tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Satgas PASTI OJK Ungkap Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Modus yang Kerap Menjerat Korban

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI OJK Ungkap Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Modus yang Kerap Menjerat Korban
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai penawaran keuangan yang merugikan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas gabungan ini telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua entitas penawaran investasi ilegal. Penindakan berkelanjutan ini menyusul rekam jejak penertiban sebelumnya, seperti penutupan 209 entitas investasi ilegal berkerugian Rp105 miliar pada awal 2025, termasuk sindikat penipuan Morgan Asset Group dan penghentian aktivitas PT Econext Ventures Indonesia yang berkedok ekonomi hijau tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, terdapat sejumlah pola dan ciri utama yang membedakan penawaran investasi bodong dari instrumen legal. Ciri pertama terlihat pada penipuan berkedok jasa periklanan berbasis deposit, di mana masyarakat dijanjikan komisi hanya dengan menonton iklan, mengeklik tautan, atau memberikan ulasan, namun diwajibkan menyetor sejumlah modal di awal. Ciri kedua adalah praktik duplikasi, yakni pelaku sengaja memalsukan nama, logo, maupun identitas lembaga jasa keuangan resmi yang telah berizin guna membangun rasa percaya calon investor.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Modus ketiga yang kerap ditemukan adalah penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Tawaran semacam ini biasanya tidak dilengkapi kejelasan model bisnis, dokumen perjanjian yang sah, serta minim pengawasan legalitas. Karakteristik keempat berupa skema permainan uang atau Ponzi, di mana keuntungan yang dibagikan kepada peserta lama murni berasal dari uang pendaftaran anggota baru melalui sistem rekrutmen berkelanjutan. Terakhir, modus perdagangan aset kripto ilegal yang diselenggarakan oleh entitas tanpa izin regulator dengan klaim keuntungan berlipat tanpa risiko rugi.

Keterjebakan publik dalam jeratan investasi ilegal umumnya dipicu oleh rendahnya pemahaman finansial yang berpadu dengan dorongan psikologis untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Skala dampaknya terbukti masif pada perputaran transaksi perbankan. Berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, telah diterima 515.345 laporan masyarakat dengan 872.395 rekening yang diverifikasi. Dari proses tersebut, sebanyak 460.270 rekening pada 19 bank berhasil diblokir dengan total dana korban terselamatkan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, serta dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169 miliar.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta untuk selalu menguji aspek legalitas dan kelogisan dari setiap penawaran imbal hasil yang diterima. Apabila menjumpai indikasi penawaran mencurigakan, informasi dapat dilaporkan melalui portal sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban transaksi penipuan, pengaduan dapat segera diajukan melalui laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik pelaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Afiliasi

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

7 Sep 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026
  5. 5Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap