tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Satgas PASTI dan OJK Tindak Penipuan Keuangan serta Entitas Ilegal

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI dan OJK Tindak Penipuan Keuangan serta Entitas Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peluang mendapatkan penghasilan tambahan melalui internet kerap dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan siber untuk menjerat masyarakat luas. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyoroti maraknya skema penipuan keuangan, termasuk tawaran kerja paruh waktu fiktif dan investasi ilegal. Dalam upaya menekan dampak kejahatan ini, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan yang bertugas mempercepat penundaan transaksi, memblokir rekening terduga pelaku, serta membantu menyelamatkan sisa dana milik korban.

Sebagai langkah penindakan nyata, pada Mei 2026 Satgas PASTI secara resmi menghentikan kegiatan operasional lima entitas ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Seluruh entitas tersebut terbukti menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Modus yang dijalankan sangat beragam; YUDIA menawarkan tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta drama tersebut. Appeninc memikat korban dengan tugas menebak gambar, sedangkan VID menjanjikan imbalan uang dari menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Sementara itu, CANTVR berkedok investasi saham dengan janji keuntungan bertingkat berdasarkan level keanggotaan serta alokasi saham IPO fiktif berbayar, dan Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

Berdasarkan data IASC periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 579.459 laporan pengaduan masuk dengan 998.558 rekening bank dilaporkan terkait dugaan penipuan. Penipuan transaksi belanja online menjadi modus terbanyak dengan 77.740 laporan, diikuti modus impersonation atau penipuan lewat panggilan palsu sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi 26.649 laporan, penipuan tawaran kerja 23.910 laporan, dan penipuan melalui media sosial sebanyak 20.469 laporan. Dilihat dari sebaran wilayah, Pulau Jawa mencatat jumlah laporan penipuan terbanyak mencapai 404.502 laporan, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan tertinggi yakni 119.750 laporan.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Dari seluruh laporan yang masuk ke IASC, sebanyak 515.554 rekening atau 51,63 persen telah berhasil diblokir dengan total nilai dana mencapai Rp 638,9 miliar. Selain itu, IASC menangani 120.115 nomor telepon yang dilaporkan dan berhasil menyelamatkan serta mengembalikan dana korban senilai Rp 169,3 miliar. Meski demikian, penyelamatan dana menghadapi tantangan besar karena sekitar 80 persen pelapor baru menyampaikan laporan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Langkah penertiban juga terus dilakukan oleh Satgas PASTI, yang mana sejak awal 2024 hingga Oktober 2025 telah memblokir 4.053 aplikasi, situs web, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp. Secara kumulatif, sejak 2017 hingga triwulan pertama 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, yang mencakup 1.813 investasi ilegal, 11.166 pinjaman online ilegal, dan 251 pegadaian ilegal, dengan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 142,131 triliun.

Ancaman kejahatan siber ini juga teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Metro Jaya mencatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar. Penyelidikan mengungkap modus perekrutan nominee di Indonesia untuk membuka rekening bank dan dompet kripto, yang kemudian dikirim ke Malaysia sebelum dijual kepada sindikat operator penipuan online yang berbasis server di Kamboja. Dalam aksinya, WhatsApp menjadi platform utama yang paling banyak dimanfaatkan pelaku dengan 486 kasus, disusul Instagram sebanyak 98 kasus, Facebook 66 kasus, dan platform lokapasar atau e-commerce sebanyak 30 kasus.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk merespons tingginya kasus penipuan secara cepat, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi terintegrasi SIBER UNGKAP (SIKAP) - Anti Scam Center yang dapat diakses melalui domain resmi https://metrojaya.id. Kehadiran sistem SIKAP mampu memangkas waktu pemrosesan pemblokiran rekening penipu yang sebelumnya memerlukan waktu rata-rata hingga 12 hari kerja menjadi hanya sekitar 15 menit setelah laporan dinyatakan valid. Penanganan yang saling terhubung antara kepolisian, OJK, IASC, dan Satgas PASTI ini diharapkan mampu menekan kejahatan transaksi keuangan digital di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap