tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Tindak Modus Penipuan Keuangan

Lidya RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.57 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Tindak Modus Penipuan Keuangan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal terus dilakukan oleh pihak berwenang guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua tawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs maupun aplikasi. Langkah penertiban ini menjadi bagian penting dalam memberantas praktik penawaran keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat luas di Indonesia.

Selain penindakan terhadap ratusan entitas tanpa izin, penanganan laporan masyarakat juga diperkuat melalui keterlibatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang kurun waktu 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC tercatat telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari publik. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank telah dilaporkan dan diverifikasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang tersebar di 19 bank. Upaya terkoordinasi ini berhasil mengamankan dana korban yang diblokir dengan total sekitar Rp585,4 miliar, serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp169 miliar.

Dalam berbagai temuan penindakan, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola dan modus aktivitas keuangan ilegal yang kerap menjerat masyarakat. Skema-skema tersebut meliputi jasa periklanan yang menggunakan sistem deposit, penawaran pendanaan tanpa model bisnis yang memadai, serta praktik money game yang mengandalkan rekrutmen anggota. Selain itu, ditemukan pula aktivitas perdagangan aset kripto ilegal dan modus duplikasi atau peniruan terhadap penawaran investasi dari entitas yang telah berizin resmi atau impersonation. Modus-modus ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menarik dana masyarakat secara melawan hukum.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Salah satu tindakan tegas yang diambil Satgas PASTI adalah menghentikan sementara operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena dugaan tindak penipuan dan penawaran layanan tanpa izin. Universal Peak tercatat melakukan penawaran dengan modus investasi saham dan mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado. Kendati demikian, operasional Universal Peak di Indonesia berjalan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aplikasi atau situs web yang digunakannya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia dihentikan praktiknya karena diduga menawarkan jasa penyelesaian masalah gagal bayar (galbay) pinjaman online serta kartu kredit tanpa mengantongi izin. Dalam operasinya, BAFI Group Indonesia menawarkan konsultasi permasalahan pinjaman online dengan mengarahkan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Korban kemudian diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, disertai janji bahwa seluruh utang pinjaman online korban akan diurus dan diselesaikan. Atas layanan tersebut, pelaku meminta imbal jasa yang dipotong dari sebagian dana pinjaman baru yang berhasil dicairkan.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk menghindari risiko jeratan aktivitas keuangan ilegal dan layanan tanpa izin, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas setiap penyedia layanan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa per 31 Maret 2026 hanya terdapat 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun syariah. Pengetahuan terhadap daftar resmi ini serta pemahaman atas berbagai modus penipuan yang marak terjadi menjadi rujukan penting agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjaman online maupun investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap