Penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal terus dilakukan oleh pihak berwenang guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua tawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs maupun aplikasi. Langkah penertiban ini menjadi bagian penting dalam memberantas praktik penawaran keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat luas di Indonesia.
Selain penindakan terhadap ratusan entitas tanpa izin, penanganan laporan masyarakat juga diperkuat melalui keterlibatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang kurun waktu 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC tercatat telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari publik. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank telah dilaporkan dan diverifikasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang tersebar di 19 bank. Upaya terkoordinasi ini berhasil mengamankan dana korban yang diblokir dengan total sekitar Rp585,4 miliar, serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp169 miliar.
Dalam berbagai temuan penindakan, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola dan modus aktivitas keuangan ilegal yang kerap menjerat masyarakat. Skema-skema tersebut meliputi jasa periklanan yang menggunakan sistem deposit, penawaran pendanaan tanpa model bisnis yang memadai, serta praktik money game yang mengandalkan rekrutmen anggota. Selain itu, ditemukan pula aktivitas perdagangan aset kripto ilegal dan modus duplikasi atau peniruan terhadap penawaran investasi dari entitas yang telah berizin resmi atau impersonation. Modus-modus ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menarik dana masyarakat secara melawan hukum.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Salah satu tindakan tegas yang diambil Satgas PASTI adalah menghentikan sementara operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena dugaan tindak penipuan dan penawaran layanan tanpa izin. Universal Peak tercatat melakukan penawaran dengan modus investasi saham dan mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado. Kendati demikian, operasional Universal Peak di Indonesia berjalan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aplikasi atau situs web yang digunakannya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia dihentikan praktiknya karena diduga menawarkan jasa penyelesaian masalah gagal bayar (galbay) pinjaman online serta kartu kredit tanpa mengantongi izin. Dalam operasinya, BAFI Group Indonesia menawarkan konsultasi permasalahan pinjaman online dengan mengarahkan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Korban kemudian diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, disertai janji bahwa seluruh utang pinjaman online korban akan diurus dan diselesaikan. Atas layanan tersebut, pelaku meminta imbal jasa yang dipotong dari sebagian dana pinjaman baru yang berhasil dicairkan.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk menghindari risiko jeratan aktivitas keuangan ilegal dan layanan tanpa izin, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas setiap penyedia layanan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa per 31 Maret 2026 hanya terdapat 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun syariah. Pengetahuan terhadap daftar resmi ini serta pemahaman atas berbagai modus penipuan yang marak terjadi menjadi rujukan penting agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjaman online maupun investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari regulator.






