Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, membeberkan ketegangan internal saat menghadapi pembentukan Pansus Haji DPR 2024 di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Dalam kesaksiannya pada sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Bahiej menerangkan adanya pertemuan yang berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 15 hingga 20 pejabat Kementerian Agama guna merespons langkah DPR yang membentuk panitia khusus.
Pada forum itu, mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, disebut meluapkan kemarahan. Yaqut memandang kemunculan Pansus Haji sebagai situasi yang tidak terelakkan dan kian membesar seperti bola salju. Ia menuntut siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan kuota haji untuk mengaku langsung dalam pertemuan tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bahiej, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mengungkap instruksi ketat terkait kerahasiaan rapat. Yaqut melarang seluruh peserta mencatat pembahasan ataupun membawa catatan keluar dari ruang rapat. Karena instruksi tersebut, Bahiej mengaku langsung membakar lembaran nota hotel yang sempat ia gunakan untuk menuliskan poin-poin rapat.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan total empat orang saksi untuk memberikan keterangan, yang terdiri atas tiga perwakilan Kementerian Agama dan satu saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini mendudukkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan alokasi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Praktik korupsi tersebut disinyalir turut memperkaya berbagai pihak, termasuk sedikitnya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






