Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para peserta Muktamar NU (muktamirin) menyepakati pemisahan alokasi dana MBG dari anggaran pendidikan dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun anggaran 2027.
Dalam pertimbangannya, muktamirin menilai bahwa jika suatu kebijakan diyakini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, penyesuaiannya tidak boleh ditunda terlalu lama. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi RI dikategorikan oleh muktamirin NU sebagai amwal khashshah.
Amwal khashshah didefinisikan sebagai anggaran yang secara spesifik diperuntukkan bagi keperluan dan kepentingan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar. Atas dasar tersebut, pos anggaran ini dinilai tidak boleh dialihkan untuk pembiayaan program di luar fungsi utama pendidikan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perbedaan Sikap dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Sikap Muktamar Ke-35 NU tersebut mendorong pemisahan pos anggaran lebih cepat dibandingkan tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menetapkan kewajiban pemisahan anggaran tersebut diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penegasan Status Konstitusional Program MBG
Kendati MK memerintahkan pemisahan anggaran dari pos operasional pendidikan, putusan lembaga peradilan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan program MBG. Ia menyampaikan bahwa putusan peradilan tersebut justru memberikan penegasan bahwa MBG tetap merupakan program yang sah dan konstitusional.






