tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Satgas PASTI Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Tonton Video dan Like Berbayar

Fitri LimbongDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Tonton Video dan Like Berbayar
Foto/Ilustrasi: Feedberry
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara berkala menindak berbagai entitas yang menjalankan penawaran kerja paruh waktu fiktif dan investasi ilegal. Salah satu pola yang terus berulang di ruang digital adalah perekrutan anggota untuk menyelesaikan misi harian sederhana, seperti menonton video, menyukai konten, hingga membeli hak distribusi digital yang menjanjikan komisi harian.

Tindakan tegas telah dijatuhkan terhadap beberapa entitas yang terbukti merugikan masyarakat, antara lain Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia, Smart Wallet, CANTVR, dan YUDIA. Langkah penertiban ini berjalan beriringan dengan pembersihan ekosistem keuangan ilegal lainnya, termasuk penghentian 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang tiga bulan pertama 2026.

Pola Kerja dan Mekanisme Penipuan Berkedok Misi Digital

Penawaran kerja paruh waktu dengan imbalan dari tugas menonton tayangan atau menyukai konten digital menyasar pengguna internet yang mencari penghasilan tambahan tanpa keahlian khusus. Praktik ini kerap mengadopsi struktur skema ponzi yang memanfaatkan tren hiburan populer sebagai umpan.

Hudiyanto dari Satgas PASTI memaparkan bahwa pelaku sering menggunakan modus tugas menonton konten, seperti drama China (dracin), yang kemudian dikaitkan dengan skema pembelian hak cipta. Korban awalnya diminta menyetorkan deposit dana dengan janji bonus atau bagi hasil berdasarkan akumulasi penayangan konten. Alih-alih menghasilkan keuntungan riil dari hak cipta, perputaran dana tersebut murni bertumpu pada uang setoran anggota baru tanpa dasar bisnis yang jelas.

Entitas YUDIA menjadi salah satu contoh yang dihentikan kegiatannya karena menerapkan skema serupa. YUDIA mewajibkan anggotanya menyetor deposit, menyelesaikan tugas harian menonton film drama China, membeli hak cipta film, serta merekrut anggota baru (member-get-member) demi mendapatkan komisi harian dan bonus berjenjang. Entitas ini beroperasi tanpa izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Skema serupa sebelumnya juga dijalankan oleh BBH Indonesia. Entitas ini menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi khusus dengan syarat deposit awal, menjanjikan pendapatan harian, serta memberlakukan sistem perekrutan berjenjang. Untuk membangun kepercayaan korban, BBH Indonesia mencatut nama agensi periklanan asal Inggris, Bartle Bogle Hegarty, dan kerap menghadirkan warga negara asing dalam pertemuan virtual atau tatap muka bersama para anggota.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Pencatutan Identitas Institusi Resmi dan Manipulasi Perizinan

Selain penipuan berkedok misi konten, Satgas PASTI juga menemukan entitas yang mengombinasikan tawaran kerja paruh waktu dengan manipulasi instrumen investasi modal. Penipuan semacam ini kerap menggunakan teknik impersonasi terhadap institusi global bereputasi agar terlihat kredibel di mata calon korban.

CANTVR terbukti melakukan peniruan terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Penawaran dari CANTVR terhubung dengan Monexplora (MEX), entitas yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan situsnya tidak tercatat sebagai PSE di Komdigi.

Dalam operasionalnya, CANTVR menjalankan penipuan investasi saham melalui aplikasi berjenjang. Tingkat keuntungan dan bonus yang dijanjikan bergantung pada level keanggotaan dan besaran deposit. Pelaku juga membagikan alokasi pembelian saham initial public offering (IPO) fiktif secara acak kepada anggota, lalu memaksa anggota tersebut membayar sejumlah uang untuk menebus saham fiktif yang dialokasikan.

Penindakan terhadap entitas tanpa izin juga menyasar Smart Wallet, yang menghimpun dana publik berkedok robot trading atau expert advisor menggunakan skema multi-level marketing. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait telah memblokir akses situs web dan tautan operasional entitas tersebut.

Evaluasi Tawaran Kerja Menggunakan Prinsip Legal dan Logis

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu menguji setiap tawaran pekerjaan paruh waktu maupun peluang investasi melalui prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan transaksi atau menyetorkan dana.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

1. Pemeriksaan Legalitas (Legal) Pastikan entitas yang menawarkan pekerjaan atau penghimpunan dana memiliki izin operasional yang sah dari kementerian atau lembaga pengawas terkait di Indonesia, seperti OJK, Bappebti, atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi atau platform yang digunakan juga wajib tercatat resmi sebagai PSE di Komdigi.

1. Rasionalitas Imbal Hasil (Logis) Perhatikan skema pendapatan yang ditawarkan. Pekerjaan yang meminta uang jaminan atau deposit di awal, menjanjikan komisi harian tetap hanya dari tindakan sederhana seperti menonton video, atau mewajibkan perekrutan anggota baru untuk mencairkan penghasilan, merupakan ciri utama skema penipuan keuangan.

Saluran Pengaduan dan Pemblokiran Rekening Pelaku

Masyarakat yang menemukan penawaran kerja mencurigakan atau indikasi investasi ilegal dapat melakukan konfirmasi dan pelaporan melalui kontak resmi berikut:

  • Telepon Kontak OJK: 157
  • WhatsApp Resmi OJK: 081157157157
  • Email Layanan Konsumen: konsumen@ojk.go.id
  • Email Satgas PASTI: satgaspasti@ojk.go.id
  • Portal Verifikasi dan Pengaduan: sipasti.ojk.go.id

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban transaksi penipuan keuangan dan telah mentransfer dana, laporan dapat diajukan secara langsung melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Pelaporan terpadu ini ditujukan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik pelaku guna meminimalkan kerugian finansial lebih lanjut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap