Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026). Langkah pergantian pimpinan bendahara negara ini langsung diikuti penegasan arah kebijakan fiskal, terutama terkait komitmen menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seusai prosesi pelantikan, Suahasil memastikan pengelolaan fiskal ke depan tetap mempertahankan disiplin anggaran. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tersebut menegaskan bahwa defisit APBN akan terus dijaga agar tidak melampaui ambang batas 3 persen.
Menurut Suahasil, Presiden Prabowo memberikan mandat khusus untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Di saat yang sama, APBN harus dipastikan mampu membiayai sederet program prioritas pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, hingga penguatan sektor koperasi.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Terkait upaya efisiensi belanja, Suahasil menekankan bahwa penghematan anggaran tidak dapat diartikan secara sempit sebagai pemotongan belanja secara membabi buta. Efisiensi, menurutnya, difokuskan pada penggunaan alokasi belanja secara optimal agar menghasilkan output maksimal yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Sorotan atas Batasan Defisit dan Tata Kelola Danantara
Komitmen menjaga defisit di bawah 3 persen tersebut mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai ukuran kesehatan fiskal tidak cukup hanya dinilai dari keberhasilan mempertahankan defisit di bawah batas legal 3 persen.
Achmad menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap beban dan risiko fiskal secara menyeluruh. Pengelolaan belanja negara dinilai harus mampu mengimbangi kebutuhan pembiayaan program prioritas tanpa mengorbankan kesinambungan fiskal jangka panjang.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain belanja langsung melalui APBN, Achmad juga menggarisbawahi posisi Danantara sebagai instrumen investasi nasional. Keberadaan entitas investasi tersebut dinilai memiliki peran strategis, namun interaksinya dengan keuangan negara memerlukan mekanisme tata kelola dan pengawasan yang transparan.
Menurut Achmad, batas pemisah antara investasi yang bersifat komersial, penugasan proyek pemerintah, penyetoran dividen publik, hingga potensi risiko fiskal harus ditetapkan secara jelas agar tidak menimbulkan kerentanan baru bagi stabilitas anggaran negara.






