Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah Tbk tetap dapat menjalankan seluruh rangkaian kegiatan operasional di Pulau Belitung, mulai dari penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan komoditas timah. Kepastian ini berlaku meski kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik perseroan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tersebut telah terealisasi seluruhnya.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyampaikan bahwa kelanjutan operasional perseroan memiliki landasan hukum yang sah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026.
Dasar Hukum Operasional di Luar Kuota RKAB
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, perseroan memiliki payung hukum khusus untuk melanjutkan kegiatan di atas kuota awal. Ketentuan teknis yang mendasari langkah ini tercantum pada Pasal 11 Perpres Nomor 79 Tahun 2026.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk menerbitkan persetujuan khusus. Persetujuan ini memayungi aktivitas produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan timah yang bersumber dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung melebihi batas kuota RKAB selama masa perbaikan tata kelola berjalan.
Selain membuka ruang persetujuan produksi melampaui kuota RKAB di Belitung, Perpres No. 79/2026 memuat sejumlah poin krusial lain. Di antaranya mencakup perbaikan tata kelola wilayah IUP perseroan, percepatan penguatan tata kelola pertambangan, hingga ketentuan terkait pembelian komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah.
Dipicu Persoalan Pembayaran Jasa Tambang Warga
Penjelasan mengenai status RKAB dan penerbitan Perpres ini disampaikan Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 16 September 2026. Di hadapan anggota dewan, Maroef memaparkan bahwa langkah deregulasi ini berawal dari dinamika sosial di lapangan.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Pada 7 Agustus 2026, sempat terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung. Peristiwa tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat akibat tertundanya pembayaran biaya jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada para penambang lokal.
Kendala pembayaran tersebut terjadi karena kuota RKAB PT Timah di wilayah Belitung telah habis terpakai. Sementara di sisi lain, kegiatan jasa penambangan oleh masyarakat di lapangan masih terus berlangsung sehingga menciptakan ketidakpastian administrasi dan keuangan sebelum regulasi anyar diterbitkan.






