tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Berdasarkan Perpres 2026

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.13 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Berdasarkan Perpres 2026
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan penyesuaian penghasilan berupa kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan finansial ini diatur secara hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Dari perspektif ekonomi dan pendapatan aparatur negara, penyesuaian ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tingkat kesejahteraan para personel di sektor pertahanan tetap relevan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik kebijakan penyesuaian finansial ini. Saat memberikan keterangan dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis (30/7), ia menjelaskan bahwa pertimbangan utama dari keputusan tersebut adalah stagnasi besaran tunjangan. Tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan tercatat sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian guna menjaga daya beli serta kesejahteraan finansial para abdi negara tersebut.

Implementasi dari peraturan terbaru ini telah diakui dan dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Pertahanan. Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, membenarkan bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut. Konfirmasi ini memastikan bahwa proses administrasi untuk pencairan pendapatan atau penghasilan yang telah diperbarui tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan siap untuk diproses sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Aspek penting dari penyesuaian pendapatan ini adalah metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan besaran tunjangan masing-masing personel. Brigjen Rico Ricardo memberikan klarifikasi krusial mengenai bagaimana dana tersebut dialokasikan kepada para penerima. Ia menegaskan bahwa besaran nilai tunjangan kinerja ditentukan secara ketat berdasarkan jabatan yang diemban oleh individu bersangkutan, dan bukan diatur berdasarkan pangkat bintang 4. Pendekatan struktural ini memastikan bahwa kompensasi finansial yang diberikan selaras dengan tanggung jawab serta beban kerja aktual yang melekat pada setiap posisi spesifik di dalam organisasi.

Peraturan Presiden tersebut merinci angka pasti untuk posisi-posisi berperingkat tertinggi di dalam struktur kemiliteran, memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi pendapatan di tingkat puncak. Berdasarkan regulasi itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja dengan besaran Rp48.613.500 per bulan. Angka ini merepresentasikan tingkat tertinggi dari struktur kompensasi berbasis kinerja bagi jajaran pimpinan di lingkungan angkatan bersenjata.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menyusul tingkat puncak tersebut, regulasi yang sama juga merinci pendapatan kinerja bulanan untuk posisi kepemimpinan kunci lainnya. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan. Sementara itu, bagi para pejabat dan personel lainnya di lingkungan TNI dan Kemhan, penyesuaian tunjangan mereka akan dihitung dan disalurkan dengan menyesuaikan pada kelas jabatan masing-masing, sebagaimana yang telah diatur secara komprehensif dalam Perpres terkait.

Di luar sektor pertahanan, kebijakan finansial ini juga mencakup sektor pelayanan publik krusial lainnya, yang mencerminkan pendekatan pemerintah yang lebih luas terhadap pendapatan aparatur sipil negara. Mensesneg Prasetyo Hadi menyoroti bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini tidak terjadi secara eksklusif hanya untuk pegawai Kemhan dan prajurit TNI saja. Pemerintah juga mengarahkan kenaikan tunjangan ini untuk para tenaga pendidik serta tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T. Alokasi spesifik ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para profesional yang mengabdikan diri di lingkungan yang membutuhkan perhatian khusus.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemhantunjangan kinerjaTNIPerpres 2026Kesejahteraan ASNPendapatan Negara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap