tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Suahasil Jadi Menkeu, Ekonom Ingatkan Pengelolaan Fiskal Tak Cuma Soal Defisit

Retno PurwantoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 01.53 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Suahasil Jadi Menkeu, Ekonom Ingatkan Pengelolaan Fiskal Tak Cuma Soal Defisit
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026). Langkah pergantian pimpinan bendahara negara ini langsung diikuti penegasan arah kebijakan fiskal, terutama terkait komitmen menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seusai prosesi pelantikan, Suahasil memastikan pengelolaan fiskal ke depan tetap mempertahankan disiplin anggaran. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tersebut menegaskan bahwa defisit APBN akan terus dijaga agar tidak melampaui ambang batas 3 persen.

Menurut Suahasil, Presiden Prabowo memberikan mandat khusus untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Di saat yang sama, APBN harus dipastikan mampu membiayai sederet program prioritas pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, hingga penguatan sektor koperasi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Terkait upaya efisiensi belanja, Suahasil menekankan bahwa penghematan anggaran tidak dapat diartikan secara sempit sebagai pemotongan belanja secara membabi buta. Efisiensi, menurutnya, difokuskan pada penggunaan alokasi belanja secara optimal agar menghasilkan output maksimal yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Sorotan atas Batasan Defisit dan Tata Kelola Danantara

Komitmen menjaga defisit di bawah 3 persen tersebut mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai ukuran kesehatan fiskal tidak cukup hanya dinilai dari keberhasilan mempertahankan defisit di bawah batas legal 3 persen.

Achmad menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap beban dan risiko fiskal secara menyeluruh. Pengelolaan belanja negara dinilai harus mampu mengimbangi kebutuhan pembiayaan program prioritas tanpa mengorbankan kesinambungan fiskal jangka panjang.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain belanja langsung melalui APBN, Achmad juga menggarisbawahi posisi Danantara sebagai instrumen investasi nasional. Keberadaan entitas investasi tersebut dinilai memiliki peran strategis, namun interaksinya dengan keuangan negara memerlukan mekanisme tata kelola dan pengawasan yang transparan.

Menurut Achmad, batas pemisah antara investasi yang bersifat komersial, penugasan proyek pemerintah, penyetoran dividen publik, hingga potensi risiko fiskal harus ditetapkan secara jelas agar tidak menimbulkan kerentanan baru bagi stabilitas anggaran negara.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

APBNMenteri Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap