Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menyatakan bahwa tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau hingga Ahad (6/9/2026) siang masih berada pada status Siaga atau Level III. Bersamaan dengan status tersebut, masyarakat dilarang mendekati pusat aktivitas gunung api dan diminta mematuhi batas zonasi aman pada radius 3 kilometer.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Lana Saria, menjelaskan bahwa status Level III (Siaga) menandakan aktivitas vulkanik berada pada tingkat tinggi serta erupsi dapat terjadi. Berdasarkan hasil pemantauan terkini, ancaman bahaya langsung yang teridentifikasi masih terutama terkonsentrasi di sekitar tubuh Gunung Anak Krakatau.
Penetapan status Siaga ini didasarkan pada evaluasi komprehensif yang mencakup seluruh parameter vulkanologis. Parameter yang dipantau meliputi karakter dan energi gempa letusan, gempa vulkanik, gempa frekuensi rendah, getaran harmonik, serta tremor menerus. Pengamatan juga mengukur perubahan deformasi tubuh gunung, emisi gas, kondisi kawah, hingga perubahan morfologi secara menyeluruh.
Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Badan Geologi menegaskan bahwa evaluasi terhadap kondisi Gunung Anak Krakatau terus dilaksanakan secara mutakhir dan seketika (real time) selama 24 jam penuh. Berdasarkan pemantauan perkembangan erupsi terbaru, dipastikan belum ada potensi bahaya yang mengancam daerah permukiman masyarakat.
Kendati demikian, Badan Geologi membuka kemungkinan untuk memperluas radius rekomendasi aman dari jarak 3 kilometer saat ini jika terdeteksi peningkatan aktivitas. Perluasan wilayah bahaya dapat diberlakukan apabila terjadi peningkatan energi atau skala erupsi secara signifikan, lontaran material mencapai jarak yang lebih jauh, serta peningkatan deformasi maupun tekanan dalam tubuh gunung.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Selain itu, penyesuaian jarak aman juga dapat dilakukan apabila terjadi perubahan morfologi yang meningkatkan potensi ketidakstabilan tubuh gunung, atau jika muncul aliran piroklastik serta ancaman bahaya lain yang melampaui radius 3 kilometer.






