Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib menyelesaikan proses aktivasi sebelum dana bantuan dapat disalurkan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, kelalaian dalam mengaktifkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum tenggat waktu berakibat fatal, yakni dana bantuan dikembalikan langsung ke kas negara.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi orang tua dan peserta didik. Peristiwa seorang siswa di Lubuk Pakam yang harus mendatangi kantor cabang BNI dengan ambulans serta ranjang pasien menegaskan pentingnya memahami prosedur, kelengkapan berkas, dan tahapan resmi sebelum mendatangi bank penyalur.
Dokumen dan Syarat Aktivasi Rekening PIP
Untuk memproses pembukaan atau pengaktifan rekening di bank penyalur, penerima bantuan dan wali murid perlu menyiapkan kelengkapan administrasi berikut:
- Dokumen identitas penerima bantuan (seperti kartu pelajar atau identitas resmi lainnya).
- Kartu Keluarga (KK) bagi jenjang pendidikan tertentu untuk verifikasi hubungan perwalian.
- Surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan resmi oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan terkait.
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang disediakan dan diisi sesuai ketentuan bank penyalur.
Tahapan dan Alur Aktivasi Rekening PIP ke Bank Penyalur
Pelaksanaan aktivasi rekening memerlukan urutan langkah yang tertib agar verifikasi data perbankan berjalan lancar:
1. Meminta Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan Peserta didik atau orang tua melapor ke pihak sekolah untuk memastikan status SK Nominasi dan meminta surat keterangan aktivasi resmi.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Mendatangi Bank Penyalur Bawa seluruh berkas persyaratan fisik menuju kantor cabang bank penyalur yang ditunjuk (seperti BNI atau bank mitra resmi lainnya).
1. Pengisian Formulir dan Verifikasi Berkas Petugas bank akan memeriksa kelengkapan identitas, Kartu Keluarga, dan surat dari sekolah, kemudian memproses pengisian formulir aktivasi rekening tabungan.
1. Penyerahan Buku Tabungan Aktif Setelah data diverifikasi dan tervalidasi di sistem perbankan, rekening tabungan peserta didik dinyatakan aktif secara resmi.
Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian
Aktivasi rekening merupakan tahap pembentukan rekening aktif dan berbeda dengan pencairan saldo. Penyaluran dana mengikuti dua tahapan administratif:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- SK Nominasi: Diberikan kepada peserta didik yang belum memiliki rekening aktif. Siswa dalam kategori ini wajib menuntaskan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dapat diikutsertakan dalam tahap penyaluran berikutnya.
- SK Pemberian: Diterbitkan untuk peserta didik yang rekeningnya sudah berstatus aktif. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening tersebut sesuai jadwal resmi Kemendikdasmen.
Perlu diingat bahwa aktivasi rekening tidak otomatis membuat dana bantuan bisa ditarik tunai pada hari yang sama. Waktu masuknya saldo tetap mengikuti penetapan jadwal penyaluran dari Kemendikdasmen.
Batas Waktu Aktivasi dan Perluasan Jenjang PIP
Kemendikdasmen sempat memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima PIP tahun 2025 dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026, hingga akhirnya ditetapkan tenggat akhir wajib pada 28 Februari 2026. Untuk periode tahun berjalan, batas akhir aktivasi rekening berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Cakupan program bantuan pendidikan ini terus disesuaikan. Pada 2026, Kemendikdasmen secara resmi memperluas jangkauan sasaran penerima PIP hingga jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak (TK/PAUD).






