tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Resmi! Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN, Berlaku September 2026

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Sep 2026 - 10.07 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Resmi! Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN, Berlaku September 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III-2026 yang berlaku hingga September 2026. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah mempertahankan besaran tarif listrik ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Secara regulasi, penyesuaian tarif (tariff adjustment) pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada empat indikator makroekonomi, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 yang dijadikan dasar perhitungan Triwulan III mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, laju inflasi 0,21 persen, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan evaluasi indikator tersebut, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap tidak berubah.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi September 2026

Besaran tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN per September 2026 adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta
  1. Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA (Bisnis Menengah): Rp 1.445 per kWh
  7. Golongan B-3/TM (Tegangan Menengah) daya di atas 200 kVA (Bisnis Besar): Rp 1.122 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA (Industri Menengah): Rp 1.122 per kWh
  9. Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi) daya 30.000 kVA ke atas (Industri Besar): Rp 997 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA (Kantor Pemerintah): Rp 1.700 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA (Kantor Pemerintah): Rp 1.533 per kWh
  12. Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.700 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.645 per kWh

Kepastian tarif tetap ini juga dinikmati oleh 24 golongan pelanggan subsidi. Kelompok penerima subsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, sektor bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ESDMPLNTarif Listrik

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap