tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

Rincian Ketentuan Syarat Dokumen dan Akreditasi Beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.27 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Ketentuan Syarat Dokumen dan Akreditasi Beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Berapa batas penghasilan orang tua yang diperbolehkan dan bagaimana status akreditasi program studi memengaruhi besaran bantuan biaya kuliah yang diterima calon mahasiswa? Ketentuan syarat dokumen dan akreditasi beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), menetapkan kriteria verifikasi berbasis data kependudukan dan batas ekonomi keluarga secara ketat guna menyaring calon penerima bantuan.

Calon pendaftar diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid dan tercatat resmi pada pangkalan data pemerintah. Dari sisi kriteria ekonomi, penghasilan gabungan orang tua ditetapkan maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau paling banyak Rp750.000 per anggota keluarga apabila pendapatan total dibagi dengan jumlah tanggungan. Selain itu, penerima bantuan KIP Kuliah tidak diperbolehkan menerima skema beasiswa lain bersumber dari APBN maupun APBD yang mendanai komponen pembiayaan yang sama.

Baca Juga

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Status akreditasi program studi menjadi tolok ukur utama dalam menentukan batas maksimal bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi. Program studi dengan Akreditasi A, Unggul, atau berstandar Internasional berhak memperoleh bantuan biaya pendidikan maksimal Rp8.000.000 per semester, sementara khusus program studi kedokteran pada jenjang akreditasi tersebut dapat menerima alokasi hingga Rp12.000.000 per semester. Untuk program studi berstatus Akreditasi B atau Baik Sekali, batas bantuan ditetapkan maksimal Rp4.000.000 per semester, dan program studi dengan Akreditasi C memperoleh alokasi tertinggi sebesar Rp2.400.000 per semester.

Di luar pembiayaan operasional kuliah ke pihak kampus, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang disalurkan setiap enam bulan sekali ke rekening masing-masing. Nominal biaya hidup ini diklasifikasikan ke dalam lima klaster wilayah, mulai dari Klaster 1 sebesar Rp800.000 per bulan, Klaster 2 sebesar Rp950.000 per bulan, Klaster 3 sebesar Rp1.100.000 per bulan, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000 per bulan, hingga Klaster 5 sebesar Rp1.400.000 per bulan. Skema pembiayaan nasional ini telah mencatatkan realisasi penyaluran dana mencapai Rp14,30 triliun dengan jangkauan penerima lebih dari 1 juta mahasiswa.

Baca Juga

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Proses seleksi administrasi dan kelayakan berkas terus berjalan mengikuti kalender penerimaan mahasiswa baru. Sebagai gambaran linimasa, pendaftaran akun KIP Kuliah tahun 2025 dibuka mulai 4 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025 dengan masa seleksi perguruan tinggi pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran KIP Kuliah 2026 jalur Mandiri dibuka sejak 15 Juni 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Calon pendaftar perlu memastikan sinkronisasi data identitas serta memeriksa akreditasi jurusan tujuan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bantuan Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap