Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial (Kemensos) guna memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Salah satu program bantuan yang disalurkan secara berkala adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan sosial bersyarat ini menyasar keluarga dengan kriteria tertentu melalui berbagai komponen perlindungan sosial, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan para anggota keluarga rentan.
Untuk dapat menjadi penerima bantuan sosial PKH, masyarakat harus memenuhi ketentuan dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Calon penerima wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan telah terdata di Dukcapil. Di samping itu, calon penerima juga harus terdaftar secara resmi di dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Pemerintah turut membatasi durasi kepesertaan, di mana status penerima bansos PKH dibatasi maksimal selama lima tahun.
Komponen bantuan PKH dalam satu keluarga terbagi ke dalam beberapa kategori penerima dengan batasan masing-masing. Bantuan untuk kategori ibu hamil atau nifas diberikan dengan batasan maksimal dua kali kehamilan. Kategori anak usia dini atau balita berusia 0 sampai 6 tahun mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu pada setiap tahap penyaluran, dengan batasan maksimal dua anak per keluarga. Untuk komponen anak sekolah yang mencakup anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, bantuan dibatasi maksimal untuk tiga anak. Kategori lainnya yang berhak menerima bantuan mencakup lanjut usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penyaluran bansos PKH secara umum dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun. Selain program PKH, Kemensos juga mengelola Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang penyalurannya dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali setahun atau setiap tiga bulan sekali. Pada tahun 2026, Kemensos melakukan penyesuaian aturan kualifikasi desil penerima BPNT dari yang semula tingkat 1 hingga 5 menjadi tingkat desil 1 sampai 4 saja. Penyaluran BPNT Tahap 3 berlangsung pada periode Juli hingga akhir September 2026. Dana bantuan BPNT tersebut ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima dan dapat dicairkan tunai melalui ATM bank anggota Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, ataupun melalui Agen Bank terdekat.
Masyarakat yang hendak mengajukan diri untuk masuk ke dalam daftar penerima bantuan dapat menempuh mekanisme pendaftaran secara online. Pendaftaran daring dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Dalam proses pendaftaran tersebut, pemohon perlu melengkapi formulir Survey Kriteria dan Pengusulan Bansos, serta mengunggah dokumen berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan foto kondisi rumah tampak depan.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Selain jalur online, pengajuan usulan bansos juga dapat ditempuh secara offline melalui alur berjenjang di tingkat daerah. Warga dapat mengajukan usulan awal melalui pengurus RT atau RW di tempat tinggal masing-masing. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan. Data dari hasil musyawarah kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota, sebelum akhirnya bupati atau wali kota mengesahkan daftar akhir penerima bantuan sosial PKH.






