Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disinyalir berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak 2018.
Fakta mengenai rentang waktu perkara tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat menyampaikan putusan pertimbangan pada Jumat (28/8). Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung), rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie terjadi dalam periode 2018 hingga 2026.
Perlintasan Rezim Hukum dan Dalil Pemohon
Dalam persidangan, Febrie mempersoalkan penetapan status tersangkanya pada 24 Juli 2026 dengan mendalilkan adanya pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP mengenai aturan hukum pidana antarwaktu. Pasal tersebut memuat asas lex favoreo atau lex mitior, yang mengatur bahwa jika terjadi perubahan regulasi setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan baru yang diterapkan, kecuali jika aturan lama dinilai lebih menguntungkan pelaku.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Hakim menilai dalil permohonan tersebut tidak tepat. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a, perkara yang telah mulai disidangkan dengan dakwaan memakai ketentuan lama wajib membuktikan perbuatan menggunakan aturan baru, kecuali regulasi lama lebih meringankan terdakwa.
Menurut hakim, pedoman transisi hukum pidana menuntut adanya perbandingan menyeluruh antara norma lama dan baru, sehingga tidak dapat diterapkan secara otomatis maupun terpisah. Karena surat penetapan tersangka mencakup perbuatan antara 2018 hingga 2026, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang tengah disidik penyidik Kejagung melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026.
Ruang Lingkup Praperadilan dan Pokok Perkara
Hakim menjelaskan bahwa untuk menentukan regulasi mana yang lebih menguntungkan, perlu dipetakan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan tindakan mana yang berlangsung setelahnya. Namun, pencantuman ketentuan perundang-undangan lama dan baru dalam surat penetapan tersangka dinilai sebagai bentuk konstruksi penyidikan terhadap perbuatan yang melintasi dua rezim hukum, bukan penerapan dua sanksi pidana secara bersamaan pada satu tindakan tunggal.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Status penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan bersalah. Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum belum menetapkan secara final norma hukum mana yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir.
Penilaian mengenai pembuktian unsur pasal serta penentuan tempus perbuatan secara utuh merupakan ranah pembuktian pada sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana, bukan wewenang praperadilan. Hakim berkesimpulan dalil pemohon tidak membuktikan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Pasal 90 KUHAP, sehingga permohonan terkait poin tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak.






