Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha platform Snapboost yang diduga melancarkan praktik penipuan investasi ilegal. Platform yang mengklaim sebagai wadah monetisasi media sosial ini beroperasi menggunakan sistem Click to Earn (C2E). Dalam skema tersebut, peserta dijanjikan penghasilan dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai saluran seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, masyarakat diwajibkan menyetorkan deposit sejumlah dana terlebih dahulu sebelum memperoleh penugasan.
Berdasarkan hasil koordinasi otoritas, Snapboost terbukti tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha yang sah di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan platform ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihak pengelola secara berkala mengganti alamat tautan (URL) situs untuk menghindari pelacakan petugas. Walaupun alamat URL kerap diubah, tampilan antarmuka, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama karena dikelola oleh pihak yang sama.
Penindakan terhadap platform bermodus pengerjaan tugas ringan terus dilakukan. Pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan lima entitas ilegal lainnya, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. CANTVR beroperasi dengan modus investasi saham dan alokasi saham IPO fiktif, YUDIA memanfaatkan tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film, Appeninc menjaring korban melalui tugas menebak gambar, VID menawarkan imbalan menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif, dan Sensenowai melancarkan penipuan copy trading kripto melalui aplikasi Wapex. Sebagian besar entitas tersebut mewajibkan deposit dana dan skema merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk memperoleh pendapatan harian, meski kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Langkah penghentian operasional ini memperpanjang daftar penindakan kejahatan keuangan digital di Indonesia. Selama periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI OJK menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong, termasuk entitas Universal Peak yang diduga melakukan penipuan investasi saham serta BAFI Group Indonesia di bidang jasa pinjol ilegal. Selain itu, otoritas daerah dan kepolisian juga membongkar kasus penipuan modus titip limit paylater di Ciamis dan Tasikmalaya dengan nilai kerugian Rp300 juta, serta penetapan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N sebagai tersangka pemalsuan surat dan investasi bodong senilai Rp25 miliar oleh Polresta Banyumas.
Sebagai langkah penanganan penipuan transaksi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat diakses masyarakat melalui situs iasc.ojk.go.id. Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan pengaduan yang mencakup 998.558 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan. Dari total rekening tersebut, IASC berhasil memblokir 515.554 rekening (51,63%) dengan nilai dana mencapai Rp638,9 miliar, serta membantu pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Laporan yang masuk ke IASC mencatat penipuan transaksi belanja sebagai modus terbanyak dengan 77.740 laporan, diikuti penyamaran atau fake call (47.269 laporan), penipuan investasi (26.649 laporan), penipuan kerja (23.910 laporan), dan penipuan media sosial (20.469 laporan). Dari persebaran wilayah provinsi, Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan laporan penipuan tertinggi yakni 119.750 laporan, disusul DKI Jakarta (84.845 laporan), Jawa Timur (81.548 laporan), Jawa Tengah (66.402 laporan), dan Banten (40.458 laporan). Hudiyanto mengingatkan pentingnya pelaporan cepat karena data IASC menunjukkan sebanyak 80% korban baru menyampaikan laporan lebih dari 12 jam setelah kejadian, yang mengurangi peluang pemulihan dana.






