Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh Snapboost. Langkah penertiban dan penghentian kegiatan usaha ini dilakukan secara tegas oleh Satgas PASTI karena Snapboost diduga kuat melakukan praktik penipuan dengan modus menawarkan skema investasi ilegal kepada masyarakat luas. Selain menghentikan operasional kegiatan usaha tersebut, pihak Satgas PASTI juga segera mengambil tindakan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun alamat tautan (URL) yang terafiliasi dengan platform Snapboost.
Dalam menarik minat para penggunanya, Snapboost mempromosikan layanannya dengan mengklaim diri sebagai sebuah platform monetisasi media sosial. Sistem operasional yang digunakan oleh Snapboost mengusung mekanisme Click to Earn (C2E). Melalui sistem ini, Snapboost menjanjikan bahwa setiap pesertanya akan memperoleh penghasilan secara konsisten hanya melalui aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial. Akan tetapi, untuk dapat mulai mengerjakan tugas-tugas tersebut, Snapboost meminta masyarakat untuk melakukan penyetoran dana deposit terlebih dahulu. Tugas-tugas yang wajib dikerjakan peserta mencakup pemberian tanda suka (like) pada beragam konten di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.
Selain imbalan dari penyelesaian tugas harian, Snapboost turut memikat calon anggotanya dengan menawarkan skema keuntungan yang sangat beragam. Platform ini menjanjikan pendapatan harian kepada para peserta, pemberian bonus yang dihitung berdasarkan jenjang keanggotaan, serta komisi atas perekrutan anggota baru melalui mekanisme member get member. Lebih jauh lagi, untuk mendorong anggota agar melakukan penyetoran uang dalam jumlah yang lebih besar, pihak pengelola Snapboost menjanjikan bonus berupa hadiah fisik seperti sepeda motor dan mobil bagi para anggota yang melakukan penyetoran dana deposit dalam nominal tertentu.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Meskipun menawarkan keuntungan yang menggiurkan, penelusuran menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki legalitas yang sah untuk beroperasi di Indonesia. Platform Snapboost diketahui sama sekali tidak memiliki status badan hukum dan tidak mengantongi izin usaha di Indonesia. Di samping itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh Snapboost juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Modus operandi lain yang terungkap adalah tindakan pelaku yang secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Walaupun alamat dan nama tautannya diubah secara berkala, para pelaku tetap mempertahankan tampilan antarmuka, fitur-fitur, serta mekanisme operasional yang persis sama.
Guna menangani dugaan pelanggaran keuangan dan penipuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha Snapboost serta melakukan pemblokiran akses secara menyeluruh terhadap aplikasi dan tautan URL yang digunakan. Tidak hanya sampai pada tindakan pemblokiran teknis, Satgas PASTI juga secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah koordinasi ini ditempuh untuk memproses penindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak pengelola Snapboost sesuai dengan ketentuan serta peraturan hukum yang berlaku.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dalam upaya mencegah bertambahnya korban penipuan skema keuangan tanpa izin, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mewaspadai penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi keberadaan investasi ilegal atau layanan pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan resmi melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, pesan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui tautan iasc.ojk.go.id.






