tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.32 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah menyediakan saluran mandiri bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial agar terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mengajukan nama ke dalam sistem kini tidak harus selalu datang ke kantor desa atau kelurahan. Kementerian Sosial (Kemensos) membuka jalur usulan berbasis ponsel melalui aplikasi resmi guna mempercepat proses verifikasi data.

Memahami syarat dan cara daftar DTKS Kemensos lewat aplikasi Cek Bansos membantu keluarga yang berhak mendapatkan akses ke berbagai program jaminan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Syarat Pendaftaran DTKS Lewat Aplikasi

Sebelum memulai pengisian data, pemohon perlu memastikan sejumlah berkas dan kriteria telah dipenuhi. Kemensos menetapkan penyesuaian aturan desil penerima bantuan sosial yang kini difokuskan pada tingkat desil 1 hingga 4 agar selaras dengan kriteria penerima PKH.

Dokumen dan kesiapan teknis yang dibutuhkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli.
  • Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dengan data kependudukan nasional.
  • Foto fisik e-KTP dan swafoto (selfie) bersama e-KTP dengan pencahayaan jelas.
  • Foto kondisi rumah tampak depan dan bagian dalam.
  • Akses kamera ponsel yang mengaktifkan fitur lokasi (geotagging).

Pemerintah memastikan seluruh proses pendaftaran bansos sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pengajuan mandiri membutuhkan dua langkah utama: pembuatan akun pengguna dan pengisian formulir usulan bansos.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Registrasi Akun Pengguna

Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi, lalu pilih menu Buat Akun Baru.

Masukkan data kependudukan yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap sesuai KTP, alamat domisili, nomor ponsel aktif, dan alamat surel. Unggah foto fisik e-KTP beserta swafoto memegang e-KTP. Sistem aplikasi akan memeriksa kepadanan data pendaftaran tersebut secara otomatis dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah data terverifikasi dan akun disetujui, masuk ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah didaftarkan.

2. Pengisian Menu Usul Bantuan

Setelah berhasil masuk ke halaman utama aplikasi Cek Bansos, ikuti tahapan berikut:

  • Pilih menu Daftar Usulan.
  • Klik tombol Tambah Usulan.
  • Isi data anggota keluarga atau individu yang ingin didaftarkan ke dalam DTKS sesuai dokumen kependudukan.
  • Ambil foto kondisi rumah tampak depan dan bagian dalam secara langsung melalui kamera aplikasi. Sistem akan merekam titik koordinat lokasi tempat tinggal menggunakan fitur geotagging otomatis.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang diusulkan, seperti PKH atau BPNT.
  • Periksa kembali seluruh data, lalu kirim usulan.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, Kemensos juga menyediakan kanal digital lain melalui situs Portal Perlinsos (perlindungan.kemensos.go.id). Kanal ini memanfaatkan sistem masuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta verifikasi biometrik wajah.

Perbedaan Alur Verifikasi Online dan Offline

Pendaftaran digital menawarkan kemudahan akses langsung dari ponsel cerdas, namun mekanisme validasinya tetap melibatkan instansi lapangan. Pemohon sering membandingkan jalur aplikasi dengan jalur konvensional tingkat desa.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

| Parameter | Jalur Aplikasi Cek Bansos | Jalur Musyawarah Desa (Offline) | | --- | --- | --- | | Akses Awal | Mandiri via ponsel pintar (geotagging & foto rumah) | Melapor ke kantor desa/kelurahan setempat | | Validasi Awal | Pemadanan otomatis dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri | Pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) | | Pengecekan Lapangan | Verifikasi data berkas dan foto geotag oleh Dinsos | Petugas Dinas Sosial survei langsung ke rumah | | Input Sistem Akhir | Validasi berkala ke basis DTKS Kemensos | Input langsung ke sistem SIKS-NG oleh Dinas Sosial |

Proses verifikasi usulan bansos umumnya memakan waktu 2 hingga 8 minggu, tergantung wilayah dan volume pengajuan yang masuk ke Dinas Sosial setempat.

Cara Memeriksa Status Kepesertaan DTKS

Setelah masa verifikasi berjalan, status penetapan bansos dapat dicek secara berkala tanpa harus mendatangi kantor dinas. Masyarakat bisa memeriksa status NIK melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pada laman tersebut, masukkan wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) serta nama penerima manfaat sesuai KTP. Sistem akan menampilkan daftar bantuan yang disetujui, antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga yang memenuhi komponen desil 1–4.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang menyalurkan dana sebesar Rp 200.000 per bulan. Skema pencairannya dilakukan per tiga bulan (triwulan) dengan nominal Rp 600.000 dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong binaan pemerintah. Jika terdaftar, sistem akan memuat status "YA" pada kolom BPNT.
  • Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) berupa bantuan pangan beras kualitas medium seberat 10 kilogram.

Jika nama pemohon belum muncul atau tertulis "Tidak", data usulan kemungkinan masih berada dalam antrean survei Dinas Sosial atau dinilai belum memenuhi kriteria prioritas desil yang ditetapkan Kemensos.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap