tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Syarat Monetisasi YouTube Partner Program dan Ketentuan Pendapatan Kreator Indonesia

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 18.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Monetisasi YouTube Partner Program dan Ketentuan Pendapatan Kreator Indonesia
Foto/Ilustrasi: Jawapos
A-A+

YouTube mengumumkan pembaruan kebijakan monetisasi pada Agustus 2026 yang secara signifikan menaikkan ambang batas kelayakan bagi kreator konten. Penyesuaian ini mengubah standar pencapaian yang sebelumnya berlaku, sekaligus menetapkan mekanisme evaluasi berkala bagi kanal yang telah terdaftar dalam YouTube Partner Program (YPP).

Perubahan regulasi platform ini berdampak langsung terhadap strategi produksi konten video panjang maupun YouTube Shorts di Indonesia. Memahami rincian target performa serta aturan keaktifan akun menjadi langkah krusial agar hak monetisasi dan bagi hasil pendapatan tetap berjalan tanpa kendala.

Ketentuan Baru YouTube Partner Program Mulai 1 Februari

Mulai 1 Februari, YouTube menerapkan kriteria masuk yang lebih ketat bagi kreator yang ingin mengaktifkan monetisasi. Kanal baru tetap diwajibkan memiliki minimal 1.000 subscriber, tetapi target jam tayang dan penayangan video mengalami kenaikan dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya.

Kreator kini harus memenuhi salah satu dari dua pilihan syarat performa berikut:

  • Mengumpulkan sedikitnya 8.000 jam tayang publik yang valid dalam rentang 12 bulan terakhir, atau
  • Meraih minimal 20 juta penayangan YouTube Shorts yang memenuhi syarat dalam kurun waktu 90 hari terakhir.

Sebelum penetapan kebijakan ini, kreator cukup mengejar target 4.000 jam tayang dalam 12 bulan atau 10 juta penayangan Shorts dalam 90 hari dengan ambang batas dasar 1.000 subscriber. Lonjakan target ini menuntut konsistensi distribusi konten yang lebih terukur sejak awal pengembangan kanal.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Target Pemeliharaan Akun bagi Kreator yang Sudah Bergabung

Bagi kreator yang sudah menjadi anggota YouTube Partner Program, platform menerapkan standar pemeliharaan performa agar status monetisasi tidak dicabut. Kanal aktif diwajibkan mempertahankan capaian minimal 1.000 jam tayang per tahun atau membukukan 1 juta penayangan Shorts.

YouTube juga menyediakan jalur alternatif pemeliharaan melalui frekuensi publikasi. Kreator tetap dianggap memenuhi kualifikasi apabila:

  • Mengunggah setidaknya dua video berdurasi panjang setiap periode 90 hari, atau
  • Mempublikasikan minimal lima video Shorts dalam jangka waktu 90 hari.

Kanal yang tidak mempublikasikan konten baru sama sekali selama enam bulan atau lebih menghadapi risiko pemutusan keanggotaan dari program monetisasi.

Aturan Bagi Hasil Shorts dan Penangguhan Pendapatan

Skema monetisasi YouTube Shorts memiliki mekanisme pemantauan khusus berbasis periode 90 hari. Kreator Shorts diwajibkan mempertahankan volume minimal 10 juta penayangan dalam setiap siklus 90 hari untuk terus menerima pembagian pendapatan iklan.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Apabila total penayangan berada di bawah batas 10 juta dalam kurun waktu tersebut, kanal tidak langsung dikeluarkan dari YouTube Partner Program. Namun, penyaluran pendapatan dari skema bagi hasil Shorts akan ditangguhkan selama periode 90 hari saat target tidak tercapai, dan baru dapat dipulihkan setelah performa kembali memenuhi batas ketentuan.

Ekspansi Layanan Berbayar dan Kepatuhan Konten di Indonesia

Pengetatan syarat monetisasi berjalan beriringan dengan ekspansi ekosistem langganan berbayar platform. YouTube memperluas ketersediaan paket Premium Lite ke seluruh wilayah yang telah menyediakan YouTube Premium. Versi ini menawarkan pengalaman menonton video tanpa iklan tanpa menyertakan akses streaming musik, melengkapi total 125 juta pengguna berbayar global di tengah basis pengguna bulanan platform yang mendekati 2,7 miliar orang.

Selain integrasi layanan seperti format pengorganisasian konten berbasis musim dan kerja sama penyiaran eksklusif, pengoperasian kanal di Indonesia menuntut kepatuhan terhadap regulasi lokal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya telah memberikan teguran resmi terkait materi promosi tertentu, seperti konten vape yang melibatkan anak-anak. Kepatuhan terhadap norma hukum serta panduan komunitas menjadi faktor penentu agar status monetisasi dan pencairan pendapatan kreator tidak terhambat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap