tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Satgas PASTI Hentikan Snapboost dan Waspadai Penipuan Modus Like dan Share

Andi SompaDiterbitkan 13 Agu 2026 - 14.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Hentikan Snapboost dan Waspadai Penipuan Modus Like dan Share
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha platform Snapboost yang diduga melancarkan praktik penipuan investasi ilegal. Platform yang mengklaim sebagai wadah monetisasi media sosial ini beroperasi menggunakan sistem Click to Earn (C2E). Dalam skema tersebut, peserta dijanjikan penghasilan dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai saluran seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, masyarakat diwajibkan menyetorkan deposit sejumlah dana terlebih dahulu sebelum memperoleh penugasan.

Berdasarkan hasil koordinasi otoritas, Snapboost terbukti tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha yang sah di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan platform ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihak pengelola secara berkala mengganti alamat tautan (URL) situs untuk menghindari pelacakan petugas. Walaupun alamat URL kerap diubah, tampilan antarmuka, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama karena dikelola oleh pihak yang sama.

Penindakan terhadap platform bermodus pengerjaan tugas ringan terus dilakukan. Pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan lima entitas ilegal lainnya, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. CANTVR beroperasi dengan modus investasi saham dan alokasi saham IPO fiktif, YUDIA memanfaatkan tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film, Appeninc menjaring korban melalui tugas menebak gambar, VID menawarkan imbalan menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif, dan Sensenowai melancarkan penipuan copy trading kripto melalui aplikasi Wapex. Sebagian besar entitas tersebut mewajibkan deposit dana dan skema merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk memperoleh pendapatan harian, meski kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Langkah penghentian operasional ini memperpanjang daftar penindakan kejahatan keuangan digital di Indonesia. Selama periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI OJK menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong, termasuk entitas Universal Peak yang diduga melakukan penipuan investasi saham serta BAFI Group Indonesia di bidang jasa pinjol ilegal. Selain itu, otoritas daerah dan kepolisian juga membongkar kasus penipuan modus titip limit paylater di Ciamis dan Tasikmalaya dengan nilai kerugian Rp300 juta, serta penetapan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N sebagai tersangka pemalsuan surat dan investasi bodong senilai Rp25 miliar oleh Polresta Banyumas.

Sebagai langkah penanganan penipuan transaksi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat diakses masyarakat melalui situs iasc.ojk.go.id. Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan pengaduan yang mencakup 998.558 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan. Dari total rekening tersebut, IASC berhasil memblokir 515.554 rekening (51,63%) dengan nilai dana mencapai Rp638,9 miliar, serta membantu pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Laporan yang masuk ke IASC mencatat penipuan transaksi belanja sebagai modus terbanyak dengan 77.740 laporan, diikuti penyamaran atau fake call (47.269 laporan), penipuan investasi (26.649 laporan), penipuan kerja (23.910 laporan), dan penipuan media sosial (20.469 laporan). Dari persebaran wilayah provinsi, Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan laporan penipuan tertinggi yakni 119.750 laporan, disusul DKI Jakarta (84.845 laporan), Jawa Timur (81.548 laporan), Jawa Tengah (66.402 laporan), dan Banten (40.458 laporan). Hudiyanto mengingatkan pentingnya pelaporan cepat karena data IASC menunjukkan sebanyak 80% korban baru menyampaikan laporan lebih dari 12 jam setelah kejadian, yang mengurangi peluang pemulihan dana.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap