tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita & Regulasi

Sanksi Disiplin Lurah Paya Pasir Akibat Video Viral Ejek Warga

Sri NugrohoDiterbitkan 2 Agu 2026 - 15.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Disiplin Lurah Paya Pasir Akibat Video Viral Ejek Warga
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Di era digital saat ini, setiap interaksi di ruang publik dapat dengan mudah terekam dan menyebar luas di media sosial, membawa dampak langsung pada reputasi dan karier seseorang. Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah peristiwa yang melibatkan Lurah Paya Pasir, Syerly. Pejabat publik tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan. Sanksi ini diberikan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan sebagai buntut dari sebuah video viral. Dalam rekaman yang beredar luas di berbagai platform digital tersebut, Syerly terlihat mengejek seorang warga yang sedang menyampaikan keluhan terkait fasilitas publik. Kejadian ini menjadi pengingat penting mengenai standar etika komunikasi bagi para profesional dan aparatur sipil negara di tengah ekosistem informasi yang serba cepat.

Peristiwa ini bermula dari sebuah pertemuan di mana warga berkesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kepala daerah. Dalam video yang viral di media sosial, terdengar seorang warga menceritakan keresahannya kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Keluhan utama yang disampaikan berfokus pada masalah keamanan di kawasan Jalan Paya Pasir yang dinilai rawan karena kondisi jalanan yang gelap. Warga tersebut menyoroti minimnya fasilitas lampu penerangan jalan umum di area tempat tinggalnya yang memicu kekhawatiran akan tindak kejahatan. Situasi ini mendorong warga untuk mengambil inisiatif mandiri demi menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Dalam percakapan yang terekam kamera itu, warga tersebut secara terbuka menyebutkan bahwa dirinya terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk mengatasi masalah penerangan. Ia mengaku telah membeli dan memasang sendiri empat tiang lampu jalan menggunakan dana pribadinya karena kondisi lingkungan yang dinilai sangat gelap dan rawan. Saat warga tersebut sedang serius menyampaikan keluhannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas, respons yang tidak terduga justru datang dari Lurah Paya Pasir. Syerly, yang saat itu berdiri tepat di samping Rico Waas, melontarkan kalimat bernada ejekan. Ia mengucapkan kalimat, "Cie, curhat dia," kepada warga yang sedang mengeluh tersebut. Respons inilah yang kemudian memicu perhatian besar dari netizen setelah videonya tersebar luas di dunia maya.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Viralnya video tindakan tidak simpatik tersebut langsung ditindaklanjuti oleh instansi pengawas terkait di lingkungan pemerintahan kota. Inspektorat Kota Medan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Syerly atas sikapnya di hadapan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengonfirmasi pada hari Sabtu (1/8) bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Tindakan mengejek warga yang sedang menyampaikan keluhan resmi tersebut dinyatakan bertentangan dengan aturan tata perilaku aparatur negara.

Penetapan pelanggaran ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada landasan hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Erfin Fahrurrazi menjelaskan secara spesifik bahwa tindakan Syerly melanggar kode etik yang merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Peraturan ini secara tegas mengatur standar etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya, terutama saat berinteraksi langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau menyampaikan aspirasi.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sebagai tindak lanjut dari terbuktinya pelanggaran kode etik tersebut, pihak Inspektorat Kota Medan telah merumuskan langkah administratif. Inspektorat memberikan rekomendasi resmi kepada atasan langsung Syerly, yakni Camat Medan Marelan, untuk segera menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Menurut keterangan Erfin Fahrurrazi, tindakan disiplin yang direkomendasikan untuk kasus ini masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Kasus ini menegaskan bahwa jejak digital dan perilaku di ruang publik memiliki konsekuensi nyata. Bagi para profesional di berbagai sektor, menjaga integritas dan etika komunikasi adalah keharusan mutlak, mengingat pengawasan publik kini beroperasi secara penuh melalui perangkat digital di tangan masyarakat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pelayanan PublikSanksi DisiplinEtika PublikMedanViral

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap