tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi Makro

Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi Nasional

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 07.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi Nasional
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan semua bank pelat merah atau Himbara. Pesan strategis mengenai kolaborasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya di acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Bersubsidi yang berlangsung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa Himbara, Bank Indonesia, beserta seluruh unsur terkait harus bersatu padu. Beliau menegaskan, "Ya semua bank Himbara sekarang bersama Bank Indonesia, bersama semua unsur, kita ini harus menjadi satu tim, satu kesebelasan." Sinergi ini dinilai krusial agar sektor keuangan nasional dapat saling mendukung dan mencapai target-target besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah koordinasi dan kerja sama tim yang ditekankan oleh Presiden Prabowo ini menjadi sangat relevan di tengah masa transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung di tubuh bank sentral. Saat ini, posisi Gubernur Bank Indonesia tengah ditinggalkan oleh Perry Warjiyo. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut, Dewan Gubernur BI telah mengambil langkah cepat melalui rapat yang diadakan pada tanggal 26 Juli 2026. Dalam Rapat Dewan Gubernur tersebut, ditetapkan bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS). Penunjukan sementara ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan stabil di tengah dinamika yang ada.

Secara regulasi, penetapan Pejabat Gubernur Sementara ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dasar hukum yang mendasari Deputi Gubernur Senior untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur BI adalah Pasal 48 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Selain itu, penetapan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara juga merujuk secara langsung pada ketentuan Pasal 50 Ayat (2) UU BI. Regulasi ini memastikan bahwa operasional dan kebijakan bank sentral tetap memiliki landasan dan kepastian hukum yang kuat.

Baca Juga

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Kendati dasar hukum dan pejabat sementara telah ditetapkan, terdapat beberapa hal administratif yang masih dalam proses di ranah legislatif. Hingga saat ini, pihak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai alasan di balik keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Selain itu, jajaran pimpinan Komisi XI DPR juga masih menanti usulan daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia yang baru dari presiden. Terkait proses pemilihan dan penetapan pejabat definitif ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kelanjutannya diserahkan kepada parlemen dengan menyatakan, "Terserah DPR nanti ya kira-kira."

Meskipun proses pergantian kepemimpinan definitif masih berjalan dan menunggu usulan resmi, dukungan dari parlemen tetap mengalir untuk menjaga stabilitas institusi. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, memberikan pandangannya pada hari Senin, 27 Juli 2026, kepada CNBC Indonesia. Ia meyakini kapasitas kepemimpinan yang ada saat ini. "Saya yakin BI bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Bu Destry, sambil menunggu proses penggantian gubernur BI yang definitif," ucap Mohamad Hekal. Ia juga berharap agar proses pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan lancar sesuai peraturan.

Baca Juga

Peta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata Hamas

Peta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata Hamas

Pandangan yang sejalan juga disampaikan oleh perwakilan dari fraksi lain di parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit, menegaskan bahwa Destry Damayanti memiliki kewenangan penuh untuk memimpin jalannya roda organisasi BI. Kewenangan ini berlaku sah selama belum ada nama pengganti Perry Warjiyo yang ditetapkan secara resmi. Melalui kepastian hukum dan dukungan parlemen ini, sinergi satu tim yang ditekankan oleh Presiden Prabowo antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Himbara diharapkan dapat terus berjalan efektif dalam menjaga ekosistem keuangan nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoEkonomi NasionalBank IndonesiaHimbaraKebijakan Moneter

Berita Terbaru Lainnya

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPKPeta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata HamasRincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 PersenCara Mengelola Protokol Keselamatan Wahana Rekreasi untuk Meminimalkan Risiko Fatal PengunjungDampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan APBNProyek Rusun Subsidi Danantara di Lahan Hibah MeikartaAlasan dan Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di IndonesiaCara Mengelola Energi dan Air Darurat Saat Bencana Berdasarkan Kasus Gempa Jepang

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Keuangan Daerah

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap