Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus memperketat standarisasi seleksi bagi calon penerima beasiswa magister dan doktor. Program pendanaan dana abadi pendidikan ini mewajibkan seluruh pelamar memenuhi sejumlah kriteria administratif mendasar, kepatuhan jenjang studi, hingga dokumen kesiapan akademik sebelum dapat ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Dalam proses seleksinya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Calon peserta wajib memperhatikan kesesuaian berkas, termasuk keabsahan sertifikat kemampuan bahasa, kesiapan rencana perkuliahan, serta aturan kepemilikan surat penerimaan masuk perguruan tinggi.
Kriteria Utama dan Batasan Usia Pendaftar Beasiswa LPDP
Seluruh pelamar program beasiswa LPDP diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). LPDP menetapkan batasan usia pendaftar yang dihitung per 31 Desember pada tahun pendaftaran, yaitu maksimal 35 tahun untuk pendaftar jenjang magister (S2) dan maksimal 40 tahun untuk jenjang doktor (S3).
Selain batasan usia, terdapat larangan berjenjang yang ketat terkait kepemilikan ijazah. Pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikan magister dilarang mendaftar untuk jenjang magister kembali. Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan program doktor yang tidak diperkenankan mendaftar beasiswa pada jenjang doktor.
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

LPDP juga melarang pendaftar yang sedang dalam proses mengajukan, akan menerima, atau sedang menerima beasiswa dari pihak lain guna menghindari terjadinya pendanaan ganda (double funding) selama masa studi.
Ketentuan Program Studi, Bahasa, dan Larangan Double Funding
Beasiswa LPDP hanya menanggung perkuliahan pada kelas reguler. LPDP secara tegas tidak mendanai kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, maupun kelas pembelajaran jarak jauh (distance learning).
Untuk pemenuhan dokumen bahasa, sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dilampirkan wajib memiliki masa penerbitan paling lambat dua tahun terakhir terhitung dari tahun pendaftaran beasiswa. Pelamar juga diwajibkan menyusun dokumen tertulis yang memuat komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, serta rencana kontribusi nyata di tanah air.
Berdasarkan siklus seleksinya, perkuliahan penerima beasiswa diatur menurut tahap seleksi yang diikuti. Sebagai contoh dalam pola seleksi yang berjalan, peserta yang lolos pada tahap pertama diarahkan memulai studi paling cepat pada pertengahan tahun berjalan, sementara peserta tahap kedua disyaratkan memulai perkuliahan paling cepat pada awal tahun berikutnya.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Prioritas Bidang Studi STEM dan Program Kemitraan
Arah alokasi beasiswa LPDP menunjukkan penguatan pada sektor sains dan teknologi. Direktur Eksekutif LPDP Yon Arsal memaparkan proporsi bidang Science, Technology, Engineering, and Math (STEM) terus ditingkatkan secara bertahap, dari kisaran 66 hingga 69 persen pada 2025 menjadi 74 persen pada 2026, dengan target alokasi minimal mencapai 80 persen untuk STEM dan bidang industri strategis.
Sektor STEM industri strategis LPDP mencakup delapan fokus utama:
- Energi
- Kesehatan
- Pertahanan
- Pangan
- Digitalisasi (kecerdasan buatan/AI dan semikonduktor)
- Maritim
- Hilirisasi dan industrialisasi
- Material dan manufaktur maju
Sementara itu, kuota untuk bidang sosial, humaniora, seni, studi keagamaan, dan ekonomi (SHARE) dialokasikan maksimal 20 persen. Di samping jalur reguler, LPDP juga menyediakan program beasiswa prioritas bekerja sama dengan sejumlah universitas mitra global, seperti Nanyang Technological University (NTU), UC Davis, University of New South Wales (UNSW), hingga program kerja sama Campus France.






