Kabar mengenai kendala keuangan yang melanda ratusan pemerintah daerah di Indonesia telah memunculkan kekhawatiran terkait nasib penghasilan para pegawai daerah. Kekhawatiran ini terutama dirasakan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengandalkan anggaran daerah untuk gaji mereka. Merespons situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penegasan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga tidak akan merumahkan para pekerja PPPK hanya karena adanya isu pembatasan finansial yang sedang dialami oleh pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II di Senayan, Jakarta, pada tanggal 30/7/2026. Penegasan ini menjadi angin segar bagi para pegawai daerah yang sempat khawatir akan keberlangsungan karir dan pendapatan mereka di tengah isu defisit anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian juga meluruskan pandangan terkait sumber pendanaan untuk gaji pegawai daerah. Ia menegaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah tidak akan mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini diambil agar tidak muncul narasi keliru yang menganggap bahwa seluruh gaji PPPK akan ditanggung secara permanen oleh APBN di masa mendatang. Oleh karena itu, beban belanja pegawai akan tetap ditangani dan menjadi tanggung jawab penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kedisiplinan fiskal di tingkat daerah sekaligus memastikan bahwa otonomi pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, kendala keuangan di tingkat daerah ini pada dasarnya berakar dari keterlambatan penyaluran dana transfer dari pusat. Tito Karnavian menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas pemda terjadi karena pemerintah pusat belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) secara penuh. Hingga tahun anggaran 2024, akumulasi total kurang bayar DBH oleh pemerintah pusat tercatat mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp 83,58 triliun. Secara rinci, nilai kurang bayar tersebut terdiri atas DBH sektor pajak sebesar Rp 43,30 triliun dan DBH sektor sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 40,28 triliun. Keterlambatan penyaluran dana inilah yang pada akhirnya mengganggu arus kas daerah dan menghambat berbagai kewajiban pembayaran, termasuk potensi gangguan pada pos belanja pegawai.
Prabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik

Di samping adanya kurang bayar, dinamika transfer ke daerah juga mencatatkan adanya lebih bayar. Pemerintah pusat tercatat melakukan lebih bayar DBH kepada beberapa daerah hingga tahun anggaran 2024 dengan total mencapai Rp 13 triliun. Jumlah lebih bayar ini terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu lebih bayar DBH pajak sebesar Rp 1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA sebesar Rp 9,66 triliun, dan lebih bayar DBH sawit sebesar Rp 2,39 triliun. Jika total kurang bayar sebelumnya dikurangi dengan kelebihan bayar yang telah disalurkan, maka total bersih kurang bayar DBH yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah pusat berada di angka Rp 70,25 triliun. Angka bersih ini menjadi fokus utama penyelesaian agar keuangan daerah dapat kembali stabil.
Terkait penyebaran dampaknya, angka kurang bayar DBH tersebut memengaruhi banyak wilayah administratif di Indonesia. Wilayah yang terdampak mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, serta 83 kota yang belum dibayarkan atau masih berstatus kurang bayar. Mengenai jumlah spesifik wilayah yang terkendala keuangannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mengungkap bahwa terdapat sekitar 490 pemda yang mengalami masalah pendanaan. Namun, setelah dilakukan proses pengecekan dan verifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa jumlah daerah yang benar-benar terdampak adalah sekitar 413 wilayah. Jika hak DBH ini segera dibayarkan, sebagian besar masalah keuangan di daerah-daerah tersebut diyakini akan terselesaikan.
Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Penanganan

Bagi daerah-daerah yang memang tidak memiliki alokasi DBH yang memadai, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme alternatif untuk membantu pemenuhan anggaran. Tito Karnavian menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan finansial bagi wilayah tanpa DBH akan dilakukan melalui mekanisme penambahan saldo atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top up DAU ini sedang dimatangkan secara intensif melalui koordinasi dengan Menteri Keuangan. Melalui skema ini, daerah yang tidak memiliki basis penerimaan dari bagi hasil pajak maupun sumber daya alam tetap dapat menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi kewajiban belanja pegawainya tanpa hambatan yang berarti.
Sebagai langkah antisipasi tambahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membuka ruang untuk memberikan bantuan dana ekstra bagi pemerintah daerah yang benar-benar kesulitan dalam membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan oleh beliau di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, pada tanggal 28/7/2026. Meski peluang penambahan dana tersebut terbuka, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa realisasi dari opsi pemberian dana tambahan ini masih harus tergantung pada petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Presiden. Kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pendapatan bagi ASN dan PPPK di seluruh penjuru tanah air.






