tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Selain Siapkan Tunjangan Jumbo, Singapura Juga Tambah Cuti buat Asuh Anak

Lidya RumbayanDiterbitkan 26 Agu 2026 - 01.22 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Selain Siapkan Tunjangan Jumbo, Singapura Juga Tambah Cuti buat Asuh Anak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Singapura resmi merombak skema cuti perawatan anak bagi para orang tua yang bekerja. Kebijakan baru ini diluncurkan bersamaan dengan pemberian paket tunjangan finansial besar guna memperkuat kesejahteraan keluarga secara berkesinambungan.

Dalam pidatonya di ITE College Central, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi keluarga di setiap fase tumbuh kembang anak. Pemerintah ingin menghadirkan dukungan yang konsisten sepanjang perjalanan mengasuh anak, bukan hanya berfokus pada masa kelahiran semata.

Perubahan Skema Cuti Perawatan Anak

Pada aturan yang berlaku saat ini, pekerja berstatus orang tua memperoleh jatah 6 hari cuti perawatan anak per tahun untuk anak bungsu berusia 6 tahun ke bawah. Ketika anak bungsu menginjak rentang usia 7 hingga 12 tahun, alokasi tersebut berkurang menjadi 2 hari tambahan saja.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Aturan tersebut kini diintegrasikan menjadi satu skema terpadu bagi orang tua bekerja yang memiliki anak berkewarganegaraan Singapura berusia 12 tahun ke bawah. Di bawah ketentuan baru, durasi cuti dihitung berdasarkan jumlah anak:

  • Orang tua dengan anak berusia 12 tahun ke bawah akan menerima alokasi mulai dari 8 hingga 12 hari cuti per tahun.
  • Orang tua dengan dua anak berusia 12 tahun ke bawah berhak mendapatkan cuti selama 10 hari.
  • Orang tua dengan tiga anak atau lebih di rentang usia tersebut memperoleh jatah maksimal hingga 12 hari.

Agar tidak membebani operasional dunia usaha, Pemerintah Singapura memastikan bakal mengganti biaya yang dikeluarkan pihak pemberi kerja atas pelaksanaan skema cuti terkait pengasuhan anak ini hingga batas tertentu.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Tunjangan Finansial dan Subsidi Penitipan Anak

Penambahan hak cuti ini melengkapi dukungan moneter yang disiapkan lewat program SG Child Support Package. Melalui paket tersebut, setiap anak berkewarganegaraan Singapura tercatat akan menerima dukungan finansial senilai hampir S$ 70.000 atau setara sekitar Rp 976,21 juta.

Selain stimulus tunai, pemerintah turut menetapkan target penurunan biaya penitipan anak sehari penuh (full-day childcare). Biaya layanan penitipan ditargetkan turun secara bertahap hingga menjadi S$ 150 atau sekitar Rp 2 juta per bulan pada tahun 2030 guna meringankan beban pengeluaran rutin rumah tangga.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap