Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua tawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dari jeratan ekosistem keuangan ilegal yang merugikan. Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan pada Rabu (29/4/2026) bahwa pihaknya terus mencermati berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan tidak berizin yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Tingginya angka entitas yang diblokir ini menunjukkan bahwa ancaman pinjol ilegal masih sangat nyata di tengah masyarakat. Salah satu modus yang paling sering dikeluhkan adalah penyalahgunaan data pribadi, di mana nomor telepon seluler seseorang dijadikan sebagai kontak darurat tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Akibatnya, pemilik nomor yang tidak memberikan izin sering kali harus menghadapi teror berupa pesan singkat hingga panggilan penagihan yang mengganggu, bahkan ancaman dari penagih utang.
DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, penggunaan kontak darurat sebenarnya hanya diperbolehkan untuk mengonfirmasi keberadaan nasabah, bukan untuk sarana penagihan. Selain itu, penyelenggara yang berizin wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan langsung dari pemilik nomor. Apabila pemilik kontak darurat tiba-tiba ditagih atau menerima intimidasi tanpa persetujuan sebelumnya, dapat dipastikan bahwa pihak yang menagih tersebut merupakan entitas ilegal.
Selain penyalahgunaan kontak darurat, Satgas PASTI juga menyoroti modus penipuan transfer dana fiktif. Dalam skema ini, oknum pelaku berpura-pura mentransfer sejumlah uang ke rekening korban dan mengklaimnya sebagai pencairan pinjaman, meskipun korban tidak pernah mengajukan permohonan apa pun. Korban kemudian dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunga yang tinggi. Jika mengalami hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan uang tersebut, tidak mentransfer balik ke rekening pengirim, dan segera melaporkannya kepada pihak bank agar dapat dilakukan pemblokiran.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Secara keseluruhan, Satgas PASTI terus berupaya memutus ruang gerak kejahatan finansial ini. Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 460.270 rekening yang terkait dengan penipuan. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal disarankan untuk mendokumentasikan bukti interaksi dan segera melapor melalui portal resmi Satgas PASTI.






