Per 12 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 98 penyelenggara fintech lending berizin beroperasi resmi di Indonesia. Jumlah ini berkurang dibandingkan data per 31 Mei 2024 yang memuat 100 perusahaan, menyusul dikeluarkannya Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi) dari daftar berizin OJK.
Di tengah pembaruan pengawasan tersebut, peredaran aplikasi pinjaman tanpa izin masih menjadi ancaman finansial dan privasi masyarakat. Memahami parameter perizinan dan kaidah operasional fintech legal menjadi langkah krusial sebelum mengajukan pendanaan digital.
Berapa Jumlah Penyelenggara Pinjaman Online Berizin OJK Terbaru?
Berdasarkan data OJK per 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pindar) legal yang resmi mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Status perizinan ini bersifat dinamis seiring evaluasi kepatuhan regulator terhadap pelaku industri.
Bagaimana Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal?
Perbedaan paling mendasar terlihat pada perizinan regulator dan batasan akses perangkat gawai pengguna:
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

- Pinjol Legal (Pindar): Memiliki izin resmi serta beroperasi di bawah pengawasan regulasi OJK. Aplikasi legal hanya diperbolehkan meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN) pada ponsel peminjam.
- Pinjol Ilegal: Beroperasi tanpa izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Aplikasi ilegal umumnya meminta izin akses berlebih di luar batas CAMILAN, seperti membaca daftar kontak telepon, isi galeri foto, serta data pribadi pengguna lainnya.
Lewat Saluran Apa Saja Masyarakat Bisa Memeriksa Legalitas Pinjol?
Masyarakat dapat memverifikasi status resmi suatu platform sebelum mengunduh atau mengajukan pinjaman melalui saluran komunikasi OJK berikut:
- WhatsApp Resmi OJK: 081-167-157-157
- Saluran Telepon Kontak OJK: 157
Apa Bahaya Nyata Meminjam di Platform Pinjaman Online Ilegal?
Risiko pinjaman ilegal mencakup pemerasan finansial berulang hingga pelanggaran privasi berat. Sebagai gambaran, Bareskrim Polri pernah membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang mengoperasikan aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar dengan total 400 nasabah terdampak.
Dalam kasus tersebut, seorang korban berinisial HFS mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat intimidasi dan pemerasan berkelanjutan lewat SMS, WhatsApp, dan media sosial, meski kewajiban pinjamannya sudah lunas sejak November 2022. Para pelaku memanipulasi foto korban tanpa busana untuk dikirimkan kepada pihak keluarga dan menyamarkan kata-kata teror menggunakan kombinasi angka demi menghindari blokir sistem penyedia pesan.
Dari pengusutan jaringan ini, kepolisian menetapkan tujuh tersangka:
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

- Klaster Desk Collection (Penagihan): NEL alias JO dan SB (aplikasi Pinjaman Lancar), serta RP dan STK (aplikasi Dompet Selebriti).
- Klaster Payment Gateway: IJ (Finance), AB (Manajer Operasional), dan ADS (Customer Service) di PT Odeo Teknologi Indonesia.
Penyidik juga memblokir dan menyita dana rekening operasional senilai Rp 14.288.283.310,00 serta memburu dua pengembang aplikasi berkewarganegaraan asing yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu LZ (Pinjaman Lancar) dan S (Dompet Selebriti).
Bagaimana Prosedur Penagihan yang Sah Menurut Regulasi?
Penagihan pada platform legal wajib berjalan sesuai norma hukum dan etika industri. Tenaga penagih (desk collection) pada penyelenggara resmi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi, melayangkan surat peringatan resmi, serta menaati kode etik (Code of Conduct) yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mengapa Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Terus Muncul?
Menurut keterangan Dahnial Apriyadi dari OJK, pembuatan platform pinjol ilegal terjadi dengan tempo sangat cepat, bahkan dapat mencapai dua platform baru per hari. Sebagian besar infrastruktur peladen (server) aplikasi ilegal tersebut berbasis dan dioperasikan dari luar negeri, sehingga penanganannya memerlukan kewaspadaan mandiri dari calon pengguna sebelum menyerahkan data pribadi.






