tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Status Terkini Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

Andi SompaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.19 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Terkini Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending Berizin dan Terdaftar di OJK
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending berizin sebanyak 94 perusahaan per Agustus 2026. Angka ini mencerminkan dinamika pengawasan dan pengetatan kepatuhan yang terus berjalan di sektor keuangan digital Indonesia.

Memahami status legalitas daftar fintech peer to peer lending berizin dan terdaftar di OJK menjadi langkah mendasar bagi masyarakat sebelum memanfaatkan layanan pembiayaan digital maupun menyalurkan pendanaan.

Berapa jumlah fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin resmi?

Per Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara pinjaman online resmi yang mengantongi izin operasional dan berada di bawah pengawasan OJK. Jumlah ini mengalami perubahan bertahap seiring berjalannya evaluasi perizinan serta penegakan regulasi.

Sebagai perbandingan data sebelumnya: - Pada Oktober 2023, tercatat sebanyak 101 penyelenggara fintech P2P lending berizin di OJK. - Pada 29 Juni 2021, total penyelenggara yang terdaftar dan berizin mencapai 124 perusahaan. Saat itu, perizinan penuh diberikan kepada PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga menggenapkan 67 entitas berizin, sementara tanda terdaftar PT Dana Aguna Nusantara dibatalkan akibat ketidakmampuan melanjutkan kegiatan operasional.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Bagaimana kinerja pembiayaan dan kepatuhan industri saat ini?

Industri fintech lending mencatatkan ekspansi pembiayaan yang signifikan. Pada April 2026, outstanding pembiayaan industri mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara tahunan (year-on-year). Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62%.

Kendati mencatat pertumbuhan positif, kepatuhan finansial internal penyelenggara tetap menjadi fokus OJK. Laporan sektor jasa keuangan per Mei 2026 menunjukkan 14 dari 94 penyelenggara online lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Apa payung hukum dan aturan penyelenggaraan fintech lending?

Operasional seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia diatur dalam kerangka POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi ini menetapkan kewajiban pendaftaran, standar tata kelola teknologi informasi, transparansi bunga dan biaya, mitigasi risiko, serta mekanisme perlindungan hak pengguna layanan pendanaan.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Apa bahaya bertransaksi di luar platform yang berizin OJK?

Menggunakan platform pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK menghadirkan kerentanan finansial yang berat. Praktik pinjaman ilegal berisiko memicu: - Penyalahgunaan dana nasabah dan data pribadi. - Penetapan syarat dan skema pengembalian pinjaman yang tidak sesuai atau tidak transparan. - Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang menyerupai shadow banking. - Indikasi perputaran skema ponzi (ponzi scheme).

Bagaimana cara memverifikasi izin fintech lending dan melapor?

Masyarakat dapat memastikan keabsahan legalitas entitas fintech lending melalui kanal resmi yang disediakan OJK: - Telepon Kontak OJK di nomor 157. - Layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081 157 157 157.

Jika menemukan penawaran pinjaman online mencurigakan atau terindikasi ilegal, laporan dapat diajukan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui email resmi agar otoritas dapat segera memproses pemblokiran akses entitas tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpinjaman onlineFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap