Pengawasan terhadap berbagai modus penipuan daring yang menyasar masyarakat terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Salah satu bentuk penipuan yang marak terjadi adalah penipuan lowongan kerja, yang menempati posisi keempat dalam daftar modus kejahatan yang dilaporkan masyarakat ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Modus penipuan kerja tercatat mencapai 23.910 laporan, berada di bawah penipuan transaksi belanja sebanyak 77.740 laporan, penipuan peniruan identitas atau fake call sebanyak 47.269 laporan, dan penipuan investasi sebanyak 26.649 laporan, serta di atas penipuan media sosial yang mencatatkan 20.469 laporan.
Sebagai langkah penindakan, pada Mei 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan operasional lima entitas yang terindikasi melakukan penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut mencakup CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Masing-masing entitas menjalankan modus yang bervariasi untuk menjerat korban, seperti Appeninc yang memikat publik melalui tugas menebak gambar, serta VID yang menawarkan imbalan uang untuk tugas menonton iklan disertai skema pembiayaan proyek fiktif. Sementara itu, YUDIA melancarkan aksi penipuan melalui tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta atas tayangan drama tersebut.
Entitas lainnya menggunakan skema berkedok investasi instrumen keuangan. CANTVR beroperasi dengan kedok investasi saham yang menjanjikan keuntungan bertingkat berdasarkan level keanggotaan, disertai tawaran alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota mentransfer sejumlah dana. Adapun Sensenowai menerapkan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex. Berdasarkan hasil investigasi, operasional kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Penindakan terhadap entitas ilegal ini melanjutkan rekam jejak pengawasan Satgas PASTI. Sejak 2017 hingga triwulan pertama 2025, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 13.230 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 usaha gadai ilegal, dengan akumulasi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun. Khusus dari awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI juga memblokir 4.053 aplikasi, situs web, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Eskalasi kejahatan digital juga ditangani oleh jajaran kepolisian. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditreskrim Siber Polda Metro Jaya mencatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar. Platform yang paling banyak dimanfaatkan pelaku adalah WhatsApp dengan 486 kasus, disusul Instagram dengan 98 kasus, Facebook dengan 66 kasus, dan e-commerce sebanyak 30 kasus, di mana penyelidikan turut mengidentifikasi jaringan internasional dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Guna mempercepat penanganan, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) - Anti Scam Center melalui metrojaya.id yang berhasil memangkas proses pemblokiran rekening dari rata-rata 12 hari kerja menjadi sekitar 15 menit setelah laporan divalidasi.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Di tingkat otoritas keuangan, OJK mengoperasikan IASC sebagai pusat koordinasi untuk menunda transaksi, memblokir rekening terduga pelaku, dan menyelamatkan sisa dana korban. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan pengaduan yang melibatkan 998.558 rekening terlapor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.554 rekening (51,63%) telah diblokir dengan nilai total Rp638,9 miliar, dan dana sebesar Rp169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada korban. Berdasarkan wilayah, Jawa Barat mencatat laporan terbanyak dengan 119.750 laporan, diikuti DKI Jakarta dengan 84.845 laporan. Kendati demikian, sekitar 80% laporan yang masuk ke IASC masih disampaikan lebih dari 12 jam setelah insiden terjadi, yang menjadi tantangan dalam optimalisasi penyelamatan dana.






