Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending berizin sebanyak 94 perusahaan per Agustus 2026. Angka ini mencerminkan dinamika pengawasan dan pengetatan kepatuhan yang terus berjalan di sektor keuangan digital Indonesia.
Memahami status legalitas daftar fintech peer to peer lending berizin dan terdaftar di OJK menjadi langkah mendasar bagi masyarakat sebelum memanfaatkan layanan pembiayaan digital maupun menyalurkan pendanaan.
Berapa jumlah fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin resmi?
Per Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara pinjaman online resmi yang mengantongi izin operasional dan berada di bawah pengawasan OJK. Jumlah ini mengalami perubahan bertahap seiring berjalannya evaluasi perizinan serta penegakan regulasi.
Sebagai perbandingan data sebelumnya: - Pada Oktober 2023, tercatat sebanyak 101 penyelenggara fintech P2P lending berizin di OJK. - Pada 29 Juni 2021, total penyelenggara yang terdaftar dan berizin mencapai 124 perusahaan. Saat itu, perizinan penuh diberikan kepada PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga menggenapkan 67 entitas berizin, sementara tanda terdaftar PT Dana Aguna Nusantara dibatalkan akibat ketidakmampuan melanjutkan kegiatan operasional.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Bagaimana kinerja pembiayaan dan kepatuhan industri saat ini?
Industri fintech lending mencatatkan ekspansi pembiayaan yang signifikan. Pada April 2026, outstanding pembiayaan industri mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara tahunan (year-on-year). Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62%.
Kendati mencatat pertumbuhan positif, kepatuhan finansial internal penyelenggara tetap menjadi fokus OJK. Laporan sektor jasa keuangan per Mei 2026 menunjukkan 14 dari 94 penyelenggara online lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Apa payung hukum dan aturan penyelenggaraan fintech lending?
Operasional seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia diatur dalam kerangka POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi ini menetapkan kewajiban pendaftaran, standar tata kelola teknologi informasi, transparansi bunga dan biaya, mitigasi risiko, serta mekanisme perlindungan hak pengguna layanan pendanaan.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Apa bahaya bertransaksi di luar platform yang berizin OJK?
Menggunakan platform pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK menghadirkan kerentanan finansial yang berat. Praktik pinjaman ilegal berisiko memicu: - Penyalahgunaan dana nasabah dan data pribadi. - Penetapan syarat dan skema pengembalian pinjaman yang tidak sesuai atau tidak transparan. - Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang menyerupai shadow banking. - Indikasi perputaran skema ponzi (ponzi scheme).
Bagaimana cara memverifikasi izin fintech lending dan melapor?
Masyarakat dapat memastikan keabsahan legalitas entitas fintech lending melalui kanal resmi yang disediakan OJK: - Telepon Kontak OJK di nomor 157. - Layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081 157 157 157.
Jika menemukan penawaran pinjaman online mencurigakan atau terindikasi ilegal, laporan dapat diajukan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui email resmi agar otoritas dapat segera memproses pemblokiran akses entitas tersebut.






