Pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8), mengungkap posisi rangkap jabatan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut tercatat sempat menduduki kursi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Fadlul menjelaskan bahwa Ishfah aktif menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH selama dua tahun, terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
Dalam penjelasannya mengenai struktur kelembagaan, Fadlul memaparkan bahwa Dewan Pengawas BPKH beranggotakan tujuh orang. Komposisi dewan terdiri dari lima orang perwakilan unsur masyarakat dan dua perwakilan dari kementerian terkait. Ishfah masuk sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, sementara perwakilan dari Kementerian Keuangan diisi oleh Firmansyah N Nazaroedin.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Peran dan Kewenangan Dewas BPKH
Di persidangan, Fadlul menerangkan sejumlah kewenangan penting yang dipegang oleh Dewan Pengawas BPKH. Organ ini memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap rencana strategis maupun rencana kerja tahunan BPKH sebelum dokumen tersebut diajukan ke DPR.
Selain menyetujui rencana kerja, Dewas BPKH juga berwenang menyetujui usulan penempatan investasi dana haji. Fungsi pengawasan dijalankan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji yang diserahkan oleh badan pelaksana.
Dakwaan Kerugian Negara dan Aliran Dana
Dalam perkara pokok alokasi kuota haji tambahan 2023–2024, Ishfah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Jaksa mendakwa Ishfah memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika diakumulasikan, jumlah dana yang diduga dinikmati Ishfah mencapai sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).
Penyimpangan pada pengelolaan kuota haji tambahan ini berdampak luas terhadap kas negara. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut dihitung mencapai Rp622.090.207.166,41.






