Sejarah pengaturan hukum perkawinan bagi para pejabat dan masyarakat umum di Indonesia menyimpan rekam jejak penting yang berakar dari kebijakan pemerintah pada masa lampau. Pada awal Agustus 1973, Presiden RI Soeharto mengambil sebuah langkah yang tergolong berani dengan mendorong lahirnya aturan baru untuk memperketat ketentuan perkawinan. Langkah ini diambil di tengah fenomena kehidupan pribadi dan rumah tangga para pejabat negara yang pada masa itu ramai melakukan praktik poligami. Pemerintah pada masa itu menilai bahwa negara sangat memerlukan sebuah aturan khusus yang mampu memberikan perlindungan lebih besar terhadap kaum perempuan sekaligus menjaga keutuhan institusi keluarga secara menyeluruh.
Proses penyusunan dan pengesahan aturan perundang-undangan perkawinan tersebut melalui perjalanan yang cukup panjang dan berliku. Perjuangan untuk melahirkan regulasi hukum perkawinan yang lebih terstruktur sebenarnya telah dimulai sejak penghujung 1960-an, tepatnya ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan mulai digulirkan ke publik. Namun, ketika digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rancangan tersebut memantik perdebatan yang sangat panjang. Pembahasan regulasi ini berkali-kali menemui jalan buntu akibat berbagai pandangan yang saling bertolak belakang di kalangan para wakil rakyat.
Untuk mengakhiri kebuntuan politik di parlemen, Presiden Soeharto mengambil inisiatif langsung dengan datang ke DPR guna mengajukan aturan perkawinan tersebut secara formal. Kehadiran langsung sang presiden di DPR menjadi momentum krusial yang mendorong kelancaran pembahasan RUU tersebut. Inisiatif dan tindakan tegas pada awal Agustus 1973 itu kemudian menjadi tonggak sejarah atas lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengikat seluruh warga negara, sekaligus membawa perubahan besar dalam sistem administrasi birokrasi.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah Presiden Soeharto dalam mendorong pembentukan undang-undang ini mendapatkan dukungan penuh dari sang istri, Siti Hartinah, atau yang lebih dikenal luas sebagai Ibu Tien Soeharto. Ibu Tien dikenal memiliki sikap yang sangat konsisten dalam menentang praktik poligami yang marak terjadi. Sebagaimana dicatat oleh O.G. Roeder dalam buku Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto yang diterbitkan pada tahun 1976, Ibu Tien dengan tegas melarang suaminya untuk melakukan poligami. Tidak hanya itu, ia juga mendesak agar seluruh prajurit tetap setia kepada pasangan mereka masing-masing demi menjaga keharmonisan rumah tangga.
Motivasi utama di balik keterlibatan dan dukungan Ibu Tien Soeharto juga diungkapkan secara jelas dalam catatan sejarah personalnya. Dalam autobiografi berjudul Siti Hartinah: Ibu Utama Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1992, Ibu Tien kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan tersebut dibuat agar perempuan bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Sikap ini didasari oleh pandangan bahwa memiliki lebih dari satu istri sering kali memicu ketidakadilan dalam institusi rumah tangga. Oleh karena itu, ia berpadu dengan berbagai pemimpin organisasi perempuan untuk memastikan regulasi tersebut mendapat dukungan kuat hingga akhirnya disahkan.
Secara substansi hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan prinsip dasar yang sangat jelas terkait hubungan pernikahan di Indonesia. Aturan ini menentukan bahwa pada prinsipnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Asas ini dirancang untuk memberikan kepastian status hukum serta menjaga tatanan sosial dan kehidupan keluarga agar tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan kesetaraan hak antara suami dan istri.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Selain memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk masyarakat umum, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan yang secara spesifik menyasar para pejabat dan Aparatur Sipil Negara. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memperketat pengawasan terhadap kehidupan domestik para pegawai negeri. Regulasi ini mewajibkan setiap abdi negara untuk memperoleh izin resmi yang ketat sebelum melangsungkan pernikahan tambahan ataupun memproses perceraian.
Penegakan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ini tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan disertai dengan sanksi kedisiplinan dan finansial yang sangat tegas. Jika terdapat Aparatur Sipil Negara atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin perkawinan dan perceraian tersebut, mereka akan menghadapi konsekuensi serius terhadap stabilitas karier dan pendapatannya. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi dan bertahap, mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga sanksi terberat berupa pemberhentian atau dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini pada akhirnya berdampak signifikan dalam menekan praktik poligami di kalangan birokrasi pemerintahan karena ancaman pemutusan sumber penghasilan utama yang sangat nyata.






