tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Ribut Gamelan Sekaten Keraton Solo, Kubu Purbaya Polisikan LDA, Kronologi dan Duduk Perkaranya

Retno PurwantoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ribut Gamelan Sekaten Keraton Solo, Kubu Purbaya Polisikan LDA, Kronologi dan Duduk Perkaranya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Perselisihan di lingkungan Keraton Surakarta kembali berlanjut ke ranah hukum setelah kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Mapolresta Solo. Langkah hukum tersebut diambil atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan sejumlah perangkat gamelan sekaten yang menjadi bagian penting dalam upacara adat keraton.

Pelaporan ini mencerminkan perbedaan pandangan yang tajam antara kedua pihak mengenai prosedur pemindahan aset bersejarah dan kewenangan pengelolaan upacara adat di dalam keraton.

Kronologi Pelaporan Kubu PB XIV Purbaya ke Polresta Solo

Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh kubu PB XIV Purbaya bermula dari polemik pemindahan perangkat gamelan tanpa koordinasi formal. Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani (Gusti Timoer), menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari somasi yang telah dikirimkan kepada pimpinan LDA, Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng.

Dalam somasi tersebut, pihak PB XIV memberikan batas waktu klarifikasi hingga pukul 10.00 WIB pada hari yang bersangkutan. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terlapor, Gusti Timoer mendatangi Mapolresta Solo untuk meneruskan persoalan tersebut menjadi laporan resmi.

Objek Gamelan yang Dipersoalkan dan Dampaknya terhadap Upacara Adat

Laporan hukum yang didaftarkan ke kepolisian memuat rincian penguasaan atas tiga perangkat gamelan keraton, yaitu:

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur
  • Kyai Guntur Madu
  • Kyai Guntur Sari
  • Monggang Ageng

Gusti Timoer menyatakan bahwa dugaan penguasaan atau pemindahan sepihak atas instrumen-instrumen tersebut berdampak langsung terhadap agenda seremonial keraton. Sasana Wilopo menyatakan tidak dapat menyelenggarakan upacara adat yang semestinya menggunakan gamelan sekaten tersebut.

Pihak PB XIV menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan benda pusaka keraton, baik untuk alasan revitalisasi maupun perbaikan bangunan, wajib mengantongi izin resmi dari Sinuhun atau penguasa Keraton Surakarta. Ketiadaan izin inilah yang menjadi dasar utama dilayangkannya somasi hingga berujung pada laporan polisi.

Klarifikasi LDA Mengenai Kondisi Bangunan dan Rencana Revitalisasi

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua LDA Keraton Solo GRAy Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) menepis tudingan adanya penguasaan sepihak maupun tindakan pencurian gamelan. Menurut penjelasannya, pemindahan dilakukan semata-mata sebagai upaya penyelamatan fisik benda pusaka.

Ruang penyimpanan gamelan di Pendopo Prangkarso dilaporkan berada dalam kondisi rusak parah dan terancam ambruk, sehingga instrumen bersejarah tersebut perlu segera dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Dua set gamelan, yakni Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari, dipindahkan ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal sebelum dilaksanakannya proyek revitalisasi.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Gusti Moeng menambahkan bahwa rencana revitalisasi yang semula ditargetkan pada bulan Agustus sempat mengalami penundaan. Penundaan jadwal tersebut terjadi karena proses pekerjaan harus memenuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan mekanisme tender resmi untuk pemugaran cagar budaya.

Perbedaan Sudut Pandang Izin dan Urgensi Penyelamatan Aset

Perkara ini memperlihatkan benturan antara prosedur hierarki keraton dan langkah darurat perlindungan cagar budaya. Kubu PB XIV Purbaya menitikberatkan persoalan pada aspek legalitas, legitimasi izin Sinuhun, serta terganggunya agenda upacara adat sekaten.

Sebaliknya, pihak LDA memandang pemindahan tersebut sebagai tindakan mendesak guna menghindarkan pusaka keraton dari risiko kerusakan fisik akibat bangunan yang rapuh sembari menunggu tahapan revitalisasi berjalan sesuai aturan hukum. Proses penyelidikan di Mapolresta Solo kini menjadi instrumen penentu dalam menelaah unsur hukum dari perselisihan pengelolaan gamelan pusaka tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap