Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melakukan langkah mutasi dan rotasi jajaran Pejabat Utama di lingkungan Mabes Polri dan Polda. Keputusan terkait rotasi jabatan ini tertuang secara tertulis dalam Surat Telegram Kapolri. Dokumen resmi tersebut tercatat dengan nomor registrasi ST/1584/VII/KEP./2026. Surat Telegram Kapolri ini diterbitkan per tanggal 30 Juli 2026. Untuk pengesahannya, dokumen mutasi dan rotasi ini ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, yaitu Irjen Anwar. Kebijakan yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia hingga tingkat Kepolisian Daerah di berbagai wilayah. Surat Telegram per tanggal 30 Juli 2026 tersebut menjadi landasan utama bagi seluruh pergeseran posisi, termasuk pengangkatan pejabat baru dan rotasi pejabat yang akan memasuki masa purna tugas.








