Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai penawaran keuangan yang merugikan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas gabungan ini telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua entitas penawaran investasi ilegal. Penindakan berkelanjutan ini menyusul rekam jejak penertiban sebelumnya, seperti penutupan 209 entitas investasi ilegal berkerugian Rp105 miliar pada awal 2025, termasuk sindikat penipuan Morgan Asset Group dan penghentian aktivitas PT Econext Ventures Indonesia yang berkedok ekonomi hijau tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, terdapat sejumlah pola dan ciri utama yang membedakan penawaran investasi bodong dari instrumen legal. Ciri pertama terlihat pada penipuan berkedok jasa periklanan berbasis deposit, di mana masyarakat dijanjikan komisi hanya dengan menonton iklan, mengeklik tautan, atau memberikan ulasan, namun diwajibkan menyetor sejumlah modal di awal. Ciri kedua adalah praktik duplikasi, yakni pelaku sengaja memalsukan nama, logo, maupun identitas lembaga jasa keuangan resmi yang telah berizin guna membangun rasa percaya calon investor.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Modus ketiga yang kerap ditemukan adalah penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Tawaran semacam ini biasanya tidak dilengkapi kejelasan model bisnis, dokumen perjanjian yang sah, serta minim pengawasan legalitas. Karakteristik keempat berupa skema permainan uang atau Ponzi, di mana keuntungan yang dibagikan kepada peserta lama murni berasal dari uang pendaftaran anggota baru melalui sistem rekrutmen berkelanjutan. Terakhir, modus perdagangan aset kripto ilegal yang diselenggarakan oleh entitas tanpa izin regulator dengan klaim keuntungan berlipat tanpa risiko rugi.
Keterjebakan publik dalam jeratan investasi ilegal umumnya dipicu oleh rendahnya pemahaman finansial yang berpadu dengan dorongan psikologis untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Skala dampaknya terbukti masif pada perputaran transaksi perbankan. Berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, telah diterima 515.345 laporan masyarakat dengan 872.395 rekening yang diverifikasi. Dari proses tersebut, sebanyak 460.270 rekening pada 19 bank berhasil diblokir dengan total dana korban terselamatkan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, serta dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169 miliar.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta untuk selalu menguji aspek legalitas dan kelogisan dari setiap penawaran imbal hasil yang diterima. Apabila menjumpai indikasi penawaran mencurigakan, informasi dapat dilaporkan melalui portal sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban transaksi penipuan, pengaduan dapat segera diajukan melalui laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik pelaku.






