Pergerakan nilai di pasar Logam Mulia Antam kembali menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026, harga emas batangan 24 karat keluaran Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 per gram. Dengan adanya peningkatan tersebut, harga untuk pecahan satu gram emas Antam kini berada di angka Rp 2.710.000. Peningkatan nilai ini mencerminkan tren positif jika dibandingkan dengan rentang pergerakan harga emas Antam selama sebulan terakhir, di mana harga terpantau berfluktuasi di kisaran Rp 2.655.000 hingga Rp 2.710.000 per gram.
Bagi masyarakat atau investor yang berniat untuk melakukan penjualan kembali aset mereka, terdapat pula penyesuaian pada nilai jual kembali atau yang biasa dikenal dengan istilah harga buyback. Harga buyback sendiri merupakan rate atau nilai yang ditetapkan oleh pihak Antam ketika mereka membeli kembali emas dari seorang penjual. Hari ini, harga buyback emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 35.000, sehingga posisinya kini berada di level Rp 2.546.000 per gram. Sebagai perbandingan tambahan, dalam kurun waktu sepekan terakhir, harga emas Antam secara keseluruhan bergerak dalam rentang antara Rp 2.599.000 hingga Rp 2.710.000 per gram.
Untuk mengakomodasi berbagai macam kebutuhan dan kemampuan anggaran dari para investor, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran berat emas batangan dengan variasi harga yang disesuaikan. Satuan terkecil yang tersedia di pasar saat ini adalah ukuran 0,5 gram yang dipasarkan dengan harga Rp 1.405.000. Bagi konsumen yang menginginkan ukuran sedikit lebih besar, emas dengan berat 2 gram dibanderol seharga Rp 5.360.000. Sementara itu, untuk pecahan emas dengan berat 5 gram, Antam melepasnya dengan harga Rp 13.325.000, dan untuk ukuran 10 gram dijual seharga Rp 26.595.000.
MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Bagi para pelaku investasi yang membutuhkan alokasi dana lebih besar, tersedia pula pilihan emas batangan dengan berat yang lebih tinggi. Emas batangan Antam dengan ukuran berat 50 gram ditawarkan dengan nilai Rp 132.645.000. Untuk segmen yang lebih besar lagi, ukuran berat 500 gram dipatok pada harga Rp 1.325.320.000. Adapun untuk ukuran emas terbesar yang diproduksi oleh Antam, yaitu dengan berat mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol dengan harga sebesar Rp 2.650.600.000.
Di samping memantau pergerakan harga komoditas ini, para konsumen juga perlu memahami regulasi perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi. Berdasarkan aturan resmi dari Pemerintah, tepatnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pungutan pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif standar sebesar 0,9% dari nilai transaksi pembelian emas batangan tersebut.
Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Meskipun terdapat pengenaan tarif standar sebesar 0,9%, para pembeli sebenarnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan potongan tarif yang lebih ringan saat bertransaksi. Untuk bisa menurunkan tarif PPh 22 tersebut menjadi hanya sebesar 0,45%, pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka pada saat melakukan transaksi pembelian emas batangan di Antam. Dengan menyertakan dokumen identitas perpajakan tersebut, nilai potongan pajak yang dibebankan kepada konsumen akan menjadi jauh lebih rendah dan lebih efisien.






