tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi

Syarat Lengkap dan Prosedur Adopsi Anak Melalui UPT PPSAB Sidoarjo

Andi SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Lengkap dan Prosedur Adopsi Anak Melalui UPT PPSAB Sidoarjo
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Penemuan bayi terlantar sering kali menggerakkan hati masyarakat untuk memberikan pengasuhan melalui jalur adopsi. Sebagai rujukan bagi masyarakat yang ingin memahami prosedur pengangkatan anak, kasus terbaru di Kabupaten Trenggalek memberikan gambaran nyata mengenai proses tersebut. Seorang bayi laki-laki ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, dan langsung mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Sebelum dipindahkan ke fasilitas sosial, bayi tersebut terlebih dahulu menerima perawatan medis secara intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Saat ini, penanganan bayi laki-laki tersebut didampingi langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengadopsi anak dari fasilitas negara, penting untuk menyadari bahwa proses adopsi tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Prosedur pengangkatan anak harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, di mana tahapan adopsi baru dapat dibuka sesuai ketentuan setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai. Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menelusuri kasus ini guna mencari keberadaan orang tua biologis maupun keluarga kandung dari bayi tersebut. Apabila keluarga kandung berhasil ditemukan dan menyatakan bersedia untuk merawat, maka hak pengasuhan tetap akan diprioritaskan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
perlindungan anak
.

Selama masa tunggu penyelidikan kepolisian berlangsung, UPT PPSAB Sidoarjo mengambil peran penting dalam merawat dan menjaga kelayakan anak. Lembaga ini secara rutin melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan bayi untuk memastikan tumbuh kembangnya berjalan dengan baik. Selain aspek kesehatan, UPT PPSAB juga bertugas melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum bayi tersebut secara resmi dinyatakan dapat diadopsi. Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan kasus serupa, proses adopsi umumnya baru dapat diselesaikan secara penuh saat bayi telah berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan.

Baca Juga

Penerapan Konsep Silvofishery, Solusi Ekonomi Petambak dan Rehabilitasi Mangrove di Kutai Kartanegara

Penerapan Konsep Silvofishery, Solusi Ekonomi Petambak dan Rehabilitasi Mangrove di Kutai Kartanegara

Calon orang tua angkat yang ingin mengajukan permohonan adopsi harus bersiap memenuhi sejumlah persyaratan yang sangat ketat. Syarat pertama yang wajib dipenuhi berkaitan dengan status pernikahan, di mana calon orang tua angkat telah menikah sedikitnya selama lima tahun. Selain itu, terdapat batasan usia bagi pemohon, yakni harus berada dalam rentang usia 30 hingga 55 tahun. Ketentuan lainnya menetapkan bahwa calon orang tua angkat hanya diperbolehkan memiliki paling banyak satu orang anak pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Dari sudut pandang kesiapan finansial dan lingkungan sosial, proses adopsi mensyaratkan calon orang tua angkat untuk memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai. Syarat ekonomi ini menjadi indikator penting bahwa calon orang tua mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup anak di masa depan. Persyaratan kualifikasi lainnya mencakup aspek keyakinan, di mana calon orang tua angkat harus beragama sama dengan bayi tersebut. Secara administratif kewilayahan, pemohon diwajibkan berdomisili di wilayah Jawa Timur. Pihak UPT PPSAB juga mengharapkan calon orang tua angkat berasal dari daerah asal bayi apabila mereka mampu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Rincian Anggaran dan Progres Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Tahap Tiga

Rincian Anggaran dan Progres Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Tahap Tiga

Minat masyarakat terhadap adopsi anak terlantar terbilang cukup tinggi, meskipun prosedurnya membutuhkan waktu yang panjang dan evaluasi mendalam. Hingga Kamis (30/7), tercatat sudah ada dua calon orang tua yang secara resmi menyampaikan minat mereka untuk mengadopsi bayi laki-laki asal Trenggalek tersebut. Meski demikian, proses adopsi baru benar-benar dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai sepenuhnya. Penetapan adopsi juga harus memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak keluarga yang mengajukan hak pengasuhan atas bayi tersebut, sehingga penyerahan anak kepada orang tua angkat sah secara hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Perlindungan Anakadopsi anakUPT PPSAB SidoarjoTrenggaleksyarat adopsi

Berita Terbaru Lainnya

Laba Bersih RAJA Melonjak 88 Persen pada Semester I-2026 Ditopang Proyek StrategisBank Indonesia Minta Perbankan Konsisten Pacu Kredit dan Hindari Penumpukan Dana di SBNMemahami Laju IHSG, Faktor Pendorong Penguatan Indeks Mendekati Level Tertinggi HarianPresiden Prabowo Subianto Temui Pengusaha Kadin Pusat dan Daerah di Istana NegaraStrategi Konsolidasi PT Pollux Hotels Group Tbk Hadapi Era Suku Bunga Tinggi pada 2026Penerapan Konsep Silvofishery, Solusi Ekonomi Petambak dan Rehabilitasi Mangrove di Kutai KartanegaraRincian Anggaran dan Progres Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Tahap TigaPeluang Monetisasi Konten Digital dari Momentum Kunjungan Aston Villa di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

Manajemen & Kepemimpinan

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

Ekonomi Digital & Pendapatan

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

31 Jul 2026

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

Ekonomi & Keuangan

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip LitilolyManajemen & Kepemimpinan 路 1 Agu 2026
  2. 2Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  3. 3Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
  4. 4Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi DigitalEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan InflasiEkonomi Digital & Pendapatan 路 31 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap