tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Status Penerima Bansos PKH dan BPNT, Prosedur Pengecekan Resmi Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Andi SompaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 05.14 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Penerima Bansos PKH dan BPNT, Prosedur Pengecekan Resmi Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah memperbarui basis data penerima bantuan sosial secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemadanan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membuat daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penyesuaian pada setiap periode pencairan, termasuk penyaluran triwulan III (Juli–September 2026) yang resmi bergulir sejak Senin, 20 Juli 2026. Perubahan tersebut menuntut masyarakat untuk memeriksa kembali status kepesertaannya agar kepastian hak bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dipantau langsung dari perangkat ponsel.

Kementerian Sosial menyediakan akses data keterpaduan ini secara daring untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan langsung tunai maupun pangan bagi kelompok masyarakat rentan.

Langkah Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store bagi pengguna iPhone. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini guna melihat status penerima serta tingkatan desil keluarga.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak
  1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang di ponsel.
  2. Masukkan data kependudukan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ikuti petunjuk verifikasi identitas dan konfirmasi kode pengaman yang ditampilkan pada layar sistem.
  4. Pilih menu pencarian data untuk menampilkan profil kepesertaan bantuan sosial yang terdaftar pada DTSEN.

Selain melalui aplikasi mobile, pengecekan mandiri juga bisa dilakukan lewat peramban web pada situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan NIK KTP yang valid serta mengetikkan kombinasi kode huruf verifikasi yang tertera untuk memunculkan histori bansos yang aktif.

Pemeringkatan Desil DTSEN dan Rincian Besaran Bantuan

Penetapan penerima bansos PKH dan BPNT ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada sistem DTSEN. Semakin kecil angka desil yang tercatat, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut. Namun, pencantuman status desil 1–4 tidak serta-merta menjadi jaminan mutlak seseorang langsung menerima dana bantuan, karena Kementerian Sosial tetap menjalankan prosedur verifikasi dan validasi lapangan.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar aktif, alokasi nominal bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan program serta kategori komponen masing-masing:

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) - Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) - Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) - Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun) - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun) - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun) - Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) - Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) - Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun)

Besaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan BPNT dialokasikan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan. Penyalurannya dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus dalam satu tahap, sehingga setiap penerima manfaat memperoleh total Rp600.000 per tahapan pencairan. Selain itu, pemerintah juga mendistribusikan Bantuan Pangan beras 10 kilogram per KPM yang disalurkan sebanyak tiga kali bagi sekitar 33,2 juta KPM dengan tahap awal dimulai pada Juli 2026.

Jadwal Penyaluran dan Pemanfaatan Fitur Usul Sanggah

Penyaluran bansos PKH dan BPNT berlangsung dalam empat tahapan reguler sepanjang tahun anggaran:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Jika hasil pengecekan menunjukkan status tidak terdaftar padahal kondisi ekonomi memenuhi syarat desil 1–4, masyarakat dapat menggunakan fitur Usul di dalam aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan diri secara mandiri atau mengusulkan keluarga lain yang membutuhkan. Sebaliknya, publik juga dapat memanfaatkan fitur Sanggah untuk melaporkan penerima bantuan yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan penerima manfaat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap