tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Makro

Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi Nasional

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 07.59 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi Nasional
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan semua bank pelat merah atau Himbara. Pesan strategis mengenai kolaborasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya di acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Bersubsidi yang berlangsung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa Himbara, Bank Indonesia, beserta seluruh unsur terkait harus bersatu padu. Beliau menegaskan, "Ya semua bank Himbara sekarang bersama Bank Indonesia, bersama semua unsur, kita ini harus menjadi satu tim, satu kesebelasan." Sinergi ini dinilai krusial agar sektor keuangan nasional dapat saling mendukung dan mencapai target-target besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Langkah koordinasi dan kerja sama tim yang ditekankan oleh Presiden Prabowo ini menjadi sangat relevan di tengah masa transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung di tubuh bank sentral. Saat ini, posisi Gubernur Bank Indonesia tengah ditinggalkan oleh Perry Warjiyo. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut, Dewan Gubernur BI telah mengambil langkah cepat melalui rapat yang diadakan pada tanggal 26 Juli 2026. Dalam Rapat Dewan Gubernur tersebut, ditetapkan bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS). Penunjukan sementara ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan stabil di tengah dinamika yang ada.

Secara regulasi, penetapan Pejabat Gubernur Sementara ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dasar hukum yang mendasari Deputi Gubernur Senior untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur BI adalah Pasal 48 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Selain itu, penetapan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara juga merujuk secara langsung pada ketentuan Pasal 50 Ayat (2) UU BI. Regulasi ini memastikan bahwa operasional dan kebijakan bank sentral tetap memiliki landasan dan kepastian hukum yang kuat.

Baca Juga

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Kendati dasar hukum dan pejabat sementara telah ditetapkan, terdapat beberapa hal administratif yang masih dalam proses di ranah legislatif. Hingga saat ini, pihak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai alasan di balik keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Selain itu, jajaran pimpinan Komisi XI DPR juga masih menanti usulan daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia yang baru dari presiden. Terkait proses pemilihan dan penetapan pejabat definitif ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kelanjutannya diserahkan kepada parlemen dengan menyatakan, "Terserah DPR nanti ya kira-kira."

Meskipun proses pergantian kepemimpinan definitif masih berjalan dan menunggu usulan resmi, dukungan dari parlemen tetap mengalir untuk menjaga stabilitas institusi. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, memberikan pandangannya pada hari Senin, 27 Juli 2026, kepada CNBC Indonesia. Ia meyakini kapasitas kepemimpinan yang ada saat ini. "Saya yakin BI bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Bu Destry, sambil menunggu proses penggantian gubernur BI yang definitif," ucap Mohamad Hekal. Ia juga berharap agar proses pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan lancar sesuai peraturan.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pandangan yang sejalan juga disampaikan oleh perwakilan dari fraksi lain di parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit, menegaskan bahwa Destry Damayanti memiliki kewenangan penuh untuk memimpin jalannya roda organisasi BI. Kewenangan ini berlaku sah selama belum ada nama pengganti Perry Warjiyo yang ditetapkan secara resmi. Melalui kepastian hukum dan dukungan parlemen ini, sinergi satu tim yang ditekankan oleh Presiden Prabowo antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Himbara diharapkan dapat terus berjalan efektif dalam menjaga ekosistem keuangan nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoEkonomi NasionalBank IndonesiaHimbaraKebijakan Moneter

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap