menjadi faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian hak keuangan. Penyesuaian ini dinilai penting agar pendapatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap relevan dengan situasi ekonomi saat ini dan sepadan dengan tanggung jawab yang diemban.

Berapa nilai gaji pokok yang berlaku bagi para kepala daerah saat ini? Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Untuk tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Apa saja tunjangan dan fasilitas tambahan yang diterima oleh kepala daerah? Selain gaji pokok bulanan, kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas penunjang. Rincian tunjangan jabatan tersebut meliputi Rp 5,4 juta untuk gubernur, Rp 4,3 juta untuk wakil gubernur, Rp 3,7 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,2 juta untuk wakil bupati dan wakil wali kota. Di luar komponen gaji dan tunjangan jabatan, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas pendukung kelancaran tugas. Fasilitas ini mencakup tunjangan keluarga untuk suami atau istri dan anak, penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, tanggungan biaya perjalanan dinas, hingga alokasi pemeliharaan kesehatan.

Bagaimana ketentuan mengenai Biaya Penunjang Operasional bagi kepala daerah? Komponen krusial lain yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian Biaya Penunjang Operasional. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 mengatur bahwa besaran Biaya Penunjang Operasional disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah masing-masing wilayah. Bagi wilayah pemerintahan provinsi, batas maksimal Biaya Penunjang Operasional ditetapkan berkisar antara 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari total Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu, untuk wilayah pemerintahan kabupaten dan kota, alokasi Biaya Penunjang Operasional berada pada kisaran 3 persen hingga 0,15 persen per tahun dari Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Apa masalah utama dalam sistem pertanggungjawaban dana operasional saat ini? Meskipun alokasi dana operasional telah ditetapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 dinilai belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Biaya Penunjang Operasional secara mendetail. Imbas dari ketiadaan aturan rinci ini adalah mekanisme pelaporan dana sangat bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah. Tito Karnavian mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 80 persen pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional menggunakan mekanisme langsam, yang artinya hanya memerlukan tanda tangan kepala daerah bersangkutan. Sementara sisanya, yakni sekitar 20 persen, menggunakan mekanisme add cost yang mewajibkan penyertaan bukti transaksi atau kuitansi secara jelas sebagai bukti penggunaan dana.

Bagaimana usulan perbaikan sistem pengupahan dan insentif kepala daerah ke depan? Terkait dengan rencana revisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar penyesuaian hak keuangan kepala daerah ke depan tidak lagi diberikan secara otomatis. Skema baru atau besaran pemberian dana operasional nantinya disarankan untuk dikaitkan secara langsung dengan pencapaian kinerja masing-masing kepala daerah. Tito mengusulkan agar pemberian insentif ini didasarkan pada evaluasi terhadap sejumlah indikator kinerja. Penilaian indikator kinerja tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggandeng lembaga negara lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih terukur dan berbasis pada prestasi kerja nyata.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan DaerahGaji Kepala DaerahTito KarnavianKemendagriPP 59 Tahun 2000

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap