tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Rincian Kenaikan Harga Emas Antam dan Aturan Pajaknya

Retno PurwantoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 12.16 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kenaikan Harga Emas Antam dan Aturan Pajaknya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pergerakan nilai di pasar Logam Mulia Antam kembali menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026, harga emas batangan 24 karat keluaran Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 per gram. Dengan adanya peningkatan tersebut, harga untuk pecahan satu gram emas Antam kini berada di angka Rp 2.710.000. Peningkatan nilai ini mencerminkan tren positif jika dibandingkan dengan rentang pergerakan harga emas Antam selama sebulan terakhir, di mana harga terpantau berfluktuasi di kisaran Rp 2.655.000 hingga Rp 2.710.000 per gram.

Bagi masyarakat atau investor yang berniat untuk melakukan penjualan kembali aset mereka, terdapat pula penyesuaian pada nilai jual kembali atau yang biasa dikenal dengan istilah harga buyback. Harga buyback sendiri merupakan rate atau nilai yang ditetapkan oleh pihak Antam ketika mereka membeli kembali emas dari seorang penjual. Hari ini, harga buyback emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 35.000, sehingga posisinya kini berada di level Rp 2.546.000 per gram. Sebagai perbandingan tambahan, dalam kurun waktu sepekan terakhir, harga emas Antam secara keseluruhan bergerak dalam rentang antara Rp 2.599.000 hingga Rp 2.710.000 per gram.

Untuk mengakomodasi berbagai macam kebutuhan dan kemampuan anggaran dari para investor, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran berat emas batangan dengan variasi harga yang disesuaikan. Satuan terkecil yang tersedia di pasar saat ini adalah ukuran 0,5 gram yang dipasarkan dengan harga Rp 1.405.000. Bagi konsumen yang menginginkan ukuran sedikit lebih besar, emas dengan berat 2 gram dibanderol seharga Rp 5.360.000. Sementara itu, untuk pecahan emas dengan berat 5 gram, Antam melepasnya dengan harga Rp 13.325.000, dan untuk ukuran 10 gram dijual seharga Rp 26.595.000.

Baca Juga

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Bagi para pelaku investasi yang membutuhkan alokasi dana lebih besar, tersedia pula pilihan emas batangan dengan berat yang lebih tinggi. Emas batangan Antam dengan ukuran berat 50 gram ditawarkan dengan nilai Rp 132.645.000. Untuk segmen yang lebih besar lagi, ukuran berat 500 gram dipatok pada harga Rp 1.325.320.000. Adapun untuk ukuran emas terbesar yang diproduksi oleh Antam, yaitu dengan berat mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol dengan harga sebesar Rp 2.650.600.000.

Di samping memantau pergerakan harga komoditas ini, para konsumen juga perlu memahami regulasi perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi. Berdasarkan aturan resmi dari Pemerintah, tepatnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pungutan pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif standar sebesar 0,9% dari nilai transaksi pembelian emas batangan tersebut.

Baca Juga

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Meskipun terdapat pengenaan tarif standar sebesar 0,9%, para pembeli sebenarnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan potongan tarif yang lebih ringan saat bertransaksi. Untuk bisa menurunkan tarif PPh 22 tersebut menjadi hanya sebesar 0,45%, pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka pada saat melakukan transaksi pembelian emas batangan di Antam. Dengan menyertakan dokumen identitas perpajakan tersebut, nilai potongan pajak yang dibebankan kepada konsumen akan menjadi jauh lebih rendah dan lebih efisien.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

harga emaslogam mulia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap