tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH

Lidya RumbayanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 04.09 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8), mengungkap posisi rangkap jabatan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut tercatat sempat menduduki kursi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Fadlul menjelaskan bahwa Ishfah aktif menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH selama dua tahun, terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

Dalam penjelasannya mengenai struktur kelembagaan, Fadlul memaparkan bahwa Dewan Pengawas BPKH beranggotakan tujuh orang. Komposisi dewan terdiri dari lima orang perwakilan unsur masyarakat dan dua perwakilan dari kementerian terkait. Ishfah masuk sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, sementara perwakilan dari Kementerian Keuangan diisi oleh Firmansyah N Nazaroedin.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Peran dan Kewenangan Dewas BPKH

Di persidangan, Fadlul menerangkan sejumlah kewenangan penting yang dipegang oleh Dewan Pengawas BPKH. Organ ini memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap rencana strategis maupun rencana kerja tahunan BPKH sebelum dokumen tersebut diajukan ke DPR.

Selain menyetujui rencana kerja, Dewas BPKH juga berwenang menyetujui usulan penempatan investasi dana haji. Fungsi pengawasan dijalankan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji yang diserahkan oleh badan pelaksana.

Dakwaan Kerugian Negara dan Aliran Dana

Dalam perkara pokok alokasi kuota haji tambahan 2023–2024, Ishfah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Jaksa mendakwa Ishfah memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika diakumulasikan, jumlah dana yang diduga dinikmati Ishfah mencapai sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).

Penyimpangan pada pengelolaan kuota haji tambahan ini berdampak luas terhadap kas negara. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut dihitung mencapai Rp622.090.207.166,41.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap