Penemuan bayi terlantar sering kali menggerakkan hati masyarakat untuk memberikan pengasuhan melalui jalur adopsi. Sebagai rujukan bagi masyarakat yang ingin memahami prosedur pengangkatan anak, kasus terbaru di Kabupaten Trenggalek memberikan gambaran nyata mengenai proses tersebut. Seorang bayi laki-laki ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, dan langsung mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Sebelum dipindahkan ke fasilitas sosial, bayi tersebut terlebih dahulu menerima perawatan medis secara intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Saat ini, penanganan bayi laki-laki tersebut didampingi langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengadopsi anak dari fasilitas negara, penting untuk menyadari bahwa proses adopsi tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Prosedur pengangkatan anak harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, di mana tahapan adopsi baru dapat dibuka sesuai ketentuan setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai. Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menelusuri kasus ini guna mencari keberadaan orang tua biologis maupun keluarga kandung dari bayi tersebut. Apabila keluarga kandung berhasil ditemukan dan menyatakan bersedia untuk merawat, maka hak pengasuhan tetap akan diprioritaskan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.
Selama masa tunggu penyelidikan kepolisian berlangsung, UPT PPSAB Sidoarjo mengambil peran penting dalam merawat dan menjaga kelayakan anak. Lembaga ini secara rutin melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan bayi untuk memastikan tumbuh kembangnya berjalan dengan baik. Selain aspek kesehatan, UPT PPSAB juga bertugas melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum bayi tersebut secara resmi dinyatakan dapat diadopsi. Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan kasus serupa, proses adopsi umumnya baru dapat diselesaikan secara penuh saat bayi telah berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan.
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Baleg DPR

Calon orang tua angkat yang ingin mengajukan permohonan adopsi harus bersiap memenuhi sejumlah persyaratan yang sangat ketat. Syarat pertama yang wajib dipenuhi berkaitan dengan status pernikahan, di mana calon orang tua angkat telah menikah sedikitnya selama lima tahun. Selain itu, terdapat batasan usia bagi pemohon, yakni harus berada dalam rentang usia 30 hingga 55 tahun. Ketentuan lainnya menetapkan bahwa calon orang tua angkat hanya diperbolehkan memiliki paling banyak satu orang anak pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Dari sudut pandang kesiapan finansial dan lingkungan sosial, proses adopsi mensyaratkan calon orang tua angkat untuk memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai. Syarat ekonomi ini menjadi indikator penting bahwa calon orang tua mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup anak di masa depan. Persyaratan kualifikasi lainnya mencakup aspek keyakinan, di mana calon orang tua angkat harus beragama sama dengan bayi tersebut. Secara administratif kewilayahan, pemohon diwajibkan berdomisili di wilayah Jawa Timur. Pihak UPT PPSAB juga mengharapkan calon orang tua angkat berasal dari daerah asal bayi apabila mereka mampu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Minat masyarakat terhadap adopsi anak terlantar terbilang cukup tinggi, meskipun prosedurnya membutuhkan waktu yang panjang dan evaluasi mendalam. Hingga Kamis (30/7), tercatat sudah ada dua calon orang tua yang secara resmi menyampaikan minat mereka untuk mengadopsi bayi laki-laki asal Trenggalek tersebut. Meski demikian, proses adopsi baru benar-benar dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai sepenuhnya. Penetapan adopsi juga harus memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak keluarga yang mengajukan hak pengasuhan atas bayi tersebut, sehingga penyerahan anak kepada orang tua angkat sah secara hukum.






