Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat hingga mencabut izin usaha korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanggulangan Karhutla Riau yang digelar di Posko AJU, Pekanbaru, pada Senin (24/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat pemerintah dalam memutus mata rantai karhutla. Pemerintah menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi korporasi yang sengaja membakar lahan demi meraup keuntungan ekonomi dengan mengorbankan kesehatan masyarakat, perekonomian, serta kelestarian lingkungan. Prabowo secara khusus memerintahkan kepolisian, kejaksaan, hingga jajaran intelijen untuk menyelidiki keterlibatan korporasi yang terindikasi menyuruh pembakaran hutan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam rapat koordinasi tersebut, Prabowo meminta daftar lima perusahaan industri kelapa sawit yang diduga melanggar kewajiban pencegahan karhutla kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan diwajibkan memiliki fasilitas pencegahan, termasuk mendirikan menara pantau guna mengawasi potensi kebakaran. Saat ini, sebanyak 268 menara pantau telah dibangun di wilayah Riau.
Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan bahwa pada tahun lalu terdapat lima korporasi yang telah menjalani proses penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tindakan hukum tersebut dilakukan lantaran kelima perusahaan belum memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, seperti ketiadaan menara pantau dan belum tersedianya tim reaksi cepat untuk menangani titik api (fire spot) di area konsesi mereka.
Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Meskipun kelima perusahaan sawit tersebut dilaporkan telah memenuhi kewajiban fasilitas pencegahan saat ini, status sanksi kelimanya masih berada dalam posisi status quo dan belum dilakukan pencabutan izin. Menanggapi kondisi tersebut, Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti status tersebut serta terus menyisir perusahaan-perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa pada tahun ini.






