tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Sidang Praperadilan Febrie Ungkap Dugaan TPPU Terjadi Sejak 2018

Fitri LimbongDiterbitkan 28 Agu 2026 - 21.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Praperadilan Febrie Ungkap Dugaan TPPU Terjadi Sejak 2018
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disinyalir berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak 2018.

Fakta mengenai rentang waktu perkara tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat menyampaikan putusan pertimbangan pada Jumat (28/8). Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung), rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie terjadi dalam periode 2018 hingga 2026.

Perlintasan Rezim Hukum dan Dalil Pemohon

Dalam persidangan, Febrie mempersoalkan penetapan status tersangkanya pada 24 Juli 2026 dengan mendalilkan adanya pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP mengenai aturan hukum pidana antarwaktu. Pasal tersebut memuat asas lex favoreo atau lex mitior, yang mengatur bahwa jika terjadi perubahan regulasi setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan baru yang diterapkan, kecuali jika aturan lama dinilai lebih menguntungkan pelaku.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Hakim menilai dalil permohonan tersebut tidak tepat. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a, perkara yang telah mulai disidangkan dengan dakwaan memakai ketentuan lama wajib membuktikan perbuatan menggunakan aturan baru, kecuali regulasi lama lebih meringankan terdakwa.

Menurut hakim, pedoman transisi hukum pidana menuntut adanya perbandingan menyeluruh antara norma lama dan baru, sehingga tidak dapat diterapkan secara otomatis maupun terpisah. Karena surat penetapan tersangka mencakup perbuatan antara 2018 hingga 2026, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang tengah disidik penyidik Kejagung melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026.

Ruang Lingkup Praperadilan dan Pokok Perkara

Hakim menjelaskan bahwa untuk menentukan regulasi mana yang lebih menguntungkan, perlu dipetakan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan tindakan mana yang berlangsung setelahnya. Namun, pencantuman ketentuan perundang-undangan lama dan baru dalam surat penetapan tersangka dinilai sebagai bentuk konstruksi penyidikan terhadap perbuatan yang melintasi dua rezim hukum, bukan penerapan dua sanksi pidana secara bersamaan pada satu tindakan tunggal.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Status penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan bersalah. Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum belum menetapkan secara final norma hukum mana yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir.

Penilaian mengenai pembuktian unsur pasal serta penentuan tempus perbuatan secara utuh merupakan ranah pembuktian pada sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana, bukan wewenang praperadilan. Hakim berkesimpulan dalil pemohon tidak membuktikan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Pasal 90 KUHAP, sehingga permohonan terkait poin tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanTPPUFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap