tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi

Lidya RumbayanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 12.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah Tbk tetap dapat menjalankan seluruh rangkaian kegiatan operasional di Pulau Belitung, mulai dari penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan komoditas timah. Kepastian ini berlaku meski kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik perseroan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tersebut telah terealisasi seluruhnya.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyampaikan bahwa kelanjutan operasional perseroan memiliki landasan hukum yang sah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026.

Dasar Hukum Operasional di Luar Kuota RKAB

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, perseroan memiliki payung hukum khusus untuk melanjutkan kegiatan di atas kuota awal. Ketentuan teknis yang mendasari langkah ini tercantum pada Pasal 11 Perpres Nomor 79 Tahun 2026.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk menerbitkan persetujuan khusus. Persetujuan ini memayungi aktivitas produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan timah yang bersumber dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung melebihi batas kuota RKAB selama masa perbaikan tata kelola berjalan.

Selain membuka ruang persetujuan produksi melampaui kuota RKAB di Belitung, Perpres No. 79/2026 memuat sejumlah poin krusial lain. Di antaranya mencakup perbaikan tata kelola wilayah IUP perseroan, percepatan penguatan tata kelola pertambangan, hingga ketentuan terkait pembelian komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah.

Dipicu Persoalan Pembayaran Jasa Tambang Warga

Penjelasan mengenai status RKAB dan penerbitan Perpres ini disampaikan Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 16 September 2026. Di hadapan anggota dewan, Maroef memaparkan bahwa langkah deregulasi ini berawal dari dinamika sosial di lapangan.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Pada 7 Agustus 2026, sempat terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung. Peristiwa tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat akibat tertundanya pembayaran biaya jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada para penambang lokal.

Kendala pembayaran tersebut terjadi karena kuota RKAB PT Timah di wilayah Belitung telah habis terpakai. Sementara di sisi lain, kegiatan jasa penambangan oleh masyarakat di lapangan masih terus berlangsung sehingga menciptakan ketidakpastian administrasi dan keuangan sebelum regulasi anyar diterbitkan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap