Sejarah pengaturan hukum perkawinan bagi para pejabat dan masyarakat umum di Indonesia menyimpan rekam jejak penting yang berakar dari kebijakan pemerintah pada masa lampau. Pada awal Agustus 1973, Presiden RI Soeharto mengambil sebuah langkah yang tergolong berani dengan mendorong lahirnya aturan baru untuk memperketat ketentuan perkawinan. Langkah ini diambil di tengah fenomena kehidupan pribadi dan rumah tangga para pejabat negara yang pada masa itu ramai melakukan praktik poligami. Pemerintah pada masa itu menilai bahwa negara sangat memerlukan sebuah aturan khusus yang mampu memberikan perlindungan lebih besar terhadap kaum perempuan sekaligus menjaga keutuhan institusi keluarga secara menyeluruh.
Proses penyusunan dan pengesahan aturan perundang-undangan perkawinan tersebut melalui perjalanan yang cukup panjang dan berliku. Perjuangan untuk melahirkan regulasi hukum perkawinan yang lebih terstruktur sebenarnya telah dimulai sejak penghujung 1960-an, tepatnya ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan mulai digulirkan ke publik. Namun, ketika digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rancangan tersebut memantik perdebatan yang sangat panjang. Pembahasan regulasi ini berkali-kali menemui jalan buntu akibat berbagai pandangan yang saling bertolak belakang di kalangan para wakil rakyat.








