tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Kenali Modus dan Cara Melaporkannya

Lidya RumbayanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 16.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Kenali Modus dan Cara Melaporkannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua tawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dari jeratan ekosistem keuangan ilegal yang merugikan. Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan pada Rabu (29/4/2026) bahwa pihaknya terus mencermati berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan tidak berizin yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.

Tingginya angka entitas yang diblokir ini menunjukkan bahwa ancaman pinjol ilegal masih sangat nyata di tengah masyarakat. Salah satu modus yang paling sering dikeluhkan adalah penyalahgunaan data pribadi, di mana nomor telepon seluler seseorang dijadikan sebagai kontak darurat tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Akibatnya, pemilik nomor yang tidak memberikan izin sering kali harus menghadapi teror berupa pesan singkat hingga panggilan penagihan yang mengganggu, bahkan ancaman dari penagih utang.

Baca Juga

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, penggunaan kontak darurat sebenarnya hanya diperbolehkan untuk mengonfirmasi keberadaan nasabah, bukan untuk sarana penagihan. Selain itu, penyelenggara yang berizin wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan langsung dari pemilik nomor. Apabila pemilik kontak darurat tiba-tiba ditagih atau menerima intimidasi tanpa persetujuan sebelumnya, dapat dipastikan bahwa pihak yang menagih tersebut merupakan entitas ilegal.

Selain penyalahgunaan kontak darurat, Satgas PASTI juga menyoroti modus penipuan transfer dana fiktif. Dalam skema ini, oknum pelaku berpura-pura mentransfer sejumlah uang ke rekening korban dan mengklaimnya sebagai pencairan pinjaman, meskipun korban tidak pernah mengajukan permohonan apa pun. Korban kemudian dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunga yang tinggi. Jika mengalami hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan uang tersebut, tidak mentransfer balik ke rekening pengirim, dan segera melaporkannya kepada pihak bank agar dapat dilakukan pemblokiran.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Secara keseluruhan, Satgas PASTI terus berupaya memutus ruang gerak kejahatan finansial ini. Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 460.270 rekening yang terkait dengan penipuan. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal disarankan untuk mendokumentasikan bukti interaksi dan segera melapor melalui portal resmi Satgas PASTI.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap