Ruang sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi saksi luapan kesaksian memilukan para orang tua dalam lanjutan sidang perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Selasa (25/8). Sebanyak sepuluh ibu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga berkas perkara terkait perlakuan buruk yang dialami anak-anak mereka selama dititipkan di tempat penitipan tersebut.
Salah satu kesaksian datang dari Imedia Dwi Anjani (38). Putranya yang berinisial B dititipkan di tempat penitipan anak itu sejak usia 3 tahun 2 bulan hingga 4,5 tahun pada kelas Pra-TK. Imedia menceritakan bahwa sang anak memiliki diagnosis Autism Spectrum Disorder (ASD) ringan.
Keyakinan Imedia untuk menitipkan putranya bermula dari klaim Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, yang menyatakan lembaga tersebut menerima anak berkebutuhan khusus serta telah mengantongi izin operasional resmi. Imedia pun membayar biaya pendaftaran Rp500.000, seragam Rp200.000, biaya lain-lain Rp500.000, dan SPP bulanan sebesar Rp1,1 juta. Selama periode penitipan, para orang tua tidak diperbolehkan memasuki area daycare.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Fakta sebenarnya baru terungkap saat Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan ke lokasi Daycare Little Aresha pada 24 April 2026. Dari penyelidikan aparat, Imedia mendapati rekaman video yang memperlihatkan putranya terikat ke engsel pintu hanya mengenakan popok atau diapers, dengan latar belakang sejumlah anak lain yang juga tidak mengenakan pakaian.
Perkara ini menyeret total 13 terdakwa ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti dan Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari dengan pasal terkait Sistem Pendidikan Nasional, Perlindungan Konsumen, serta penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sementara itu, 11 orang pengasuh turut didakwa atas dugaan tindak penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi anak. Kesebelas pengasuh tersebut meliputi Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.






