tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Sidang Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Sep 2026 - 02.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para peserta Muktamar NU (muktamirin) menyepakati pemisahan alokasi dana MBG dari anggaran pendidikan dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun anggaran 2027.

Dalam pertimbangannya, muktamirin menilai bahwa jika suatu kebijakan diyakini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, penyesuaiannya tidak boleh ditunda terlalu lama. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi RI dikategorikan oleh muktamirin NU sebagai amwal khashshah.

Amwal khashshah didefinisikan sebagai anggaran yang secara spesifik diperuntukkan bagi keperluan dan kepentingan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar. Atas dasar tersebut, pos anggaran ini dinilai tidak boleh dialihkan untuk pembiayaan program di luar fungsi utama pendidikan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perbedaan Sikap dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Sikap Muktamar Ke-35 NU tersebut mendorong pemisahan pos anggaran lebih cepat dibandingkan tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program MBG.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menetapkan kewajiban pemisahan anggaran tersebut diterapkan paling lambat pada APBN 2028.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penegasan Status Konstitusional Program MBG

Kendati MK memerintahkan pemisahan anggaran dari pos operasional pendidikan, putusan lembaga peradilan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan program MBG. Ia menyampaikan bahwa putusan peradilan tersebut justru memberikan penegasan bahwa MBG tetap merupakan program yang sah dan konstitusional.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap