tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Snapboost Terkait Penipuan Skema Investasi Ilegal

Ance ManoppoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 07.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Snapboost Terkait Penipuan Skema Investasi Ilegal
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh Snapboost. Langkah penertiban dan penghentian kegiatan usaha ini dilakukan secara tegas oleh Satgas PASTI karena Snapboost diduga kuat melakukan praktik penipuan dengan modus menawarkan skema investasi ilegal kepada masyarakat luas. Selain menghentikan operasional kegiatan usaha tersebut, pihak Satgas PASTI juga segera mengambil tindakan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun alamat tautan (URL) yang terafiliasi dengan platform Snapboost.

Dalam menarik minat para penggunanya, Snapboost mempromosikan layanannya dengan mengklaim diri sebagai sebuah platform monetisasi media sosial. Sistem operasional yang digunakan oleh Snapboost mengusung mekanisme Click to Earn (C2E). Melalui sistem ini, Snapboost menjanjikan bahwa setiap pesertanya akan memperoleh penghasilan secara konsisten hanya melalui aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial. Akan tetapi, untuk dapat mulai mengerjakan tugas-tugas tersebut, Snapboost meminta masyarakat untuk melakukan penyetoran dana deposit terlebih dahulu. Tugas-tugas yang wajib dikerjakan peserta mencakup pemberian tanda suka (like) pada beragam konten di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Selain imbalan dari penyelesaian tugas harian, Snapboost turut memikat calon anggotanya dengan menawarkan skema keuntungan yang sangat beragam. Platform ini menjanjikan pendapatan harian kepada para peserta, pemberian bonus yang dihitung berdasarkan jenjang keanggotaan, serta komisi atas perekrutan anggota baru melalui mekanisme member get member. Lebih jauh lagi, untuk mendorong anggota agar melakukan penyetoran uang dalam jumlah yang lebih besar, pihak pengelola Snapboost menjanjikan bonus berupa hadiah fisik seperti sepeda motor dan mobil bagi para anggota yang melakukan penyetoran dana deposit dalam nominal tertentu.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Meskipun menawarkan keuntungan yang menggiurkan, penelusuran menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki legalitas yang sah untuk beroperasi di Indonesia. Platform Snapboost diketahui sama sekali tidak memiliki status badan hukum dan tidak mengantongi izin usaha di Indonesia. Di samping itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh Snapboost juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Modus operandi lain yang terungkap adalah tindakan pelaku yang secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Walaupun alamat dan nama tautannya diubah secara berkala, para pelaku tetap mempertahankan tampilan antarmuka, fitur-fitur, serta mekanisme operasional yang persis sama.

Guna menangani dugaan pelanggaran keuangan dan penipuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha Snapboost serta melakukan pemblokiran akses secara menyeluruh terhadap aplikasi dan tautan URL yang digunakan. Tidak hanya sampai pada tindakan pemblokiran teknis, Satgas PASTI juga secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah koordinasi ini ditempuh untuk memproses penindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak pengelola Snapboost sesuai dengan ketentuan serta peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dalam upaya mencegah bertambahnya korban penipuan skema keuangan tanpa izin, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mewaspadai penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi keberadaan investasi ilegal atau layanan pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan resmi melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, pesan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui tautan iasc.ojk.go.id.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap