tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Satgas PASTI OJK Memblokir Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Kerja Paruh Waktu

Ance ManoppoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 07.45 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI OJK Memblokir Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Kerja Paruh Waktu
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penindakan berskala besar dengan memblokir total 12.721 entitas keuangan ilegal hingga 13 Maret 2025. Pemblokiran kumulatif ini terdiri atas 10.733 entitas pinjaman online ilegal, 1.737 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam upaya melindungi masyarakat dari tekanan penagihan yang melanggar aturan, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI karena terbukti melakukan penagihan disertai ancaman hingga intimidasi.

Langkah tegas otoritas ini merespons aneka modus kejahatan keuangan yang terus berganti pola di tengah masyarakat. Selama momen khusus seperti bulan Ramadan, berbagai penawaran ilegal marak bermunculan, mulai dari tawaran pinjaman online ilegal, investasi ilegal, kejahatan phising, pencatutan nama institusi berizin (impersonation), hingga penawaran kerja paruh waktu. Dalam lanskap media sosial saat ini, peringatan Satgas PASTI OJK penipuan kerja paruh waktu Telegram penting dijadikan panduan kewaspadaan publik, mengingat platform perpesanan kerap digunakan pelaku untuk menyebarkan informasi pekerjaan fiktif berimbalan komisi cepat.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Contoh nyata manipulasi penawaran kerja sampingan ini terlihat pada kasus penutupan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia oleh Satgas PASTI. Entitas ilegal tersebut beroperasi dengan mencatut nama agensi periklanan ternama asal Inggris, Bartle Bogle Hegarty (BBH). Pelaku mengiming-imingi pekerjaan paruh waktu dengan mewajibkan korbannya mengunduh aplikasi khusus serta menyetorkan uang deposit terlebih dahulu. Anggota yang terperangkap dijanjikan pendapatan secara harian, diwajibkan merekrut anggota baru melalui sistem member-get-member, dan diimingi bonus berjenjang. Untuk membangun kepercayaan korban, pengelola entitas bahkan menghadirkan warga negara asing dalam rapat-rapat yang digelar bersama anggota. Merespons kejahatan ini, Satgas PASTI telah memblokir akses dan link/URL entitas, membekukan nomor rekening bank terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pola penindakan entitas tanpa izin juga diterapkan pada kasus Smart Wallet yang mengumpulkan dana masyarakat berkedok kegiatan robot trading atau expert advisor. Berdasarkan investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, entitas ini terbukti menjalankan skema multi-level marketing tanpa memiliki perizinan beroperasi di Indonesia. Sebagai penanganan lintas lembaga, Bappebti bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI langsung melakukan pemblokiran akses serta link/URL yang berhubungan dengan Smart Wallet.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Menghadapi risiko kejahatan keuangan yang kian beragam, Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan. Aspek Legal berarti masyarakat wajib memastikan bahwa entitas beserta produk yang ditawarkan telah mengantongi izin resmi yang tepat dari lembaga berwenang. Sementara itu, aspek Logis berarti masyarakat harus kritis menilai wajar atau tidaknya imbal hasil serta keuntungan yang dijanjikan. Jika menemukan penawaran investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat segera melapor ke OJK melalui kontak telepon 157, pesan WhatsApp 081157157157, serta pos el resmi konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap