tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Syarat dan Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Perbankan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.51 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Perbankan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum tanggal 10 setiap bulannya menentukan status keaktifan proteksi kesehatan peserta. Untuk mencegah risiko tunggakan dan kendala administrasi saat membutuhkan layanan medis, BPJS Kesehatan menyediakan skema pembayaran otomatis atau autodebet bekerja sama dengan jaringan bank mitra resmi.

Hingga saat ini, besaran iuran JKN dipastikan tetap dan belum mengalami perubahan. Melalui sistem autodebet, pemotongan dana dilakukan langsung dari saldo tabungan nasabah pada bank yang ditunjuk untuk memastikan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga tetap terlindungi.

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Autodebet

Sebelum mengaktifkan pemotongan otomatis lewat integrasi perbankan, peserta jalur mandiri maupun badan usaha wajib memperhatikan beberapa persyaratan administratif:

  • Kepemilikan Rekening Bank Mitra: Peserta harus memiliki rekening tabungan aktif di salah satu bank mitra resmi BPJS Kesehatan, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, atau BCA.
  • Pendaftaran Anggota Keluarga Sekaligus: Bagi peserta mandiri, seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan secara bersamaan ke dalam sistem pembayaran iuran.
  • Waktu Pembayaran Iuran Pertama: Khusus peserta baru, nomor virtual account pendaftaran baru dapat dibayarkan paling cepat setelah 14 hari sejak proses pendaftaran berhasil diverifikasi sebelum autodebet berjalan rutin.
  • Pendaftaran Bayi Baru Lahir: Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya agar langsung tercakup dalam jaminan dan sistem pembiayaan keluarga.

Rincian Tarif Iuran yang Didebet Setiap Bulan

Sistem autodebet akan memotong saldo sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih dan jumlah tanggungan dalam Kartu Keluarga. Besaran iuran resmi yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi
  • Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar langsung oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Skema iuran dibagi menjadi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja dari gaji pokok.

Pastikan saldo rekening mencukupi sebelum tanggal 10 setiap bulan agar proses pendebetan berjalan lancar dan kepesertaan tetap aktif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan.

Prosedur Mendaftarkan Rekening Bank untuk Autodebet

Pendaftaran autodebet dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal pendaftaran resmi lainnya dengan tahapan umum berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN atau akses formulir pendaftaran kepesertaan.
  2. Masuk ke menu pembayaran atau pendaftaran peserta mandiri.
  3. Pilih opsi pembayaran autodebet.
  4. Pilih nama bank mitra yang digunakan (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BCA).
  5. Masukkan nomor rekening tabungan atas nama peserta atau kepala keluarga sesuai data kependudukan.
  6. Lakukan verifikasi dan setujui ketentuan pendebetan otomatis iuran bulanan.
  7. Pastikan nomor virtual account atau rekening telah terhubung untuk penarikan iuran berkala paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Opsi Penyelesaian Jika Memiliki Tunggakan Iuran

Bagi peserta yang telah memiliki tunggakan sebelum beralih ke skema autodebet, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas keringanan melalui Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Melalui Program New REHAB 2.0, peserta dapat mencicil total tunggakan iuran JKN sesuai dengan kapasitas finansial masing-masing. Setelah kewajiban tunggakan diselesaikan atau dijadwalkan secara bertahap, peserta dapat mengaktifkan kembali skema pembayaran autodebet agar iuran masa datang tidak terlewat.

Pembaruan Data dan Kewajiban Skrining Kesehatan

Untuk memastikan kelancaran transaksi perbankan dan akses fasilitas kesehatan, data kepesertaan harus selalu diperbarui. Perubahan data nomor rekening, kontak, maupun data keluarga dapat diproses secara daring melalui layanan PANDAWA di WhatsApp nomor 08118165165 pada jam operasional kerja pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Selain kelancaran iuran, peserta diimbau menyelesaikan skrining riwayat kesehatan yang hanya memakan waktu 5 hingga 10 menit melalui kanal digital Mobile JKN. Terhitung mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahun berjalan diwajibkan menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap