Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem pemutakhiran data secara berkala, termasuk penetapan batas waktu (cut-off) per 30 Juni untuk menutup pencairan Tahap 2 dan menyiapkan penyaluran bansos Tahap 3 (Juli, Agustus, September). Pembaruan ini menegaskan bahwa kepesertaan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat mutlak agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan perlindungan sosial perlu memenuhi syarat dan alur resmi pendaftaran DTKS, baik melalui kanal digital mandiri maupun jalur musyawarah wilayah.
Kriteria dan Syarat Masuk DTKS untuk Penerima PKH
Untuk dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS dan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan Kemensos:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Tingkat Kesejahteraan Desil 1–4: Penyaluran bansos PKH memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Apabila evaluasi berkala menunjukkan kondisi ekonomi keluarga membaik hingga mencapai Desil 5 atau lebih tinggi, sistem secara otomatis menghentikan prioritas penerimaan bantuan.
- Memiliki Komponen Kepesertaan PKH: Bantuan disalurkan berdasarkan komponen keluarga, salah satunya kategori anak usia dini atau balita (0 hingga 6 tahun) yang memperoleh alokasi Rp3.000.000 per tahun, dibagikan senilai Rp750.000 di setiap tahap pencairan (dari total 4 tahap setahun).
- Bebas dari Status Exclude: Calon penerima tidak boleh memiliki ketidakcocokan data kependudukan, kehilangan kriteria komponen (seperti anak yang telah lulus sekolah), atau dinilai sudah berdaya secara finansial.
Mekanisme Pendaftaran DTKS Kemensos secara Online
Pemerintah menyediakan dua kanal pendaftaran digital yang dapat diakses langsung dari ponsel pintar:
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Pasang aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos pada ponsel pintar.
- Buat akun baru dengan mengisi data kependudukan yang valid.
- Masuk ke menu Tanggapan Kelayakan atau fitur Daftar Usulan.
- Masukkan data anggota keluarga yang hendak didaftarkan.
- Ambil foto kondisi rumah secara langsung melalui kamera aplikasi, mencakup tampak depan serta bagian dalam rumah. Sistem akan mengunci dan merekam titik koordinat tempat tinggal secara otomatis melalui fitur geotagging.
- Kirimkan permohonan usulan untuk masuk ke tahap validasi sistem.
Melalui Portal Perlinsos
- Buka laman resmi perlindungan.kemensos.go.id melalui peramban web.
- Masuk menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Lakukan proses verifikasi biometrik wajah sesuai instruksi layar guna menjamin keaslian data pemohon.
- Lengkapi formulir usulan bansos sesuai profil ekonomi keluarga dan kirimkan data.
Mekanisme Pendaftaran DTKS secara Offline melalui Musyawarah Desa
Bagi warga yang mengalami kendala akses digital, pendaftaran dapat ditempuh melalui alur birokrasi pemerintahan desa atau kelurahan:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Calon penerima mendatangi kantor desa/kelurahan setempat membawa dokumen kependudukan untuk dibahas dalam forum Musdes/Muskel.
- Verifikasi dan Survei Lapangan: Petugas Dinas Sosial akan melakukan kunjungan langsung ke rumah pemohon untuk mencocokkan data faktual di lapangan.
- Penginputan ke Sistem SIKS-NG: Data yang dinyatakan lolos survei dimasukkan oleh Dinas Sosial ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Pengesahan Kepala Daerah: Data usulan diverifikasi bertingkat hingga disahkan oleh bupati atau wali kota sebelum diteruskan ke Kemensos.
Biaya dan Estimasi Waktu Proses Verifikasi
Seluruh rangkaian pendaftaran DTKS dan bansos Kemensos berlangsung sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Tahap verifikasi data umumnya memerlukan waktu antara 2 hingga 8 minggu, bergantung pada volume antrean dan kecepatan pemutakhiran data di masing-masing daerah.
Masyarakat dapat memantau perkembangan usulan atau memeriksa kepesertaan bansos secara berkala lewat aplikasi Cek Bansos untuk memastikan data telah aktif di DTKS.






