Penemuan bayi terlantar sering kali menggerakkan hati masyarakat untuk memberikan pengasuhan melalui jalur adopsi. Sebagai rujukan bagi masyarakat yang ingin memahami prosedur pengangkatan anak, kasus terbaru di Kabupaten Trenggalek memberikan gambaran nyata mengenai proses tersebut. Seorang bayi laki-laki ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, dan langsung mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Sebelum dipindahkan ke fasilitas sosial, bayi tersebut terlebih dahulu menerima perawatan medis secara intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Saat ini, penanganan bayi laki-laki tersebut didampingi langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengadopsi anak dari fasilitas negara, penting untuk menyadari bahwa proses adopsi tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Prosedur pengangkatan anak harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, di mana tahapan adopsi baru dapat dibuka sesuai ketentuan setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai. Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menelusuri kasus ini guna mencari keberadaan orang tua biologis maupun keluarga kandung dari bayi tersebut. Apabila keluarga kandung berhasil ditemukan dan menyatakan bersedia untuk merawat, maka hak pengasuhan tetap akan diprioritaskan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan








