tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Tegas! Prabowo Titahkan Izin Korporasi Terlibat Karhutla Dicabut

Fitri LimbongDiterbitkan 26 Agu 2026 - 05.12 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tegas! Prabowo Titahkan Izin Korporasi Terlibat Karhutla Dicabut
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat hingga mencabut izin usaha korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanggulangan Karhutla Riau yang digelar di Posko AJU, Pekanbaru, pada Senin (24/8/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat pemerintah dalam memutus mata rantai karhutla. Pemerintah menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi korporasi yang sengaja membakar lahan demi meraup keuntungan ekonomi dengan mengorbankan kesehatan masyarakat, perekonomian, serta kelestarian lingkungan. Prabowo secara khusus memerintahkan kepolisian, kejaksaan, hingga jajaran intelijen untuk menyelidiki keterlibatan korporasi yang terindikasi menyuruh pembakaran hutan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam rapat koordinasi tersebut, Prabowo meminta daftar lima perusahaan industri kelapa sawit yang diduga melanggar kewajiban pencegahan karhutla kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan diwajibkan memiliki fasilitas pencegahan, termasuk mendirikan menara pantau guna mengawasi potensi kebakaran. Saat ini, sebanyak 268 menara pantau telah dibangun di wilayah Riau.

Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan bahwa pada tahun lalu terdapat lima korporasi yang telah menjalani proses penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tindakan hukum tersebut dilakukan lantaran kelima perusahaan belum memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, seperti ketiadaan menara pantau dan belum tersedianya tim reaksi cepat untuk menangani titik api (fire spot) di area konsesi mereka.

Baca Juga

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Meskipun kelima perusahaan sawit tersebut dilaporkan telah memenuhi kewajiban fasilitas pencegahan saat ini, status sanksi kelimanya masih berada dalam posisi status quo dan belum dilakukan pencabutan izin. Menanggapi kondisi tersebut, Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti status tersebut serta terus menyisir perusahaan-perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa pada tahun ini.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantokarhutlaRiauPekanbaru

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap