Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin operasional hingga Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketegasan ini disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026.
Dalam agenda tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan laporan penegakan hukum kasus karhutla periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Sepanjang periode tersebut, Polri menangani 200 laporan polisi yang meliputi 192 laporan perorangan dan 8 laporan korporasi, dengan total area terbakar mencapai 8.637,35 hektare.
Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Dari proses hukum yang berjalan, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 18 orang akibat kelalaian. Selain memproses 8 korporasi, aparat kepolisian saat ini mendalami 18 perusahaan lain serta 42 perusahaan yang tengah menjalani sanksi administratif pembekuan atau pencabutan izin guna memeriksa adanya unsur pidana.
Prabowo menyoroti indikasi alih fungsi lahan pascakebakaran, di mana area hutan dan lahan yang terbakar kerap beralih menjadi kawasan perkebunan dalam waktu singkat. Mengantisipasi motif kesengajaan tersebut, Presiden meminta daftar nama perusahaan yang sedang diproses maupun didalami segera diserahkan langsung kepadanya.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Menindaklanjuti temuan tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan evaluasi ketat dan mencabut perizinan serta HGU perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.






