Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III-2026 yang berlaku hingga September 2026. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah mempertahankan besaran tarif listrik ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Secara regulasi, penyesuaian tarif (tariff adjustment) pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada empat indikator makroekonomi, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 yang dijadikan dasar perhitungan Triwulan III mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, laju inflasi 0,21 persen, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan evaluasi indikator tersebut, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap tidak berubah.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi September 2026
Besaran tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN per September 2026 adalah sebagai berikut:
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

- Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA (Bisnis Menengah): Rp 1.445 per kWh
- Golongan B-3/TM (Tegangan Menengah) daya di atas 200 kVA (Bisnis Besar): Rp 1.122 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA (Industri Menengah): Rp 1.122 per kWh
- Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi) daya 30.000 kVA ke atas (Industri Besar): Rp 997 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA (Kantor Pemerintah): Rp 1.700 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA (Kantor Pemerintah): Rp 1.533 per kWh
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.700 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.645 per kWh
Kepastian tarif tetap ini juga dinikmati oleh 24 golongan pelanggan subsidi. Kelompok penerima subsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, sektor bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).






