Pertanyaan sering muncul mengenai tanggung jawab hukum dalam struktur organisasi sebuah yayasan atau badan usaha penyedia jasa, terutama ketika terjadi permasalahan hukum di dalam kegiatan operasionalnya. Salah satu contoh kasus nyata yang sedang berjalan adalah dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan pengurus serta karyawan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kasus ini menyeret berbagai pihak yang namanya tercantum dalam dokumen resmi yayasan. Anak dari Ketua Yayasan Little Aresha turut masuk dalam daftar saksi terperiksa oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi, pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan karena namanya termuat atau tertulis secara resmi di dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha.
Apakah anak dari Ketua Yayasan Little Aresha terbukti terlibat dalam operasional dan kasus yang disangkakan? Di hadapan penyidik, anak dari ketua yayasan tersebut secara tegas membantah terlibat dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak maupun dalam kepengurusan harian Daycare Little Aresha. Terkait pencantuman namanya dalam struktur organisasi, anak dari ketua yayasan berinisial DK tersebut mengaku bahwa Kartu Tanda Penduduk atau KTP miliknya hanya dicantumkan dalam kepengurusan yayasan. Ia menyatakan bahwa pencantuman tersebut dilakukan oleh orang tuanya dan sifatnya hanya meminjam KTP saja. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, telah membenarkan bahwa anak dari DK masuk dalam daftar saksi terperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. DK sendiri telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya.








