tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Satgas PASTI OJK Rilis Hasil Penindakan Kuartal I 2026, 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Dihentikan

Retno PurwantoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 12.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI OJK Rilis Hasil Penindakan Kuartal I 2026, 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Dihentikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum dan perlindungan konsumen terhadap maraknya aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia. Penindakan berkelanjutan ini dilakukan guna menekan ruang gerak para pelaku penipuan digital yang menyasar masyarakat melalui tawaran pinjaman online ilegal maupun beragam kedok investasi bodong yang merugikan secara finansial.

Dalam lanskap ekonomi digital saat ini, berbagai modus penawaran dana ilegal dan penipuan investasi terus bermutasi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau calon korban secara masif. Menanggapi kondisi tersebut, Satgas PASTI mengumumkan hasil evaluasi dan penindakan tegas yang telah dieksekusi terhadap ratusan entitas tidak berizin serta memaparkan pola kejahatan yang paling sering dimanfaatkan para pelaku di lapangan.

Hasil Penindakan Satgas PASTI Sepanjang Kuartal Pertama 2026

Berdasarkan data penindakan resmi yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI tercatat telah berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain memutus akses terhadap ratusan layanan pinjol tak berizin tersebut, satuan tugas ini juga secara resmi menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi tanpa legalitas dari regulator terkait.

Langkah pemberantasan ini menjadi bukti nyata dari konsistensi Satgas PASTI dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari jeratan utang dan penipuan. Keberadaan pinjol ilegal terbukti menimbulkan kerugian sosial dan finansial yang luas karena beroperasi di luar ketentuan perundang-undangan dan pengawasan resmi pemerintah.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam memprioritaskan keamanan finansial masyarakat. Pihaknya menyatakan bahwa Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat di Indonesia secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Penghentian terhadap 951 platform pinjol ilegal dan dua penawaran investasi tak berizin sepanjang triwulan pertama 2026 tersebut dilakukan melalui tindakan pemutusan akses secara komprehensif, pemblokiran kanal digital, serta koordinasi antarotoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI demi mencegah perluasan penipuan kepada masyarakat luas.

Pembongkaran Lima Modus Utama Penipuan Keuangan dan Investasi Ilegal

Dalam rilis penindakan terbarunya, Satgas PASTI memetakan lima modus utama kejahatan keuangan dan investasi ilegal yang paling sering digunakan pelaku untuk memikat dan mengelabui para korbannya. Pemahaman terhadap modus-modus ini sangat krusial agar masyarakat dapat mengenali dan menghindari jebakan penipuan sejak dini.

1. Modus Jasa Periklanan dengan Sistem Deposit Tugas

Modus pertama yang marak terjadi adalah penipuan berkedok penawaran jasa periklanan berbasis sistem deposit. Para pelaku biasanya mengawali aksinya dengan menawarkan peluang penghasilan tambahan yang mudah melalui penyelesaian misi atau aktivitas sederhana di dunia maya. Aktivitas tersebut antara lain memberikan ulasan (review) produk, menonton tayangan iklan digital, atau mengklik tautan (link) tertentu yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

Setelah korban merasa tertarik dengan imbalan awal yang diberikan pada tugas-tugas pembuka, pelaku mulai memberlakukan syarat penyetoran sejumlah dana atau deposit. Korban dijanjikan akan menerima keuntungan yang berlipat ganda dari dana yang telah disetorkan. Namun, setelah deposit dalam nominal tertentu diserahkan, pelaku menahan seluruh dana tersebut dan tidak pernah memberikan keuntungan yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian total.

2. Duplikasi dan Pencatutan Identitas Entitas Berizin Legal

Modus kedua yang diidentifikasi oleh Satgas PASTI adalah praktik duplikasi atau peniruan penawaran investasi dari entitas yang telah berizin resmi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku kejahatan dengan sengaja meniru dan mencatut nama, logo, hingga identitas resmi milik pelaku usaha jasa keuangan yang sah dan terdaftar.

Tujuan utama dari manipulasi identitas ini adalah untuk menumbuhkan rasa percaya calon korban. Dengan menggunakan identitas visual dan legalitas tiruan dari entitas yang berizin resmi, masyarakat yang kurang cermat akan terkecoh dan mengira bahwa tawaran penanaman modal yang mereka terima berasal dari institusi keuangan yang sepenuhnya legal dan diawasi otoritas.

3. Penawaran Pendanaan Proyek Berkedok Imbal Hasil Pasti

Modus ketiga melibatkan penawaran pendanaan untuk suatu kegiatan usaha atau proyek tertentu dengan iming-iming imbal hasil tetap (fixed return). Penawaran model ini kerap menjanjikan keuntungan berkala dalam persentase tertentu tanpa memperhitungkan dinamika risiko usaha.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Berdasarkan hasil penindakan dan verifikasi Satgas PASTI, penawaran pendanaan semacam ini tidak memiliki penjelasan model bisnis yang masuk akal dan transparan. Selain itu, penawaran proyek tersebut tidak didukung oleh dokumen perjanjian kerja sama yang sah serta sama sekali tidak memiliki pengawasan yang memadai dari lembaga yang berwenang, sehingga murni merupakan bentuk penipuan penghimpunan dana publik.

4. Skema Permainan Uang (Money Game) dan Rekrutmen Anggota

Modus keempat beroperasi melalui skema permainan uang atau money game. Skema ini tidak memiliki aktivitas ekonomi yang produktif, melainkan sepenuhnya mengandalkan perputaran uang dari perekrutan anggota baru atau sistem member get member sebagai sumber utama untuk membayar keuntungan kepada anggota yang telah bergabung lebih awal.

Dalam skema piramida ini, pembagian keuntungan yang diterima para anggota murni berasal dari setoran anggota baru yang berhasil direkrut, bukan dihasilkan dari perputaran kegiatan usaha yang nyata, riil, dan berkelanjutan. Begitu arus rekrutmen anggota baru mengalami perlambatan atau terhenti, sistem perputaran dana akan runtuh dan merugikan seluruh peserta yang berada di posisi bawah.

5. Perdagangan Aset Kripto Ilegal Tanpa Izin Resmi

Modus kelima yang ditindak oleh Satgas PASTI adalah perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan instrumen investasi maupun aktivitas perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pihak atau platform yang sama sekali tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari regulator pengawas terkait.

Para pelaku perdagangan aset kripto tanpa izin ini kerap memikat masyarakat dengan klaim-klaim bombastis, seperti janji perolehan keuntungan yang sangat tinggi dalam tempo singkat tanpa adanya risiko kerugian. Padahal, perdagangan aset kripto pada hakikatnya merupakan aktivitas berisiko dan penawaran yang menjanjikan keuntungan mutlak tanpa risiko dari entitas tak berizin merupakan bentuk penipuan finansial.

Kasus PT Econext Ventures Indonesia: Kedok Investasi Ekonomi Hijau Tanpa Izin

Sebagai bagian dari penegakan integritas industri jasa keuangan, Satgas PASTI secara resmi menghentikan kegiatan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan ini ditindak tegas lantaran diduga kuat menjalankan penipuan investasi menggunakan skema multi level marketing (MLM) yang dibalut dengan kedok investasi ekonomi hijau demi menarik simpati dan minat modal dari publik.

Setelah dilakukan proses penelusuran dan verifikasi faktual, Satgas PASTI menemukan serangkaian pelanggaran perizinan yang mendasar pada operasional PT Econext Ventures Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, EVI terbukti tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara urun dana berbasis efek atau securities crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selain tidak mengantongi izin dari OJK, PT Econext Ventures Indonesia terbukti menjalankan aktivitas usaha yang tidak selaras dan tidak sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Tidak hanya itu, platform digital yang digunakan oleh perusahaan tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pelanggaran multi-aspek yang dilakukan oleh PT Econext Ventures Indonesia tersebut memicu sanksi kelembagaan lebih lanjut. Menindaklanjuti temuan Satgas PASTI, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) secara resmi mencabut status keanggotaan PT Econext Ventures Indonesia dari asosiasi demi menjaga standar kepatuhan industri urun dana nasional.

Rekam Jejak Penanganan dan Pemblokiran Rekening oleh Indonesia Anti-Scam Centre

Penguatan sistem penindakan kejahatan keuangan di Indonesia semakin dioptimalkan melalui kehadiran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini memegang peranan krusial dalam mempercepat penanganan laporan kejahatan perbankan dan transaksi digital, sehingga pencegahan aliran dana hasil kejahatan dapat dilakukan sedini mungkin.

Berdasarkan data operasional IASC, lembaga tersebut mencatat telah menerima sebanyak 515.345 laporan pengaduan langsung dari masyarakat terhitung sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Tingginya volume laporan pengaduan tersebut menunjukkan eskalasi kejahatan transaksi keuangan sekaligus meningkatnya keaktifan masyarakat dalam melaporkan indikasi fraud kepada otoritas.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Dalam rangka merespons ratusan ribu laporan yang masuk sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah melakukan penanganan, pendataan, dan verifikasi terhadap 872.395 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas kejahatan finansial.

Dari total ratusan ribu rekening yang telah diperiksa dan diverifikasi tersebut, IASC berhasil mengeksekusi tindakan pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang terbukti digunakan oleh para pelaku kejahatan penipuan dan investasi ilegal sebagai sarana penerimaan maupun transit dana hasil tindak pidana.

Penyelamatan dan Pengembalian Dana Korban dari Belasan Jaringan Bank

Tindakan cepat pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre terbukti memberikan dampak konkret terhadap penyelamatan aset keuangan milik para korban kejahatan. Melalui koordinasi bersama sistem perbankan nasional, total nilai dana korban yang berhasil diblokir oleh IASC mencapai sekitar Rp 585,4 miliar.

Upaya IASC tidak hanya berhenti pada tahap penutupan akses dan pembekuan rekening penampung milik pelaku kejahatan. Otoritas juga memfasilitasi proses pemulihan aset agar dana yang dibekukan dapat dikembalikan kepada pihak-pihak yang menjadi korban penipuan.

Hingga penutupan periode 31 Maret 2026, IASC mencatat telah merealisasikan pengembalian dana korban dengan total nominal mencapai Rp 169 miliar. Pengembalian dana ratusan miliar rupiah tersebut bersumber dari penelusuran rekening penampung yang tersebar di 19 bank yang sebelumnya dimanfaatkan oleh sindikat pelaku kejahatan penipuan transaksi keuangan.

Kerja sama dan responsivitas 19 bank tersebut membuktikan bahwa koordinasi terpadu di bawah kerangka IASC mampu mempersempit peluang pelaku kejahatan dalam mencairkan atau memindahkan uang hasil penipuan secara lintas lembaga perbankan.

Saluran Resmi Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Perlindungan Konsumen

Untuk meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut di tengah masyarakat, Satgas PASTI dan OJK mengimbau publik untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyetorkan uang pada penawaran pinjaman maupun produk investasi keuangan. Pemeriksaan legalitas lembaga merupakan langkah mutlak yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi bodong atau keberadaan entitas pinjaman online ilegal di lingkungannya, laporan pengaduan dan permintaan informasi dapat diajukan secara resmi melalui saluran pengaduan Satgas PASTI di situs web sipasti.ojk.go.id.

Selain melalui situs Sipasti, masyarakat juga dapat menghubungi saluran komunikasi Kontak OJK 157, memanfaatkan layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau mengirimkan laporan tertulis melalui alamat surat elektronik (email) resmi di konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, bagi anggota masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diajukan secara langsung dan cepat melalui situs web resmi Indonesia Anti-Scam Centre di alamat iasc.ojk.go.id. Pelaporan melalui situs IASC ini ditujukan untuk memfasilitasi percepatan verifikasi data serta koordinasi pemblokiran rekening bank milik pelaku kejahatan guna menyelamatkan sisa dana korban.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap