Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja lepas atau individu dengan penghasilan mandiri dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki batas akhir penyampaian pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sistem digital e-Filing pada portal DJP Online dirancang untuk memproses data penghasilan, potongan pajak, serta status kewajiban pajak tahunan tanpa mewajibkan kedatangan fisik ke kantor pajak.
Syarat Akses dan Aktivasi Akun Perpajakan
Akses layanan perpajakan elektronik membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identitas rahasia sebanyak 10 digit yang diterbitkan langsung oleh DJP untuk memproses transaksi elektronik.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki atau perlu mengaktifkan kembali EFIN melalui surat elektronik (email), DJP menetapkan sejumlah dokumen verifikasi yang wajib dilampirkan:
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.
- Swafoto (selfie) pemohon sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan tampilan wajah yang tampak jelas.
Klasifikasi Formulir Pelaporan SPT Tahunan
Penentuan formulir pelaporan melalui sistem e-Filing disesuaikan dengan total pendapatan bruto yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak:
- Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki total penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan akumulasi penghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.
Setelah pengisian formulir selesai dan data dikirimkan melalui sistem e-Filing di situs resmi DJP Online, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan secara otomatis ke alamat email terdaftar sebagai konfirmasi sah pelaporan.
Aturan Sistem Pelaporan dan Ketentuan Coretax Form
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara penuh, sehingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025 tetap mengacu pada mekanisme ketentuan sebelumnya.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Sebagai sarana pelaporan alternatif, DJP Kementerian Keuangan menyediakan opsi Coretax Form melalui tautan portal resmi perpajakan. Penggunaan Coretax Form memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
- Menyampaikan laporan SPT Tahunan dengan status akhir Nihil.
- Tidak menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Pengisian data pada Coretax Form mewajibkan wajib pajak membuka berkas menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader sekurang-kurangnya versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Saluran Informasi dan Bantuan Teknis
Apabila wajib pajak menemui kendala teknis dalam proses registrasi akun, verifikasi EFIN, maupun pengisian formulir pada sistem daring DJP, bantuan resmi dapat diakses melalui saluran Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.






