Perselisihan di lingkungan Keraton Surakarta kembali berlanjut ke ranah hukum setelah kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Mapolresta Solo. Langkah hukum tersebut diambil atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan sejumlah perangkat gamelan sekaten yang menjadi bagian penting dalam upacara adat keraton.
Pelaporan ini mencerminkan perbedaan pandangan yang tajam antara kedua pihak mengenai prosedur pemindahan aset bersejarah dan kewenangan pengelolaan upacara adat di dalam keraton.
Kronologi Pelaporan Kubu PB XIV Purbaya ke Polresta Solo
Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh kubu PB XIV Purbaya bermula dari polemik pemindahan perangkat gamelan tanpa koordinasi formal. Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani (Gusti Timoer), menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari somasi yang telah dikirimkan kepada pimpinan LDA, Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng.
Dalam somasi tersebut, pihak PB XIV memberikan batas waktu klarifikasi hingga pukul 10.00 WIB pada hari yang bersangkutan. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terlapor, Gusti Timoer mendatangi Mapolresta Solo untuk meneruskan persoalan tersebut menjadi laporan resmi.
Objek Gamelan yang Dipersoalkan dan Dampaknya terhadap Upacara Adat
Laporan hukum yang didaftarkan ke kepolisian memuat rincian penguasaan atas tiga perangkat gamelan keraton, yaitu:
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

- Kyai Guntur Madu
- Kyai Guntur Sari
- Monggang Ageng
Gusti Timoer menyatakan bahwa dugaan penguasaan atau pemindahan sepihak atas instrumen-instrumen tersebut berdampak langsung terhadap agenda seremonial keraton. Sasana Wilopo menyatakan tidak dapat menyelenggarakan upacara adat yang semestinya menggunakan gamelan sekaten tersebut.
Pihak PB XIV menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan benda pusaka keraton, baik untuk alasan revitalisasi maupun perbaikan bangunan, wajib mengantongi izin resmi dari Sinuhun atau penguasa Keraton Surakarta. Ketiadaan izin inilah yang menjadi dasar utama dilayangkannya somasi hingga berujung pada laporan polisi.
Klarifikasi LDA Mengenai Kondisi Bangunan dan Rencana Revitalisasi
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua LDA Keraton Solo GRAy Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) menepis tudingan adanya penguasaan sepihak maupun tindakan pencurian gamelan. Menurut penjelasannya, pemindahan dilakukan semata-mata sebagai upaya penyelamatan fisik benda pusaka.
Ruang penyimpanan gamelan di Pendopo Prangkarso dilaporkan berada dalam kondisi rusak parah dan terancam ambruk, sehingga instrumen bersejarah tersebut perlu segera dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Dua set gamelan, yakni Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari, dipindahkan ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal sebelum dilaksanakannya proyek revitalisasi.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Gusti Moeng menambahkan bahwa rencana revitalisasi yang semula ditargetkan pada bulan Agustus sempat mengalami penundaan. Penundaan jadwal tersebut terjadi karena proses pekerjaan harus memenuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan mekanisme tender resmi untuk pemugaran cagar budaya.
Perbedaan Sudut Pandang Izin dan Urgensi Penyelamatan Aset
Perkara ini memperlihatkan benturan antara prosedur hierarki keraton dan langkah darurat perlindungan cagar budaya. Kubu PB XIV Purbaya menitikberatkan persoalan pada aspek legalitas, legitimasi izin Sinuhun, serta terganggunya agenda upacara adat sekaten.
Sebaliknya, pihak LDA memandang pemindahan tersebut sebagai tindakan mendesak guna menghindarkan pusaka keraton dari risiko kerusakan fisik akibat bangunan yang rapuh sembari menunggu tahapan revitalisasi berjalan sesuai aturan hukum. Proses penyelidikan di Mapolresta Solo kini menjadi instrumen penentu dalam menelaah unsur hukum dari perselisihan pengelolaan gamelan pusaka tersebut.






