tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji

Lidya RumbayanDiterbitkan 4 Sep 2026 - 01.36 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, membeberkan ketegangan internal saat menghadapi pembentukan Pansus Haji DPR 2024 di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Dalam kesaksiannya pada sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Bahiej menerangkan adanya pertemuan yang berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 15 hingga 20 pejabat Kementerian Agama guna merespons langkah DPR yang membentuk panitia khusus.

Pada forum itu, mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, disebut meluapkan kemarahan. Yaqut memandang kemunculan Pansus Haji sebagai situasi yang tidak terelakkan dan kian membesar seperti bola salju. Ia menuntut siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan kuota haji untuk mengaku langsung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bahiej, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mengungkap instruksi ketat terkait kerahasiaan rapat. Yaqut melarang seluruh peserta mencatat pembahasan ataupun membawa catatan keluar dari ruang rapat. Karena instruksi tersebut, Bahiej mengaku langsung membakar lembaran nota hotel yang sempat ia gunakan untuk menuliskan poin-poin rapat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan total empat orang saksi untuk memberikan keterangan, yang terdiri atas tiga perwakilan Kementerian Agama dan satu saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini mendudukkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan alokasi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Praktik korupsi tersebut disinyalir turut memperkaya berbagai pihak, termasuk sedikitnya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap