Pemerintah memperbarui basis data penerima bantuan sosial secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemadanan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membuat daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penyesuaian pada setiap periode pencairan, termasuk penyaluran triwulan III (Juli–September 2026) yang resmi bergulir sejak Senin, 20 Juli 2026. Perubahan tersebut menuntut masyarakat untuk memeriksa kembali status kepesertaannya agar kepastian hak bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dipantau langsung dari perangkat ponsel.
Kementerian Sosial menyediakan akses data keterpaduan ini secara daring untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan langsung tunai maupun pangan bagi kelompok masyarakat rentan.
Langkah Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store bagi pengguna iPhone. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini guna melihat status penerima serta tingkatan desil keluarga.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang di ponsel.
- Masukkan data kependudukan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ikuti petunjuk verifikasi identitas dan konfirmasi kode pengaman yang ditampilkan pada layar sistem.
- Pilih menu pencarian data untuk menampilkan profil kepesertaan bantuan sosial yang terdaftar pada DTSEN.
Selain melalui aplikasi mobile, pengecekan mandiri juga bisa dilakukan lewat peramban web pada situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan NIK KTP yang valid serta mengetikkan kombinasi kode huruf verifikasi yang tertera untuk memunculkan histori bansos yang aktif.
Pemeringkatan Desil DTSEN dan Rincian Besaran Bantuan
Penetapan penerima bansos PKH dan BPNT ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada sistem DTSEN. Semakin kecil angka desil yang tercatat, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut. Namun, pencantuman status desil 1–4 tidak serta-merta menjadi jaminan mutlak seseorang langsung menerima dana bantuan, karena Kementerian Sosial tetap menjalankan prosedur verifikasi dan validasi lapangan.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar aktif, alokasi nominal bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan program serta kategori komponen masing-masing:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) - Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) - Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) - Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun) - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun) - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun) - Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) - Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) - Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun)
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan BPNT dialokasikan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan. Penyalurannya dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus dalam satu tahap, sehingga setiap penerima manfaat memperoleh total Rp600.000 per tahapan pencairan. Selain itu, pemerintah juga mendistribusikan Bantuan Pangan beras 10 kilogram per KPM yang disalurkan sebanyak tiga kali bagi sekitar 33,2 juta KPM dengan tahap awal dimulai pada Juli 2026.
Jadwal Penyaluran dan Pemanfaatan Fitur Usul Sanggah
Penyaluran bansos PKH dan BPNT berlangsung dalam empat tahapan reguler sepanjang tahun anggaran:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Jika hasil pengecekan menunjukkan status tidak terdaftar padahal kondisi ekonomi memenuhi syarat desil 1–4, masyarakat dapat menggunakan fitur Usul di dalam aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan diri secara mandiri atau mengusulkan keluarga lain yang membutuhkan. Sebaliknya, publik juga dapat memanfaatkan fitur Sanggah untuk melaporkan penerima bantuan yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan penerima manfaat.






