Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penindakan berskala besar dengan memblokir total 12.721 entitas keuangan ilegal hingga 13 Maret 2025. Pemblokiran kumulatif ini terdiri atas 10.733 entitas pinjaman online ilegal, 1.737 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam upaya melindungi masyarakat dari tekanan penagihan yang melanggar aturan, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI karena terbukti melakukan penagihan disertai ancaman hingga intimidasi.
Langkah tegas otoritas ini merespons aneka modus kejahatan keuangan yang terus berganti pola di tengah masyarakat. Selama momen khusus seperti bulan Ramadan, berbagai penawaran ilegal marak bermunculan, mulai dari tawaran pinjaman online ilegal, investasi ilegal, kejahatan phising, pencatutan nama institusi berizin (impersonation), hingga penawaran kerja paruh waktu. Dalam lanskap media sosial saat ini, peringatan Satgas PASTI OJK penipuan kerja paruh waktu Telegram penting dijadikan panduan kewaspadaan publik, mengingat platform perpesanan kerap digunakan pelaku untuk menyebarkan informasi pekerjaan fiktif berimbalan komisi cepat.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Contoh nyata manipulasi penawaran kerja sampingan ini terlihat pada kasus penutupan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia oleh Satgas PASTI. Entitas ilegal tersebut beroperasi dengan mencatut nama agensi periklanan ternama asal Inggris, Bartle Bogle Hegarty (BBH). Pelaku mengiming-imingi pekerjaan paruh waktu dengan mewajibkan korbannya mengunduh aplikasi khusus serta menyetorkan uang deposit terlebih dahulu. Anggota yang terperangkap dijanjikan pendapatan secara harian, diwajibkan merekrut anggota baru melalui sistem member-get-member, dan diimingi bonus berjenjang. Untuk membangun kepercayaan korban, pengelola entitas bahkan menghadirkan warga negara asing dalam rapat-rapat yang digelar bersama anggota. Merespons kejahatan ini, Satgas PASTI telah memblokir akses dan link/URL entitas, membekukan nomor rekening bank terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pola penindakan entitas tanpa izin juga diterapkan pada kasus Smart Wallet yang mengumpulkan dana masyarakat berkedok kegiatan robot trading atau expert advisor. Berdasarkan investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, entitas ini terbukti menjalankan skema multi-level marketing tanpa memiliki perizinan beroperasi di Indonesia. Sebagai penanganan lintas lembaga, Bappebti bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI langsung melakukan pemblokiran akses serta link/URL yang berhubungan dengan Smart Wallet.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Menghadapi risiko kejahatan keuangan yang kian beragam, Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan. Aspek Legal berarti masyarakat wajib memastikan bahwa entitas beserta produk yang ditawarkan telah mengantongi izin resmi yang tepat dari lembaga berwenang. Sementara itu, aspek Logis berarti masyarakat harus kritis menilai wajar atau tidaknya imbal hasil serta keuntungan yang dijanjikan. Jika menemukan penawaran investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat segera melapor ke OJK melalui kontak telepon 157, pesan WhatsApp 081157157157, serta pos el resmi konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.






